Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada saat mengendarai kendaraan bermotor jenis Honda Revo warna Hitam Nopol KB 3266 EAB pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 pukul 09.00 WIB beralamat di Hutan Wisata, Sintang, Prov. Kalbar ketika dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Denpom XII-1/Stg tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM C UMUM), sehingga Terdakwa telah melakukan pelanggaran Lalu-lintas : ’’Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1). Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran Lalu-lintas dan angkutan jalan raya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |