Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
20-P/PM.I-05/AD/IX/2021 Hanggonotomo, S.H., M.H. Raden Rio Amanda Setta Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 20-P/PM.I-05/AD/IX/2021
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan R/167/IX/2021
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 280 dan Pasal 285 (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Hanggonotomo, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Raden Rio Amanda Setta
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Praka Raden Rio Amanda Setta NRP 31110534050490 pada saat mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam Nopol B 4540 BYP pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021 di Jl. Adi Sucipto, Kab. Kubu Raya, Prov. Kalbar ketika dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Pomdam Xll/Tpr tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan yang ditetapkan, dan tidak memenuhi pesyaratan tekhnis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, sehingga Praka Raden Rio Amanda Setta NRP 31110534050490 telah melakukan pelanggaran Lalu-lintas :

 

Kesatu :

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1)”

 

Dan

 

Kedua :

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3)”

 

Bahwa perbuatan Praka Raden Rio Amanda Setta NRP 31110534050490 tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran Lalu-lintas dan angkutan jalan raya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 280 dan Pasal 285 (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya