Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
56-K/PM.I-05/AD/X/2015 | 1.Zarkasi, S.H. 2.Ery Soeharsono, S.Sos., S.H. |
Apriady | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Okt. 2015 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 56-K/PM.I-05/AD/X/2015 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 07 Okt. 2015 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/452/X/2015 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada tanggal 10 Februari 2015 sampai dengan perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Militer I-05 Pontianak tanggal 1 Oktober 2015 atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2015 sampai dengan bulan Oktober 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 di Deninteldam XII/Tpr, Prov. Kalbar, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk wewenang Pengadilan Militer I-05 Pontianak, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari “ dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa adalah anggota Deninteldam XII/Tpr yang sampai dengan sekarang masih tercatat di kesatuan sebagai Baintel Tim 2.2/B BKI B belum pernah mengakhiri atau diakhiri kedinasannya sebagai Parjurit TNI AD sampai perkara ini dengan Pangkat Serka Nrp 21020081130480. b. Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan sejak tanggal 10 Februari 2015 pada saat diadakan pengecekan apel pagi, Terdakwa tidak hadir tanpa ada keterangan yang sah (TK), kemudian Saksi-2 (Lettu Inf Eriyadi Esnurdin) menghubungi melalaui telepon namun HP Terdakwa tidak aktif dan dari Kesatuan sudah berupaya melakukan pencarian tetapi tidak diketemukan yang sampai sekarang belum kembali ke Kesatuan. c. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin Komandan satuan tidak diketahui keberadaan dan kegiatan yang dilakukan karena tidak pernah menghubungi satuan maupun rekan baik melalui surat atau telepon serta tidak membawa barang inventaris Negara atau Satuan. d. Bahwa Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin dari Dansat karena Terdakwa mempunyai wanita idaman lain yang bernama Sdr. Lili. e. Bahwa Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan sejak tanggal 10 Februari 2015 sampai dengan tanggal 27 Mei 2015 sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP-20/A-20/V/2015/XII tanggal 27 Mei 2015 atau kurang lebih selama 106 (seratus enam) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari. f. Bahwa selama Terdakwa tidak berdinas di Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa tidak sedang ditugaskan dalam Operasi Militer. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |