Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
17-K/PM.I-05/AD/III/2024 Eni Sulisdawati, S.H. Gerry Oktavianus Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 17-K/PM.I-05/AD/III/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/23/III/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 Ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Eni Sulisdawati, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Gerry Oktavianus
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal 7 Desember 2023 sampai dengan tanggal 12 Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu-waktu tertentu dalam bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Januari 2024, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kesdam Xll/Tpr, Kota Pontianak, Prov. Kalbar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : ’’Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tan pa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara-cara sebagai berikut: 

a. Bahwa Sertu Gerry Oktavianus (Terdakwa) adalah prajurit Kesdam Xll/Tpr, jabatan Bakeswamil 1 Timkesprev Denkeslap 12.03.01 Pontianak, belum pernah mengakhiri atau diakhiri kedinasannya sebagai Prajurit TNI AD, pada saat perkara ini terjadi berpangkat Sertu NRP 21150166811095.
b. Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 sekira pukul 07.00 WIB saat pelaksanaan apel pengecekan personel yang diambil oleh Lettu Ckm Danang Indrianto (Kaurpam Kesdam Xll/Tpr), diketahui Terdakwa tidak hadir tanpa ada keterangan. Kemudian Piket Kesdam Xll/Tpr mencoba menghubungi Tersangka tetapi Nomor Terdakwa tidak aktif. Sekira pukul 09.00 WIB Kapten Ckm M. Bustami (Plh. Kasituud Kesdam Xll/Tpr) memerintahkan Kaurpam Kesdam Xll/Tpr dan Serka Yoga Pratama (Saksi-1) beserta Provost untuk mencari keberadaan Terdakwa dirumahnya, akan tetapi rumah Terdakwa dalam keadaan kosong dan terkunci. Sekira pukul 10.00 WIB Kaurpam Kesdam Xll/Tpr berserta Saksi-1 dan Provost melanjutkan pencarian ke kios orang tua Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Trans Kalimantan, Kec. Sungai Ambawang, Kab. Kubu Raya dan bertemu dengan orang tua Terdakwa, dari keterangan orang tua Terdakwa diketahui Terdakwa sudah tidak pernah lagi berkomunikasi dengan orang tua Terdakwa sejak tanggal 3 Desember 2023 dan menyampaikan kemungkinan Terdakwa bersama isteri dan anaknya dirumah keluarga di daerah Ampera dan Batu Layang.
c. Bahwa sekira pukul 14.00 WIB Plh Kasi Tuud Kesdam Xll/Tpr melaporkan ketidakhadiran Terdakwa kepada Kakesdam Xll/Tpr, selanjutnya Kakesdam Xll/Tpr memerintahkan Kaurpam Kesdam Xll/Tpr beserta anggota Urpam untuk melakukan pencarian Terdakwa ke beberapa tempat tinggal keluarga yang memungkinkan dikunjungi Terdakwa. 
d. Bahwa pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023 pukul 07.30 WIB Kaurpam Kesdam Xll/Tpr, a.n. Peltu Tri Andi Atmoko (Saksi-2) bersama anggota Urpam dan orang tua Terdakwa melakukan pencarian ke daerah Ampera, Batu Layang dan Sungai Raya Dalam akan tetapi Terdakwa tidak ditemukan sampai dengan sekarang, kemudian satuan melaporkan Terdakwa ke Komando Atas karena melakukan Desersi. 
e. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon kepada Saksi-1, Saksi-2 dan Komandan satuannya. 
f. Bahwa pada tanggal 9 Januari 2024 satuan melimpahkan perkara Terdakwa ke Pomdam Xll/Tpr, sesuai Laporan Polisi Nomor LP-01/A-01/l/2024/ldik tanggal 12 Januari 2024. 
g. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 7 Desember 2023 sampai dengan perkaranya dilaporkan ke Pomdam Xll/Tpr tanggal 12 Januari 2024 atau selama 37 (tiga puluh tujuh) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan sampai saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesatuan.
h. Bahwa yang menyebabkan Terdakwa meninggalkan satuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan karena permasalahan ekonomi dan hutang piutang.
I. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dalam keadaan perang dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi militer. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya