Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
5-K/PM.I-05/AD/I/2024 Eni Sulisdawati, S.H. Fachrul Febriyadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 5-K/PM.I-05/AD/I/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/202/XII/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Eni Sulisdawati, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Fachrul Febriyadi
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal 6 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2023, atau setidaktidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Oktober 2023, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Yonif 641/Bru, Prov Kalbar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: ” Militeryang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara-cara sebagai berikut:

a. Bahwa Prada Fachrul Febriyadi (Terdakwa) adalah prajurit Yonif 641/Bru dengan jabatan sebagai Tamudi/Tamunisi Pok Koton SLT Kibant, dan belum pernah mengakhiri atau diakhiri kedinasannya sebagai Prajurit TNI AD, pada saat perkara ini terjadi berpangkat Prada, NRP 31200920720299.

b. Bahwa pada hari Minggu tanggal 6 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 WIB pada saat dilaksanakan apel malam yang diambil oleh Lettu Inf Erman Flarirustaman (Pasi4/Log Yonif 641/Bru) dilapangan Yonif 641/Bru dengan keterangan 2 (dua) orang anggota tidak hadir karena sakit yaitu Prada Yoga dan Terdakwa yang sedang dirawat pasca operasi ambeyen di ruang kesehatan Tonkes Yonif 641/Bru.

c. Bahwa setelah selesai apel malam Prada Manurus Dony (piket Tonkes) melakukan pengecekan di ruang kesehatan Tonkes Yonif 641/Bru dan ternyata Terdakwa tidak berada di ruang tersebut, selanjutnya Prada Manurus Dony dan Sertu Sargio (Ba Piket Kibant) melaporkan kejadian tersebut Lettu inf Azhari Muiz Ramadhan (perwira tertua di Kibant Yonif 641/Bru) kemudian memerintahkan Sertu Mirza Mahardian (Saksi-1), Serda Luthfi Akbar Ridho (Saksi-2) dan anggota lainnya mencari Terdakwa disekitar Kesatrian, namun tidak diketahui keberadaannya sehingga Lettu inf Azhari Muiz Ramadhan melaporkan kejadian tersebut kepada Danyonif 641/Bru yang selanjutnya memerintahkan Staf intel dan Provos Yonif 641/Bru untuk mencari Terdakwa disekitar Kota Singkawang, Prov. Kalbar namun Terdakwa tidak diketemukan.

d. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melaiui surat maupun telepon kepada Saksi-1, Saksi-2 dan Komandan satuannya.

e. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2023 satuan melimpahkan perkara Terdakwa ke Sundenpom XII/1-1 Skw, selanjutnya pada tanggal 23 Oktober 2023 Dansat memerintahkan Saksi-2 melaporkan kejadian tersebut ke Subdenpom XII/1-1 Skw sesuai Laporan Polisi Nomor LP-05/A-05/X/2023/ldik tanggal 23 Oktober 2023.

f. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 6 Agustus 2023 sampai dengan perkaranya dilaporkan ke Subdenpom XII/1-1 Skw, tanggal 23 Oktober 2023 atau selama 79 (tujuh puluh sembilan) hari secara berturutturut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan sampai saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesatuan.

g. Bahwa yang menyebabkan Terdakwa meninggalkan satuan tanpa izin yang sah dari Komandan karena Terdakwa menderita sakit ambeyen yang tidak kunjung sembuh, sehingga tidak dapat mengikuti kegiatan satuan.

h. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan, Negara Republik Indonesia tidak dalam keadaan perang dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi militer.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya