Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
14-K/PM.I-05/AD/III/2025 Kapten Chk Sarjo Hidayat, S.H. Rikky Aditya, S.Tr., (Han) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Nomor Perkara 14-K/PM.I-05/AD/III/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/29/II/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 29 Jo pasal 45B UURI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Kapten Chk Sarjo Hidayat, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Rikky Aditya, S.Tr., (Han)
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Bahwa  Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 13 Maret 2024 sampai dengan tanggal 15 April 2024, atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2024 sampai dengan bulan April 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 di Jalan Dogom, Desa Hilir, Kec. Putussibau, Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalimantan Barat, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang, dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti” dengan cara-cara sebagai berikut :

 

1. Bahwa pada tahun 2016 Lettu Rikky Aditya, S.Tr,. Han, (Terdakwa) masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui Pendidikan Akademi Militer (Akmil) selama 4 (empat) tahun di Magelang, Jateng, lulus dilantik dengan pangkat Letda Inf dilanjutkan mengikuti Pendidikan kecabangan Infanteri di Pusdikif, Bandung, Prov. Jabar selama 5 (lima) bulan, setelah selesai tahun 2020 ditugaskan di Brigif 19/KH, Prov. Kalbar selanjutnya ditempatkan di Yonif 644/Wls, hingga perkara ini terjadi dengan pangkat Lettu Inf NRP 11200001931095, Jabatan Danton I Kipan A, Kesatuan Yonif 644/Wls, Brigif 19/KH.

 

2. Bahwa pada bulan Juli 2023 Terdakwa kenal dengan Sdri. Sinza Pitri Kombih anak kandung Sdri. Linda Wati (Saksi-2), melalui media sosial Instagram (IG) bertempat tinggal di Ds. Gele, Kec. Blangkejeren, Kab. Gayo Lues, Pov. Banda Aceh kemudian menjalin hubungan pacaran melalui media sosial, kemudian pada bulan Agustus 2023 Terdakwa menelepon Saksi-2 memperkenalkan diri sebagai pacar Sdri. Sinza Pitri Kombih dan akan melanjutkan ke hubungan pernikahan.

 

3. Bahwa pada bulan Oktober 2023 Saksi-2 mengetahui uang sebanyak Rp212.000.000,- (dua ratus dua belas juta rupiah) yang disimpan di Nomor Rekening 105201006440505 Bank Syariah Indonesia (BSI) milik Sdri. Sinza Pitri Kombih, yang akan digunakan untuk modal usaha ternyata telah dipinjam Terdakwa, sehingga Saksi-2 mencari alamat tempat tinggal orangtua Terdakwa kemudian pada bulan November 2023 Saksi-2 mendapat informasi jika orang tua Terdakwa bertempat tinggal di Dusun Bandar Batu, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

 

4. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB Saksi-2, Sdri. Mukminah (Nenek Saksi-1), Sdr. Asrah (Bapak tiri Saksi-1) dan Sdri. Sinza Pitri Kombih mendatangi tempat tinggal orangtua Terdakwa yang bernama Mayor Purn Pariyanto (Bapak Terdakwa) dan Sdri. Linda Wati (Ibu Terdakwa), dari pertemuan tersebut terjadi kesepakatan dengan Surat Perjanjian jika Terdakwa melalui orangtuanya akan bertanggung jawab melunasi hutangnya sebanyak Rp212.000.000,- (dua ratus dua belas juta rupiah) dan bersedia menikahi Sdri. Sinza Pitri Kombih setelah kenaikan pangkat tanggal 1 Oktober 2024.

 

5. Bahwa pada tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 08.00 WIB saat melaksanakan cuti tahunan, Terdakwa bertemu dengan Sdr. Roymansyah (Saksi-1) abang kandung Sdri. Sinza Pitri Kombih di rumah Saksi-2, dua hari kemudian pada tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa mendapat kabar kakeknya meninggal dunia di Kab. Langkat, Prov. Sumut, oleh karena tidak membawa kendaraan sendiri sehingga Terdakwa diantar oleh Saksi-2, Sdr. Asrah dan Sdri. Sinza Pitri Kombih menggunakan mobil pribadi, selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Saksi-2 menelepon Saksi-1 agar segera berangkat ke  Kab. Langkat, Prov. Sumut karena Terdakwa akan menikahi Sdri. Sinza Pitri Kombih dikarenakan masa cuti Terdakwa akan habis sehingga mensegerakan menikahi Sdri. Sinza Pitri Kombih secara siri, kemudian sekira pukul 18.00 WIB Saksi-1, Sdr. Saniman, Sdr. Sultan, Sdri. Halimatul Sakdiah (paman dan bibi Saksi-1) berangkat ke Kab. Langkat, Prov. Sumut.

 

6. Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa dan Sdri. Sinza Pitri Kombih melaksanakan pernikahan siri secara Agama Islam di Pekan Gebang, Kec. Gebang, Kab. Langkat, Prov. Sumut disaksikan oleh keluarga Sdri. Sinza Pitri Kombih dan keluarga Terdakwa dengan mas kawin berupa 1 (satu) mayam emas seharga Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) dengan alasan pernikahan siri tersebut dilakukan karena Terdakwa ingin membawa Sdri. Sinza Pitri Kombih untuk pengajuan nikah ke kesatuan Yonif 644/Wls, kemudian pada tanggal 23 Desember 2023 Terdakwa membawa Sdri. Sinza Pitri Kombih berangkat ke Prov. Kalbar dan tinggal bersama selama 1 (satu) bulan di Kota Singkawang, Prov. Kalbar karena Terdakwa terlibat sebagai Penyelenggara Latihan Pratugas Yonif 642/Kps.

 

7. Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 Terdakwa dan Sdri. Sinza Pitri Kombih menyewa sebuah rumah kontarakan milik Sdri. Jamilah Arani (Saksi-4) beralamat di Jl. Ahmad Dogom, Kel. Hilir Kantor, Kec. Putussibau Utara, Kab.  Kapuas Hulu, Prov. Kalbar yang tidak jauh dari Satuan Yonif 644/Wls, kemudian Terdakwa memperkenalkan diri kepada Saksi-4 berasal dari Banda Aceh dan telah menikah secara siri.

 

8.  Bahwa pada tanggal 16 Februari 2024 Saksi-2 menelepon Saksi-4 menyampaikan Sdri. Sinza Pitri Kombih dan Terdakwa telah menikah secara siri dan sedang menurus secara dinas namun Saksi-2 bertanya “kok lama ya bu mengurus nikah dinas”  dijawab Saksi-4 “saya kurang tahu, masalah menikah secara dinas” selanjutnya Saksi-4 menyampaikan di Kota Putussibau susah mencari makan dan semuanya jauh untuk mencari kebutuhan pokok dan Sdri. Sinza Pitri Kombih orangnya tertutup karena selama di rumah kontrakan jarang keluar terkadang Saksi-4 hanya melihat Terdakwa keluar rumah untuk membeli kebutuhan rumah tangga dan pergi untuk berangkat dinas mulai pagi hari sampai sore.

 

9. Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 12.42 WIB Terdakwa mengirim pesan whatsapp kepada Sdri. Sinza Pitri Kombih untuk meminta uang kepada orangtuannya, karena ditolak sehingga terjadi pertengkaran melalui pesan whatsapp, kemudian Sdri. Sinza Pitri Kombih mendapat tekanan dari Sdri. Margareta Laina (mantan pacar Terdakwa) untuk membayar hutang Terdakwa sebanyak Rp50.000.000.- (lima puluh juta rupiah), kemudian sekira pukul 14.00 WIB Sdri. Sinza Pitri Kombih menelepon Saksi-1 memberitahukan sedang mengalami kesulitan, kemudian sekira pukul 18.19 WIB Sdri. Sinza Pitri Kombih juga memberitahukan kepada Sdr. Teuku Muhammad Haikal (Saksi-3) agar dapat membantu permasalahannya dengan mengirimkan bukti sceen shoot  chat Sdri. Sinza Pitri Kombih dengan Sdri. Margareta Leina.

 

10. Bahwa sekira pukul 18.49 WIB Sdri. Sinza Pitri Kombih kembali bercerita melalui telepon kepada Saksi-3 jika Terdakwa akan menjual HP merek Iphone milik Sdri. Sinza Pitri Kombih, selain itu Terdakwa juga mengajukan pinjaman online menggunakan identitas (KTP) Sdri. Sinza Pitri Kombih juga mengirimkan screen shoot bukti pinjaman online atas nama Sdri. Sinza Pitri Kombih, selain itu Sdri. Sinza Pitri Kombih juga menceritakan mendapatkan perlakuan buruk atau kasar dari Terdakwa dengan cara dijambak, sehingga merasa tidak nyaman tinggal bersama Terdakwa dan ingin pergi ke Kota Jambi tempat Bibinya a.n. Basariyah, serta ke Kota Banda Aceh untuk tinggal sendirian dengan cara mengontrak.

 

11. Bahwa pada tanggal 15 April 2024 Terdakwa mengirimkan pesan menggunakan Handpone jenis Iphone 12 Pro warna Abu-abu Nomor SIM Card whatsapp 087745458383 kepada Nomor Handphone milik Sdri. Sinza Pitri Kombih jenis OPPO F.9 warna Biru Hitam Nomor SIM Card WhatsApp 082352524800 yang kost di Jl. Dogom Desa Hilir, Kec. Putussibau Utara, Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalbar dengan cara Terdakwa mengirim pesan WhatsApp yang kata-katanya ”Kau kirim duit dulu, kau mintak ke mamakmu, urgent bilang”; “Mamakmu milih duit apa anaknya, desak bah, urgent sumpah, minta dulu sayang”; “Kau minta coba 10 juta, sekarang”; “Carikan 3 juta, cepat” Terdakwa “Persetan, cepat kau kirim kimax, kau kirim cepatlah tai”; “Ah, anjenglah, carikan dulu sayang, cepat; dan “Kirim seratus sekalian beli rokok”.

 

12. Bahwa sebelum Lebaran Haji awal bulan Juni 2024 Saksi-4 mendapat laporan dari Sdr. Omah tetangga kost jika Sdri. Sinza Pitri Kombih mengalami sakit kepala dan mual serta mendengar ada suara orang menangis namun Saksi-4 tidak mengecek kejadiannya.

 

13. Bahwa pada tanggal 18 Juni 2024 Sdri. Sinza Pitri Kombih mengalami sakit kemudian menanyakan kepada Saksi-4 ”adakah Nomor Bidan yang bisa datang ke rumah Bu, kami agak pusing mau periksa gitu Bu, mau ke RS tapi tidak terlalu suka bau klinik atau rumah sakit, makanya tanya Ibu mana tau ada Nomor Bidan yang bisa datang ke rumah aja”, kemudian Saksi-4 memberikan Nomor Bidan Sdri. Sugiarti teman Saksi-4, namun saat itu tidak bisa karena sedang berada di Kota Pontianak.

 

14. Bahwa pada tanggal 26 Juni 2024 Sdri. Sinza Pitri Kombih memberitahukan kepada Saksi-4 ”jika sudah di rawat di rumah sakit di antar anggota dari Terdakwa” kemudian Sdri. Sinza Pitri Kombih mengatakan “Bu bisakah Kak Adel menemani saya tidur di rumah Sakit Ahmad di Kota Putussibau, suami saya belum bisa kembali karena sedang berada di Kab. Sintang”, namun Sdri. Adel (anak Saksi-4) tidak bisa menemani karena tidak berani ke rumah sakit sendiri, namun pada tanggal 27 Juni 2024 siang baru Sdri. Adel datang ke rumah sakit untuk membantu menemani Sdri. Sinza Pitri Kombih  selama di rumah sakit dan pada saat malam harinya Terdakwa sudah kembali ke Putussibau dan menemani Sdri. Sinza Pitri Kombih di rumah sakit.

 

15. Bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa mengantar Sdri. Sinza Pitri Kombih pulang ke Prov. Aceh, melalui Bandara Kuala Namu Prov. Sumut lalu di jemput oleh Sdr. Asrah, Sdr. Sultan (Paman Saksi-1) dan Sdri. Ayu Mahbengi (adik saksi-1), namun kondisinya sudah dalam keadaan sakit dan berada di kursi roda didorong oleh Terdakwa kemudian Sdri. Sinza Pitri Kombih dibawa ke Hotel Alam Kota Medan dan mengalami kejang-kejang sehingga dilarikan ke RSU Madani Kota Medan.

 

16. Bahwa selanjutnya Sdri. Sinza Putri Kombih di bawa berobat alternatif dengan hasil tidak ditemukan penyakit non medis, selanjutnya di bawa kembali ke Rumkit TK II Putri Hijau kota Medan dan dirawat selama 4  (empat)  hari,   setelah  itu  akan  dibawa  pulang  menuju Kab. Gayo Lues, Banda Aceh dan  saat dalam perjalanan tepatnya di Kuta Cane Sdri. Sinza Putri Kombih mengalami kesakitan pada bagian kepala, selanjutnya dibawa ke RSUD H. Sahuddin Kuta Cane dan dirawat selama 4 (empat) hari kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 16.15 WIB Sdri. Sinza Putri Kombih dinyatakan telah meninggal dunia dan dari hasil pemeriksaan kesehatan dari RSU. H. Sahuddin menerangkan Sdri. Sinza Pitri Kombih mengalami sakit pada bagian kepala diantaranya Respiratori failere, Mecanical Ventilator, Ards, Trombositopenia, Absen Cerebri dan Oedem Paru.

 

17. Bahwa atas perbuatan Terdakwa kepada Sdri. Sinza Pitri Kombih tersebut pada tanggal 9 Oktober 2024 Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom XII/1 Sintang sesuai Laporan Polisi Nomor LP-05/A-05/X/2024/Idik tanggal 9 Oktober 2024 agar Terdakwa dilakukan proses hukum lebih lanjut

 

18. Bahwa selama Terdakwa mengenal Sdri. Sinza Putri Kombih kemudian menikah secara siri, Saksi-2 beberapa kali mengirim uang tunai kepada Sdri. Sinza Pitri Kombih, kepada Terdakwa dan kepada Sdri. Linda Wati (orang tua Terdakwa) sebanyak Rp95.260.000,- (sembilan puluh lima juta dua ratus enam puluh ribu rupiah), kemudian yang diberikan secara tunai sebanyak Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan Rp212.000.000.- (dua ratus dua belas juta rupiah) sehingga total seluruhnya sebanyak Rp367.260.000.- (tiga ratus enam puluh tujuh juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).

 

19. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengirim pesan pengancaman terhadap Sdri. Sinza Putri Kombih melalui media elektronik WatsApp secara langsung kepada korban (Sdri. Sinza Putri Kombih) mengakibatkan korban tertekan dan jatuh sakit hingga meninggal dunia.

Pihak Dipublikasikan Ya