Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada saat mengendarai kendaraan roda empat jenis Truck Mitsubishi Colt Diesel warna Merah Nopol KB 8125 EF pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2025 pukul 17.30 WIB beralamat di Jl. Raya Trans Kalimantan, Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya Prov. Kalbar ketika dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Pomdam Xll/Tpr tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM B UMUM) yang syah, sehingga Terdakwa telah melakukan pelanggaran Lalu-lintas : ” Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) Dan “ Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan”, sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) Jo pasal 48 ayat (3). Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran Lalu-lintas dan angkutan jalan raya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 281 dan pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di Pengadilan Militer I-05 Pontianak. |