Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
2-K/PM.I-05/AD/I/2024 | Eni Sulisdawati, S.H. | Hadi Sukamto | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 2-K/PM.I-05/AD/I/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Des. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/205/XII/2023 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal tanggal 9 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 14 November 2023, atau setidak-tidaknya pada suaktu-waktu tertentu dalam bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan November 2023, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Sansidam Xll/Tpr, Kota Pontianak, Prov Kalbar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: ’’Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara-cara sebagai berikut: a. Bahwa Pelda Hadi Sukamto (Terdakwa) adalah prajurit Sansidam Xll/Tpr dengan jabatan sebagai Batiharpalsan Sisispalsan, dan belum pernah mengakhiri atau diakhiri kedinasannya sebagai Prajurit TNI AD, pada saat perkara ini terjadi berpangkat Pelda, NRP 2102008560681. c. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon kepada Saksi-1, Saksi-2 dan Komandan satuannya d. Bahwa pada tanggal 10 November 2023 satuan melimpahkan perkara Terdakwa ke Pomdam Xll/Tpr, kemudian Dansat memerintahkan Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut ke Pomdam Xll/Tpr sesuai Laporan Polisi Nomor LP-23/A-23/XI/2023/ldik tanggal 14 Oktober 2023. e. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 9 Oktober 2023 sampai dengan perkaranya dilaporkan ke Pomdam Xll/Tpr, tanggal 14 November 2023 atau selama 36 (tiga puluh enam) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan sampai saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesatuan. f. Bahwa yang menyebabkan Terdakwa meninggalkan satuan tanpa izin yang sah dari Komandan karena Terdakwa mempunyai banyak hutang diantaranya di Bank BRI sebesar Rp360.000.000,-(tiga ratus enam puluh juta rupiah) dan Bank BNI sebesar Rp90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), sehingga Terdakwa hanya menerima gaji setiap bulannya sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan, Negara Republik Indonesia tidak dalam keadaan perang dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi militer. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |