| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 45-K/PM.I-05/AD/XI/2025 | Letkol Chk Yudho Wibowo, S.H. | Yogi Ari Angga | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 45-K/PM.I-05/AD/XI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/178/XI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Pertama:
Bahwa Terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu sejak tanggal 30 Juli 2025 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2025 sampai dengan bulan Agustus 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 di Jl. Sungai Raya Kakap, Komplek Amy Permai 4 Blok F, No. 5, Kec. Kakap, Kab. Kubu Raya, Prov. Kalbar, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana ”Barangsiapa secara bersama-sama menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai” dengan cara sebagai berikut:
1. Bahwa Praka Yogi Ari Angga (Terdakwa) menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2012 melalui pendidikan Secata PK Gel.I di Rindam XII/Tpr, Singkawang, Prov. Kalbar, lulus dilantik dengan pangkat Prada, dilanjutkan mengikuti pendidikan infanteri di Dodiklatpur Rindam XII/Tpr, setelah selesai ditugaskan di Yonif 644/Wls, Kab. Kapuas Hulu, tahun 2024 dipindahtugaskan ke Kodim 1209/Bengkayang, Kab. Bengkayang, kemudian bulan Juni 2025 dipindahtugaskan ke Kodim 1207/Pontianak, sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Praka NRP 31120263010691, Jabatan Ta Kodim 1207/Ptk, Kesatuan Kodim 1207/Pontianak, Kodam XII/Tanjungpura.
2. Bahwa pada bulan Mei 2025 Terdakwa kenal dengan Sdr. Yanto Als Ahien (Saksi-2), kemudian pada bulan Juni 2025 saling berkerja sama jual beli rokok polos tanpa pita cukai sebanyak + 4 s.d. 5 kali, dengan cara Terdakwa yang mengantar ke rumah Saksi-2 di Jl. Pemda Komp. Arwana 2, No. J.2 Kel. Parit Mayor, Kab. Kuburaya, Prov. Kalbar, atau sebaliknya Saksi-2 yang mengambil ke rumah Terdakwa di Jl. Sungai Raya Kakap, Komplek Amy Permai 4 Blok F, No. 5, Kec. Kakap, Kab. Kubu Raya, Prov. Kalbar.
3. Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB Saksi-2 kembali memesan rokok tanpa cukai merek ERA dan dijawab Terdakwa ’’ada, belum tahu berapa banyak, kalau misalnya ada barangnya mau diambil semua nda’’ dijawab Saksi-2 ‘’’boleh saya ambil semua’’, keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 23.00 WIB Saksi-2 dan Sdr. Hendry Wijaya Alias Ahien (Saksi-3) berangkat ke rumah Terdakwa dan bertemu sekira pukul 23.30 WIB, kemudian Saksi-2, Saksi-3 dan Terdakwa sama-sama mengetahui stok rokok merek ERA tanpa cukai di kamar rumah Terdakwa sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) karton terdiri dari ; 15 (lima belas) karton Era Full Flavor (EFF); 11 (sebelas belas) karton Era Black Menthol (EBM); 6 (enam) karton Era Ice Plus (EIP); 3 (tiga) karton Era Premium (IP); 3 (tiga) karton Oris Manggo Mint (OMM); dan 1 (satu) karton Oris Xplore (OX).
4. Bahwa setelah membayar uang muka sebanyak Rp35.000.000. (Tiga puluh lima juta Rupiah), Saksi-2 dan Saksi-3 mengangkut sebanyak 18 (delapan belas) karton terdiri dari; 11 (sebelas) karton Era Full Flavor (EFF): 3 (tiga) karton Era Ice Plus (EIP); 2 (dua) karton Era Black Menthol (EBM); 1 (satu) karton Era Premium (EP); dan 1 (satu) karton Oris Manggo Mint (OMM) menggunakan mobil Terdakwa jenis Sigra warna Hitam Nopol KB 1162 MO, selanjutnnya dibawa ke rumah Sdr. Iwan Alias Asun (Saksi-4) setelah berkomunikasi melalui whatsapp dan sisanya 21 (dua puluh) karton terdiri dari; 4 (empat) karton Era Full Flavor (EFF): 3 (tiga) karton Era Ice Plus (EIP); 9 (sembilan) karton Era Black Menthol (EBM); 2 (dua) karton Era Premium (EP); 2 (dua) karton Oris Pulse Manggo Mint (OMM); dan 1 (satu) Oris Explore (OE) akan diambil setelah mengantar 18 (delapan belas) karton.
5. Bahwa sekira pukul 01.15 WIB saat Saksi-2, Saksi-3 dan Saksi-4 sedang membongkar atau menurunkan rokok di Jl. Tanjung Raya I, Perum Sederhana Indah, Blok B No 21, Rt.07, Rw.015, Kel. Dalam Bugis, Kec. Pontianak Timur, Kota Pontianak, Prov. Kalbar ditangkap oleh Sdr. Dadang Nandinggar Jati (Saksi-1) dan beberapa petugas Bea dan Cukai Provinsi Kaliantan Barat lalu terhadap barang rokok sebanyak 18 (delapan belas) karton dan mobil Daihatsu Sigra warna hitam nomor polisi KB 1162 MO, setelah itu Saksi-2, Saksi-3, Dan Saksi-4 beserta mobil yang bermuatan rokok tersebut dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
6. Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB dari hasil pengembangan Dirjen Bea dan Cukai diketahui rokok Ilegal tersebut berasal dari Terdakwa, kemudian Saksi-1, Sdr. Egi Ginanjar (Saksi-5) dan beberapa anggota Bea dan Cukai Prov. Kalbar melakukan pengeledahan di rumah Terdakwa disaksikan oleh Sdri. Eli Safitri (Saksi-7/istri Terdakwa) dan Sdr. Jumadi Umar (Saksi-8) warga setempat ditemukan 21 (dua puluh satu) karton keadaan utuh dan lengkap, kemudian dibawa ke kantor Bea dan Cukai, Kota Pontianak, Prov. Kalbar sesuai Surat Perintah Penyitaan Nomor SP-SITA-01/WBC.114/PPNS/2025 tanggal 2 Agustus 20205 dan Berita Acara Penyitaan sebanyak; 90.000 (sembilan puluh ribu) batang rokok Era Black Mentol; 40.000 (empat puluh ribu) batang rokok Era Full Flovor; 30.000. (tiga puluh ribu) batang rokok Era Ice plus; 16.000. (enam belas ribu) batang; 20.000. (dua puluh ribu) batang rokok Oris Pulse Mango Mint; 10.000. (sepuluh ribu) batang Oris Xplore Strawberry jumlah seluruhnya 206.000. (Dua ratus enam ribu) batang; 103.000 bungkus; 103 Slop; atau 20,6 Karton.
7. Bahwa pada tanggal 5 Agustus 2025 dikeluarkan Surat PENETAPAN Wakil Kepala Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 657/Pid.Sus.Sita/2025/PN Mpw tanggal 5 Agustus 2025 tentang MENETAPKAN berdasarkan permintaan izin dari Penyidik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat sebanyak 20.000. (dua puluh ribu) batang rokok “ERA” Black Menthol; 90.000. (sembilan puluh ribu) batang rokok “ERA” Full Flovor; 20.000. (dua puluh ribu) batang rokok “ERA” Ice Plus; 14.000. (empat belas ribu) batang rokok “ERA” Premium; dan 10.000. (sepuluh ribu) batang “ORIS” Pulse Mango Mint jumlah 154.000. (seratus lima puluh empat ribu) batang atau 15,4 (lima belas koma empat) karton.
8. Bahwa pada tanggal 4 September 2025 Penyidik Direktorat Bea dan Cukai Prov. Kalbar menyerahkan Terdakwa anggota TNI dan barang bukti rokok ilegal sebanyak 20,6 (dua puluh koma enam) karton; @50 slop; @10 bungkus; @20 bungkus, total = 206.000. (dua ratus enam ribu) batang kepada Penyidik Pomdam XII/Tpr sebagaimana Berita Acara Penyerahan Barang Bukti Nomor BAPBB-01/WBC.144/PPNS/2025 tanggal 4 September 2025.
9. Bahwa pada tanggal 1 September 2025 Saksi-1 selaku penyidik Bea Cukai Kota Pontianak, Prov. Kalbar melaporkan perbuatan Terdakwa ke Pomdam XII/Tpr sesuai Laporan Polisi Nomor LP-17/A-17/IX/2025/Idik tanggal 1 September 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.
10. Bahwa menurut Sdr. Zacky Taufik, S.H., M.H., LL.M. (Saksi-6) transaksi jual beli rokok polos tanpa pita cukai yang dilakukan oleh Terdakwa dinyatakan ilegal berasal dari luar negeri Uni Emitare Arab (UEA) dan perhitungan nilai kerugian negara sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Ri Nomor 97 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris penentuan tarif rokok buatan luar negeri tahun 2025 adalah Rp1.336. (Seribu tiga ratus tiga puluh enam Rupiah) per batang sehingga terhadap 206.000 (Dua ratus enam ribu) batang Rokok dengan rincian 176.000 (seratus tujuh puluh enam ribu) batang Merek ERA Jenis Sigaret Putih Mesin dan 30.000 (tiga puluh ribu) batang rokok Merek “ORIS” Jenis Sigaret Putih Mesin yang dielakkan pembayarannya menjadi kerugian negara sebanyak Rp40.256.000. (Empat puluh juta dua ratus lima puluh enam ribu Rupiah).
Atau
Kedua :
Bahwa Terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu sejak tanggal 30 Juli 2025 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2025 sampai dengan bulan Agustus 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 di Jl. Sungai Raya Kakap, Komplek Amy Permai 4 Blok F, No. 5, Kec. Kakap, Kab. Kubu Raya, Prov. Kalbar, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Setiap orang secara bersama-sama yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini” dengan cara sebagai berikut:
1. Bahwa Praka Yogi Ari Angga (Terdakwa) menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2012 melalui pendidikan Secata PK Gel.I di Rindam XII/Tpr, Singkawang, Prov. Kalbar, lulus dilantik dengan pangkat Prada, dilanjutkan mengikuti pendidikan infanteri di Dodiklatpur Rindam XII/Tpr, setelah selesai ditugaskan di Yonif 644/Wls, Kab. Kapuas Hulu, tahun 2024 dipindahtugaskan ke Kodim 1209/Bengkayang, Kab. Bengkayang, kemudian bulan Juni 2025 dipindahtugaskan ke Kodim 1207/Pontianak, sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Praka NRP 31120263010691, Jabatan Ta Kodim 1207/Ptk, Kesatuan Kodim 1207/Pontianak, Kodam XII/Tanjungpura.
2. Bahwa pada bulan Mei 2025 Terdakwa kenal dengan Sdr. Yanto Als Ahien (Saksi-2), kemudian pada bulan Juni 2025 saling berkerja sama jual beli rokok polos tanpa pita cukai sebanyak + 4 s.d. 5 kali, dengan cara Terdakwa yang mengantar ke rumah Saksi-2 di Jl. Pemda Komp. Arwana 2, No. J.2 Kel. Parit Mayor, Kab. Kuburaya, Prov. Kalbar, atau sebaliknya Saksi-2 yang mengambil ke rumah Terdakwa di Jl. Sungai Raya Kakap, Komplek Amy Permai 4 Blok F, No. 5, Kec. Kakap, Kab. Kubu Raya, Prov. Kalbar.
3. Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB Saksi-2 kembali memesan rokok tanpa cukai merek ERA dan dijawab Terdakwa ’’ada, belum tahu berapa banyak, kalau misalnya ada barangnya mau diambil semua nda’’ dijawab Saksi-2 ‘’’boleh saya ambil semua’’, keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 23.00 WIB Saksi-2 dan Sdr. Hendry Wijaya Alias Ahien (Saksi-3) berangkat ke rumah Terdakwa dan bertemu sekira pukul 23.30 WIB, kemudian Saksi-2, Saksi-3 dan Terdakwa sama-sama mengetahui stok rokok merek ERA tanpa cukai di kamar rumah Terdakwa sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) karton terdiri dari ; 15 (lima belas) karton Era Full Flavor (EFF); 11 (sebelas belas) karton Era Black Menthol (EBM); 6 (enam) karton Era Ice Plus (EIP); 3 (tiga) karton Era Premium (IP); 3 (tiga) karton Oris Manggo Mint (OMM); dan 1 (satu) karton Oris Xplore (OX).
4. Bahwa setelah membayar uang muka sebanyak Rp35.000.000. (Tiga puluh lima juta Rupiah), Saksi-2 dan Saksi-3 mengangkut sebanyak 18 (delapan belas) karton terdiri dari; 11 (sebelas) karton Era Full Flavor (EFF): 3 (tiga) karton Era Ice Plus (EIP); 2 (dua) karton Era Black Menthol (EBM); 1 (satu) karton Era Premium (EP); dan 1 (satu) karton Oris Manggo Mint (OMM) menggunakan mobil Terdakwa jenis Sigra warna Hitam Nopol KB 1162 MO, selanjutnnya dibawa ke rumah Sdr. Iwan Alias Asun (Saksi-4) setelah berkomunikasi melalui whatsapp dan sisanya 21 (dua puluh) karton terdiri dari; 4 (empat) karton Era Full Flavor (EFF): 3 (tiga) karton Era Ice Plus (EIP); 9 (sembilan) karton Era Black Menthol (EBM); 2 (dua) karton Era Premium (EP); 2 (dua) karton Oris Pulse Manggo Mint (OMM); dan 1 (satu) Oris Explore (OE) akan diambil setelah mengantar 18 (delapan belas) karton.
5. Bahwa sekira pukul 01.15 WIB saat Saksi-2, Saksi-3 dan Saksi-4 sedang membongkar atau menurunkan rokok di Jl. Tanjung Raya I, Perum Sederhana Indah, Blok B No 21, Rt.07, Rw.015, Kel. Dalam Bugis, Kec. Pontianak Timur, Kota Pontianak, Prov. Kalbar ditangkap oleh Sdr. Dadang Nandinggar Jati (Saksi-1) dan beberapa petugas Bea dan Cukai Provinsi Kaliantan Barat lalu terhadap barang rokok sebanyak 18 (delapan belas) karton dan mobil Daihatsu Sigra warna hitam nomor polisi KB 1162 MO, setelah itu Saksi-2, Saksi-3, Dan Saksi-4 beserta mobil yang bermuatan rokok tersebut dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
6. Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB dari hasil pengembangan Dirjen Bea dan Cukai diketahui rokok Ilegal tersebut berasal dari Terdakwa, kemudian Saksi-1, Sdr. Egi Ginanjar (Saksi-5) dan beberapa anggota Bea dan Cukai Prov. Kalbar melakukan pengeledahan di rumah Terdakwa disaksikan oleh Sdri. Eli Safitri (Saksi-7/istri Terdakwa) dan Sdr. Jumadi Umar (Saksi-8) warga setempat ditemukan 21 (dua puluh satu) karton keadaan utuh dan lengkap, kemudian dibawa ke kantor Bea dan Cukai, Kota Pontianak, Prov. Kalbar sesuai Surat Perintah Penyitaan Nomor SP-SITA-01/WBC.114/PPNS/2025 tanggal 2 Agustus 20205 dan Berita Acara Penyitaan sebanyak; 90.000 (sembilan puluh ribu) batang rokok Era Black Mentol; 40.000 (empat puluh ribu) batang rokok Era Full Flovor; 30.000. (tiga puluh ribu) batang rokok Era Ice plus; 16.000. (enam belas ribu) batang; 20.000. (dua puluh ribu) batang rokok Oris Pulse Mango Mint; 10.000. (sepuluh ribu) batang Oris Xplore Strawberry jumlah seluruhnya 206.000. (Dua ratus enam ribu) batang; 103.000 bungkus; 103 Slop; atau 20,6 Karton.
7. Bahwa pada tanggal 5 Agustus 2025 dikeluarkan Surat PENETAPAN Wakil Kepala Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 657/Pid.Sus.Sita/2025/PN Mpw tanggal 5 Agustus 2025 tentang MENETAPKAN berdasarkan permintaan izin dari Penyidik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat sebanyak 20.000. (dua puluh ribu) batang rokok “ERA” Black Menthol; 90.000. (sembilan puluh ribu) batang rokok “ERA” Full Flovor; 20.000. (dua puluh ribu) batang rokok “ERA” Ice Plus; 14.000. (empat belas ribu) batang rokok “ERA” Premium; dan 10.000. (sepuluh ribu) batang “ORIS” Pulse Mango Mint jumlah 154.000. (seratus lima puluh empat ribu) batang atau 15,4 (lima belas koma empat) karton.
8. Bahwa pada tanggal 4 September 2025 Penyidik Direktorat Bea dan Cukai Prov. Kalbar menyerahkan Terdakwa anggota TNI dan barang bukti rokok ilegal sebanyak 20,6 (dua puluh koma enam) karton; @50 slop; @10 bungkus; @20 bungkus, total = 206.000. (dua ratus enam ribu) batang kepada Penyidik Pomdam XII/Tpr sebagaimana Berita Acara Penyerahan Barang Bukti Nomor BAPBB-01/WBC.144/PPNS/2025 tanggal 4 September 2025.
9. Bahwa pada tanggal 1 September 2025 Saksi-1 selaku penyidik Bea Cukai Kota Pontianak, Prov. Kalbar melaporkan perbuatan Terdakwa ke Pomdam XII/Tpr sesuai Laporan Polisi Nomor LP-17/A-17/IX/2025/Idik tanggal 1 September 2025 untuk proses hukum lebih lanjut. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
