Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
52-K/PM.I-05/AD/XI/2023 Sarjo Hidayat, S.H. Supardi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 52-K/PM.I-05/AD/XI/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/180/XI/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 112 Ayat (1) UU Rl Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Sarjo Hidayat, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Supardi
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 7 September 2023 sampai dengan tanggal 17 September 2023 atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2023, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, beralamat di Jl. Pertamina KM 4 RT/RW 007/002, Kel. Rawa Mambok, Kec. Sintang, Kab. Sintang, Prov. Kalbar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan cara-cara sebagai berikut:

  1. Bahwa Koptu Supardi (Terdakwa) menjadi Prajurit TNI-AD tahun 2003 melalui Secata Rindam Vl/Tpr di Pasir Panjang (Singkawang) TA 2003/2004, lulus dilantik dengan pangkat Prada, dilanjutkan mengikuti Taif di Rindam Vl/Tpr di Pasir Panjang (Singkawang) TA 2004, selanjutnya ditugaskan di Yonif 642/Kps, setelah itu pada tahun 2020 dipindahtugaskan ke Korem 121/Abw sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Koptu NRP 31040292221183, Jabatan Ta Sangkakala 1 Tonwal Denma Korem 121/Abw.
  2. Bahwa pada tahun 2018 Terdakwa pertama kali mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu saat malam terakhir di Pos Sungai Bening Satgas Pamtas Rl-Malaysia, dengan warga sekitar diantaranya Sdr. Piler, Sdr. Ian dan Sdr. Abong yang saat itu Terdakwa dapatkan secara gratis sebanyak ± 6 (enam) kali hisapan.
  3. Bahwa pada tahun 2022 Terdakwa kenal dengan Sdr. Ambok Asek als Daeng Ambok (Saksi-6) di depan Hotel Setia Baru Pasar Sungai Durian Kab. Sintang, Prov. Kalbar, saat Saksi-6 sedang menjalani hukuman penahanan di Lapas Sintang dalam perkara Narkotika, kemudian pada bulan Maret 2023 Terdakwa kenal dengan Sdr. Syahroni di depan Indomaret Pal 4 Sintang, Kab. Sintang, Prov. Kalbar, pada saat Sdr. Syahroni akan menggadaikan sepeda motornya kepada Terdakwa, kemudianpada bulan Agustus 2023 Terdakwa berkenalan dengan Sdr. Handoyo meialui aplikasi WhatsApp saat memesan narkotika jenis sabu-sabu dan belum pernah bertemu, sedangkan Terdakwa kenal dengan Sdr. Roni pada pertengahan tahun 2023 ditempat sabung ayam Tugu Jam Kab. Sintang, Prov. Kalbar.
  4. Bahwa pada bulan Mei 2023, Juni 2023, Agustus 2023 sebanyak 4 (empat) kali, dan awal bulan September 2023 sebanyak 3 (tiga) kali, Terdakwa membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dari Saksi-6, Sdr. Syahroni, Sdr. Handoyo, Sdr. Tomi dan Sdr. Roni seberat rata-rata 0,25 (Nol koma dua lima) gram sampai dengan 0,5 (nol koma lima) gram dengan harga rata-rata Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) kemudian Narkotika jenis sabu-sabu tersebut setengahnya Terdakwa konsumsi sendiri di rumah Terdakwa beralamat di Jl. Pertamina KM 4 RT/RW 007/002, Kel. Rawa Mambok, Kec. Sintang, Kab, Sintang, Prov. Kalbar dan setengahnya lagi Terdakwa jual dengan harga pembelian sehingga keuntungan Terdakwa hanya untuk dikonsumsi sendiri.
  5. Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 September 2023 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu-sabu dari Saksi-6 meialui aplikasi WhatsAppseberat 0,5 (nol koma lima) gram seharga Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan pembayaran ditranfer meialui Bank BCA, kemudian Terdakwa mengambil pesannya di semak-semak rumput dengan titik tanda dikemas plastik bekas snack yang dibakar pinggir-pinggirnya Jl. Transito 2, Kab. Sintang, Prov. Kalbar (belakang lapangan tenis dekat Exs Lapter Susilo) setelah mendapat pesan WhatsApp dari Saksi-6, namun Terdakwa baru mengetahui Narkotika yang diambilnya seberat ± 5 (lima) gram tidak sesuai pesananan seberat seberat 0,5 (nol koma lima) gram, kemudian Narkotika seberat + 5 (lima) gram tersebut Terdakwa bawa pulang dan disimpan dirumahnya beralamat Jl. Pertamina KM 4 RT/RW 007/002, Kel. Rawa Mambok, Kec. Sintang, Kab. Sintang, Prov. Kalbar yang rencananya akan Terdakwa kembalikan jika bertemu dengan Saksi-6.
  6. Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 16.00 WIB Narkotika seberat 5 (lima) gram tersebut Terdakwa ambil sebanyak + 0,51 (nol koma lima puluh satu) lalu dikonsumsi sendiri dirumahnya beralamat di Jl. Pertamina KM 4 RT/RW 007/002, Kel. Rawa Mambok, Kec. Sintang, Kab. Sintang, Prov. Kalbar dan sisanya sebanyak + 4,49 (empat koma empat puluh Sembilan) gram disimpan di kandang ayam yang tidak jauh dari rumah Terdakwa.
  7. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira pukul 20.30 WIB setelah adanya informasi keterlibatan Terdakwa dalam penyalahgunaan narkotika dilakukan interogasi oleh Serma Sandhi Triyudha (Saksi-1), Pratu Rido Pambudi (Saksi-2), Serka Tommy Setyo Nugroho (Saksi-3), Pratu Tafif Irianto (Saksi-4) dan Kopda Tri Budi Wicaksono (anggota Provos) di Staf Intel Korem 121/Abw atas perintah Dandenmarem 121/Abw (Mayor Inf Suharmoko) dan Kasi Intelrem 121/Abw (Kolonel Inf Jhonson Sitorus), Terdakwa mengakui sering mengkonsumsi dan menjual Narkotika jenis sabu-sabu kepada Sdr. Dika, Sdr. Tomi, Sdr. Sahroni dan Sdr. Roni kemudian dilakukan pengujian sempel urine Terdakwa hasilnya Positif (+)mengandung Zat Ampetamina (AMP) dan Zat Metamfetamina (MET), kemudian Terdakwa ditahan di ruang tahanan Korem 121/Abw.
  8. Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 sekira pukul 09.00 WIB setelah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa beralamat di Jl. Pertamina KM 4 RT/RW 007/002, Kel. Rawa Mambok, Kec. Sintang, Kab. Sintang, Prov. Kalbar oleh Saksi-1, Saksi-2, Saksi-4 dan Kopda Tri Budi Wicaksono disaksikan oleh Sdri. Bernadeta Nini (Saksi-5/isteri Terdakwa) ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) klip plastik transparan berisi Kristal Putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu dalam botol kecil warna Hitam, 1 (satu) buah korek api gas warna Kuning, 4 (empat) buah korekapi gas (mancis), 1 (satu) buah tempat bekas sabun colek warna Pink, 1 (satu) buah kotak parfum merk Geordani, 14 (empat belas) buah pipet, 4 (empat) buah botol alat hisap Narkotika, 1 (satu) buah tisu magic warna Hitam, 1 (satu) buah kondom merek Sutra, 1 (satu) bungkus obat kuat merk beruang, 16 (enam belas) klip plastik transparan, 1 (satu) buah tas selempang warna Hitam merk Body Park, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah ATM BRI, 1 (satu) buah ATM BNI, 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna Hitam, 1 (satu) buah gelang kayu warna hitam dan kalung kuningan dan 1 (satu) buah sendok pipet sabu-sabu warna Hitam tepatnya di kandang ayam tidakjauh dari rumah Terdakwa.
  9. Bahwa selanjutnya Danrem 121/Abw menindaklanjuti dengan Surat Nomor R/175/IX/2023 tanggal 22 September 2023 melimpahkan perkaranya kepada Dandenpom XII/1 Stg guna proses hukum lebih lanjut dengan memerintahkan Serma Sandhi Triyudha (Saksi-1) melaporkan perbuatan Terdakwa sesuai Laporan Polisi Nomor LP-07/A-07/IX/2023 tanggal 22 September 2023.
  10. Bahwa pada tanggal 23 September 2023 setelah dilakukan pemeriksaan sampel urine Terdakwa menggunakan alat rapid test/immune assay dengan 6 (enam) Parameter yaitu THC, MOP, MET, COC, BZD dan AMP disaksikan petugas BNNK Kab. Sintang dan Serda Diva Nusa Mahendra (Saksi-7) hasilnya menunjukkan sampel urine Terdakwa Negatif (-) mengandung zat THC, MOP, MET, COC, BZD danAMP sesuai Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor SKHP-47/IX/61-05/2023/BNNK tanggal 22 September 2023 ditandatangani oleh dr. Ari Satriyo.
  11. Bahwa setelah dilakukan penimbangan di Kantor Cabang Pegadaian Kab. Sintang berupa 1 (satu) bungkus plastik tranparan berisi serbuk Putih Kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan total keseluruhannya seberat brutto + 4,49 (empat koma empat puluh sembilan) gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 87/10925/2023 tanggal 23 September 2023 dan Berita Acara Pemeriksaan Nomor 88/10925/2023 tanggal 23 September 2023.
  12. Bahwa setelah dilakukan Pengujian Barang bukti berbentuk Putih Kristal seberat + 4,49 (empat koma empat puluh sembilan) gram di Balai Besar POM Kota Pontianak Nomor R-PP.01.01.20A.20A5.09.23.1684 tanggal 25 September 2023 ditandatangani oleh Kepala Balai Besar POM Pontianak a.n. Fauzi Ferdiansyah, S.Ssi, Apt., dengan Lampiran Laporan Hasil Pengujian Nomor Nomor LP-23,107.11.16.05.0818.K tanggal 25 September 2023 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Penguji Sampel Pihak Ketiga a n. Fiorina Wiwin, S.Si.Apt., menyatakan barang bukti milik Terdakwa Positif (+) mengandung Metamfetamina (MET) dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU Rl No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Rl Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  13. Bahwa berdasarkan Pasal 7 undang-undang Rl Nomor 35 Tahun 2009, Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan pasal 1 Ke-15 Undang-Undang Rl Nomor 35 Tahun 2009 yang dimaksud Penyalahgunaan adalah orang yang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bertentangan dengan undang-undang yang berlaku karena Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  14. Bahwa yang menjadi penyebab Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu karena Terdakwa untuk mencari kesenangan pribadi serta mengurangi rasa sakit asam urat yang dialami Terdakwa, sedangkan Terdakwa menjual Narkotika jenis sabu-sabu karena Terdakwa ingin balik modal, setelah Narkotika yang dikonsumsi sebagian Terdakwa jual kembali untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu lagi.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Rl Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya