Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
18-P/PM.I-05/AD/IX/2021 Hanggonotomo, S.H., M.H. Satria Faizal Akbar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 18-P/PM.I-05/AD/IX/2021
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan R/165/IX/2021
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 288 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Hanggonotomo, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Satria Faizal Akbar
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Prada Satria Faizal Akbar NRP 31190661441298 pada saat mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam Nopol KB 6745 WH pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021 di Jl. Adi Sucipto, Kab. Kubu Raya, Prov Kalimantan Barat ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas Pomdam Xll/Tpr tidak dilengkapi dengan STNK, sehingga Prada Satria Faizal Akbar NRP 31190661441298 telah melakukan pelanggaran Lalu-lintas :

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi Surat Tanda Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a”

Bahwa perbuatan Prada Satria Faizal Akbar NRP 31190661441298 tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran Lalu-lintas dan angkutan jalan raya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 288 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya