Bahwa Prada Satria Faizal Akbar NRP 31190661441298 pada saat mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam Nopol KB 6745 WH pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021 di Jl. Adi Sucipto, Kab. Kubu Raya, Prov Kalimantan Barat ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas Pomdam Xll/Tpr tidak dilengkapi dengan STNK, sehingga Prada Satria Faizal Akbar NRP 31190661441298 telah melakukan pelanggaran Lalu-lintas :
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi Surat Tanda Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a”
Bahwa perbuatan Prada Satria Faizal Akbar NRP 31190661441298 tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran Lalu-lintas dan angkutan jalan raya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 288 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |