Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
07-K/PM.I-05/AD/II/2025 | Sarjo Hidayat, S.H. | 1.Husni Mubarok 2.Muhammad Deddy Ariadi Rizal 3.Hendra Rianto 4.Felik 5.Paulinus |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Meninggalkan Pos Penjagaan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 07-K/PM.I-05/AD/II/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/13/I/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa para Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 29 Juli 2024, atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2024, atau waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Pos Muara Nawa Yonif 641/BRU, Distrik Airu, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua atau tempat lain atau satuan para Terdakwa Yonif 641/Bru beralamat di Kota Singkawang, Prov. Kalbar atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak telah melakukan tindak pidana “Penjaga yang meninggalkan posnya yang dilakukan secara bersama-sama dengan semaunya, tidak melaksanakan sesuatu tugas yang merupakan keharusan baginya, ataupun membuat atau membiarkan dirinya dalam suatu keadaan di mana dia tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai penjaga sebagaimana mestinya”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: a. Bahwa Sertu Husni Mubarok (Terdakwa-1) menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2015 melalui pendidikan Secaba PK TNI AD di Rindam Ill/Siliwangi selama 5 (lima) bulan, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Serda kemudian mengikuti pendidikan kecabangan Infanteri di Dodiklatpur Rindam Ill/Siliwangi selama 3 (tiga) bulan, setelah selesai ditugaskan di Yonif 641/Bru, sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini menjabat sebagai Baton Pokko Ton SMS Kibant atau Dantim III SSK 3 Pos Muara Nawa Satgas Pamtas Kewilayahan RI-PNG Yonif 641/Bru dengan pangkat Sertu NRP 21160042490995.
e. Bahwa Pratu Paulinus (Terdakwa-5) menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2020 melalui pendidikan Secata PK TNI AD di Rindam IV/Diponegoro selama 5 (lima) bulan, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Prada kemudian mengikuti pendidikan kecabangan Infanteri di Dodiklatpur Rindam IV/Diponegoro selama 3 (tiga) bulan, setelah selesai ditugaskan di Yonif 641/Bru, sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini menjabat sebagai Tabancuk-2 Ru-2 Ton SLT Kibant atau Tabakpan-2 Tim-1 Pos Muara Nawa Satgas Pamtas Kewilayahan RI-PNG Yonif 641/Bru dengan pangkat Pratu NRP 31200349740900. f. Bahwa para Terdakwa tergabung dalam Satuan Yonif 641/Bru mendapat perintah untuk melaksanakan Satgas Pamtas Kewilayahan RI-PNG berdasarkan Surat Perintah Pangdam Xll/Tpr Nomor Sprin /577/V/2024 tanggal 14 Mei 2024 sebanyak 450 (empat ratus lima puluh) orang di bawah pimpinan Letkol Inf Aprianda, S.H., M.Sc. selaku Dansatgas, kemudian para Terdakwa, Kopda Bernadus Eri Santoso (Saksi-2) dan Prada Boetmen Sitohang (Saksi-3) bersama 29 (dua puluh sembilan) orang mendapat tugas menempati Pos Muara Nawa Distrik Airu Kab. Jayapura di bawah pimpinan Letda Inf Anwar Surlan (Saksi-1) selaku Danpos Muara Nawa. g. Bahwa dalam melaksanakan Satgas Pamtas RI-PNG, telah diatur dalam Himpunan Prosedur Tetap (PROTAP) diantaranya Nomor Protap /Minlog/21 /XII/2023 mengenai DISPLIN DAN TATA TERTIB tertutama di setiap Pos ’’setiap anggota yang akan meninggalkan pos wajib lapor dan minta izin kepada yang bersangkutan” atau seorang penjaga pada umumnya tidak boleh meninggalkan pos atau tempat peninjauan di mana ia ditempatkan, melaksanakan suatu tugas penjagaan yang merupakan keharusan baginya; dan menghindari sesuatu perbuatan yang dapat mengakibatkan ia tidak mampu menjalankan tugas penjagaan sebagaimana mestinya. h. Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 12.05 WIT saat Kopda Bernadus Eri Santoso (Saksi-2) dan Prada Boetmen Sitohang (Saksi-3) sedang melakasanakan tugas jaga di pos depan, datang Sdr. Buyung (warga masyarakat) untuk berobat di pos kesehatan, kemudian Saksi-2 langsung menghubungi Takes Pratu Hendra Rianto (Terdakwa-3) menggunakan HT (Handy Talkie) "Takes ada warga yang mau berobat" dijawab Terdakwa-3 "langsung masuk aja bang ke pos kesehatan", kemudian Terdakwa-3 langsung mengambil alat kesehatan di dalam barak dan memeriksa Sdr. Buyung, tidak lama kemudian datang Sertu Husni Mubarok (Terdakwa-1) "Dari mana Bang" dijawab Sdr. Buyung "saya dari lanting" Terdakwa1 kembali bertanya "disana banyak ikan bang” dijawab Sdr. Buyung "banyak bang ikan disana besar-besar ada ikan sembilang dan ikan bawal" Terdakwa-1 berkata "setelah berobat mau kemana lagi bang" dijawab Sdr. Buyung "saya mau langsung pulang" Terdakwa-1 berkata "saya boleh ikut kesana untuk pergi memancing" lalu Sdr. Buyung memperbolehkan ikut. i. Bahwa kemudian Terdakwa-1 berkata kepada Terdakwa-3 "saya mau pergi memancing, kamu mau ikut atau tidak" dijawab Terdakwa-3 "saya ikut Baton", sambil menyimpan alat kesehatan di barak sekalian mengambil alat pancing di atas tempat tidur, lalu datang Pratu Felik (Terdakwa-4) dan bertanya "mau kemana Baton" dijawab Terdakwa-1 "saya mau pergi memancing", kemudian Terdakwa-1 dengan membawa 1 (satu) pucuk senjata api SS2 V4 dan 1 (satu) buah tas eiger kecil, selanjutnya Terdakwa-1, Terdakwa-3, Terdakwa-4 dan Sdr. Buyung pergi menuju Dermaga.
l. Bahwa kemudian sekira pukul 18.00 WIT para Terdakwa menghadap Saksi-1 yang sedang duduk di Pos Kesehatan lalu Terdakwa-1 melaporkan kejadian kehilangan senjata tersebut kepada Saksi-1 dan juga menyampaikan “agar kasih kesempatan buat semua personil Pos Muara Nawa melakukan pencarian terhadap senjata yang hilang/tenggelam di Sungai Mamberamo" Saksi-1 menjawab "baik nanti besok kita personil Pos Muara Nawa dan undang Masyarakat disekitaran Muara Nawa akan melakukan pencarian Senjata” setelah itu para Terdakwa masuk ke dalam Pos dan melaksanakan istirahat. m. Bahwa pada tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul pukul 13.30 WIT para Terdakwa bersama beberapa orang anggota Pos Muara Nawa dan 10 (sepuluh) orang masyarakat pergi dengan menggunakan perahu menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara), sesampainya di TKP selanjutnya 10 (sepuluh) orang Masyarakat Sipil tersebut menyelam menggunakan kompresor secara bergantian selama 4 (empat) jam namun senjata yang hilang tersebut tidak ditemukan. n. Bahwa setelah beberapa hari melakukan Upaya pencarian senjata yang hilang tersebut namun tetap tidak ditemukan kemudian pada tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 WIT Saksi-1 menyampaikan kepada para Terdakwa kalau kejadian tersebut telah dilaporkan kepada Lettu Inf Anwar Hadi selaku Pasi Intel Yonif 641/BRU dan Tim Invetigasi akan datang ke Pos Muara Nawa untuk itu Saksi-1 memerintahkan seluruh anggota untuk standby di Pos, saat Tim Investigasi datang lalu para Terdakwa dilakukan Introgasi kemudian Letkol Inf Aprianda, S.H., M.Sc. menyampaikan ulang tentang Protap pelaksanaan tugas, sehingga pada tanggal 7 Agustus 2024 Saksi-1 melaporkan para Terdakwa ke Pomdam XVII/Cen sesuai Laporan Polisi Nomor LP59/A-41 A/lII/2024/XVIl/lDIK tanggal 7 Agustus 2024 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. o. Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 para Terdakwa saat pergi secara bersama-sama meninggalkan Pos Muara Nawa Yonif 641/BRU Distrik Aim Kabupaten Jayapura dan tidak meminta atau mendapat izin dari Saksi-1 selaku Danpos walaupun para Terdakwa mengetahui seharusnya para Terdakwa tetap berada di Pos Muara Nawa Yonif 641/Bru untuk melaksanakan tugasnya namun para Terdakwa meninggalkan pos dan pergi memancing sehingga para Terdakwa secara bersamasama tidak dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 118 ayat (1) KUHPM Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |