Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
7-K/PM.I-05/AD/I/2024 Sarjo Hidayat, S.H. dr. Robertus Sihombing Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 7-K/PM.I-05/AD/I/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/183/XI/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 351 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 352 ayat (1) KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Sarjo Hidayat, S.H.
Terdakwa
NoNama
1dr. Robertus Sihombing
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama:

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2023, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 beralamat Jl. Lintas Utara, Desa Pulau Kec. Putussibau Utara, Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalbar, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barang siapa dengan sengaja melakukan Penganiayaan” dengan cara-cara sebagai berikut:

a. Bahwa Terdakwa (Letda Ckm dr. Robertus Sihombing) menjadi Prajurit TNI-AD tahun 2020 melalui Sepa PK TNI Susgakes di Akmil Magelang, lulus dilantik dengan pangkat Letda Ckm, dilanjutkan mengikuti Pendidikan Kecabangan Perwira Kesehatan di Pusdikkes di Cililitan Jakarta, setelah selesai tahun 2021 ditugaskan di Yonif RK 644/Wls, sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan Pangkat Letda Ckm NRP 11210000280990, Jabatan Dantonkes, Kesatuan Yonif RK 644/Wls.

 b. Bahwa pada bulan Agustus 2022 Terdakwa kenal dengan Saksi-1 (Sdri. dr. Chelsy Irena Anggela) di Puskesmas Putussibau, Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalbar, dimana Saksi-1 sebagai Dokter umum sedangkan Terdakwa sebagai Dokter Intensip kemudian keduanya menjalin hubungan pacaran.

c. Bahwa pada awal bulan Oktober 2023 ketika Saksi-1 berada di Jakarta menghadiri pernikahan kakak Saksi-1, Terdakwa menelepon Saksi-1 dari Putussibau, Prov. Kalbar dengan meminta untuk video call, oleh karena Saksi-1 sedang makan bersama keluarga sehingga permintaan tersebut Saksi-1 tolak (menundanya).

d. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira pukul 17.50 WIB, ketika Saksi-1 sudah kembali dan berada di Putussibau bersama dengan Terdakwa mengendarai Mobil Toyota Hilux warna Silver Nopol B 9228 PBC milik Saksi-1 yang dikemudikan Terdakwa berangkat dari Mayonif RK 644/Wls menuju Kota Putussibau untuk makan dan malam mingguan.

e. Bahwa kemudian sekira pukul 18.00 WIB ketika melewati Jl. Lintas Utara, Desa Pulau Kec. Putussibau Utara, Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kaibar, Terdakwa masih Jabatan Kesatuan Tempat, tanggal lahir Jenis kelamin Kewarganegaran A g a m a Tempat tinggal Nama lengkap Pangkat/Korps/NRP dr. Robertus Sihombing Letda Ckm NRP 11210000280990 Dantonkes Yonif RK 644/Wls Selayang (Medan), 30 September 1990 Laki-laki Indonesia Kristen Protestan Jl Lintas Utara KM VII, No.07, Kec. Putussibau, Kab. Kapus Hulu, Prov Kalbar Pertama : 2 mempermasalahkan kejadian sewaktu Saksi-1 berada di Jakarta pernah menunda video call, dengan alasan yang diberikan Saksi-1 sedang makan dengan keluarga, Terdakwa tidak menerima alasan tersebut sehingga terjadi pertengkaran atau percekokan mulut, kemudian Terdakwa menghentikan kendaraannya dan memarkirkan di pinggir jalan raya, sambil Terdakwa mengambil handphone milik Saksi-1 dan melemparkannya ke dashboard mobil hingga memantul mengenai paha kanan Saksi-1, membuat Saksi-1 marah lalu turun dari mobil dan berjalan kaki ke arah Kota Putussibau, kemudian Terdakwa turun lalu mengejar Saksi-1 dengan berjalan kaki dan masih terjadi pertengkaran mulut di pinggir jalan raya.

f. Bahwa kemudian Saksi-1 dalam kondisi marah lalu berkata ”kamu kasar, kamu mukulin saya” dijawab Terdakwa ”maafin aku sayang, aku kan ngga ada mukulin kamu, aku kan cuma melempar hanphone ke dashboard” namun Saksi-1 tetap tidak mau memaafkan dan terus berkata ’’kamu kasar, kamu mukulin saya” kemudian Terdakwa memukul Saksi-1 menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 2 (dua) kali mengenai rahang sebelah kiri dan pipi serta bibir sebelah kanan, kemudian Saksi-1 menghadap ke arah kiri, kemudian Terdakwa mendorong badan Saksi-1 dari belakang hingga terjatuh di pinggir jalan raya dengan posisi telungkup, kemudian Saksi-1 membalikan badannya sambil duduk dan menangis sambil menyeka darah yang keluar dari bibir Saksi-1 menggunakan lengan baju yang dipakainya dan hingga menetes di celana levis Saksi-1 sambil berteriak meminta pertolongan,.

g. Bahwa mendengar teriakan Saksi-1, Saksi-3 (Sdri. Rene Rakin) dan Saksi-4 (Sdr. Franciskus Agustus DK) yang kebetulan bertempat tinggal tidak jauh dari tempat kejadian serta beberapa warga sekitar datang membantu Saksi-1, kemudian Terdakwa mengambil mobil untuk digeser mendekat tempat kejadian dan langsung turun dari mobil lalu membantu Saksi-1 berdiri namun ditolak, kemudian Saksi-1 meninggalkan Terdakwa di pinggir jalan raya lalu pergi mengendarai Mobil Toyota Hilux miliknya menuju ke rumah Saksi-2 (Sdri. Bun Fonnygatha) dan menceritakan kejadiannya.

h. Bahwa akibat dari kejadian tersebut di atas, Saksi-1 mengalami luka pada bibir bagian atas dan bawah bibir sebelah kanan dan merasakan nyeri pada bagian rahang sebelah kiri, selanjutnya Saksi-1 merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Subdenpom XI1/1-6 Psb dengan Laporan Polisi Nomor LP-03/A-03/X/2023/idik tanggal 14 Oktober 2023.

i. Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa mengakibatkan Saksi-1 mengalami luka lecet dan bengkak di bibir kanan atas, luka lecet dan bengkak di bibir kanan bawah serta dua buah luka memar di bawah telinga kiri bawah diperkuat dengan hasil VER (Visum Et Repertum) Nomor 400.2.3.1/51/DKKB/RSUDADP/JANG-B tanggal 14 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh dr. Sri Purwanti, SIP. 500.16.7.2/303/DPMPTSP/SIPD/2023 dari RSUD dr. Achmad Diponegoro Kapuas Hulu atas Surat Permohonan Dansubdenpom XII/1-6 Psb Nomor R/10/X/2023 tanggal 14 Oktober 2023 an. Sdri. dr. Chelsy Irena Anggela.

j. Bahwa Terdakwa sering melakukan kekersan fisik kepada Saksi-1 kurang lebih sebanyak 5 (lima) kali, yaitu ketika di Kota Pontianak sebanyak 2 (dua) kali, di Kab. Sintang sebayak 1 (satu) kali dan di Kota Putussibau sebayak 2 (dua) kali. k. Bahwa yang menjadi penyebab terjadinya percekcokan atau pertengkaran mulut, sebelumnya sewaktu Saksi-1 berada di Jakarta pernah menunda telepon video call permintaan Terdakwa dengan alasan karena sedang makan, sehingga Terdakwa merasa curiga dan cemburu yang menimbulkan Terdakwa merasa emosi lalu melakukan kekerasan fisik kepada Saksi-1.

Atau Kedua :

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2023, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 beralamat Jl. Lintas Utara, Desa Pulau Kec. Putussibau Utara, Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalbar, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barang siapa dengan sengaja melakukan Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian” dengan cara-cara sebagai berikut:

a. Bahwa Terdakwa (Letda Ckm dr. Robertus Sihombing) menjadi Prajurit TNI-AD tahun 2020 melalui Sepa PK TNI Susgakes di Akmil Magelang, lulus dilantik dengan pangkat Letda Ckm, dilanjutkan mengikuti Pendidikan Kecabangan Perwira Kesehatan di Pusdikkes di Cililitan Jakarta, setelah selesai tahun 2021 ditugaskan di Yonif RK 644/Wls, sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan Pangkat Letda Ckm NRP 11210000280990, Jabatan Dantonkes, Kesatuan Yonif RK 644/Wls.

b. Bahwa pada bulan Agustus 2022 Terdakwa kenal dengan Saksi-1 (Sdri. dr. Chelsy Irena Anggela) di Puskesmas Putussibau, Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalbar, dimana Saksi-1 sebagai Dokter umum sedangkan Terdakwa sebagai Dokter Intensip kemudian keduanya menjalin hubungan pacaran.

c. Bahwa pada awal bulan Oktober 2023 ketika Saksi-1 berada di Jakarta menghadiri pernikahan kakak Saksi-1, Terdakwa menelepon Saksi-1 dari Putussibau, Prov. Kalbar dengan meminta untuk video call, oleh karena Saksi-1 sedang makan bersama keluarga sehingga permintaan tersebut Saksi-1 tolak (menundanya).

d. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira pukul 17.50 WIB, ketika Saksi-1 sudah kembali dan berada di Putussibau bersama dengan Terdakwa mengendarai Mobil Toyota Hilux warna Silver Nopol B 9228 PBC milik Saksi-1 yang dikemudikan Terdakwa berangkat dari Mayonif RK 644/Wls menuju Kota Putussibau untuk makan dan malam mingguan.

e. Bahwa kemudian sekira pukul 18.00 WIB ketika melewati Jl. Lintas Utara, Desa Pulau Kec. Putussibau Utara, Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalbar, Terdakwa masih mempermasalahkan kejadian sewaktu Saksi-1 berada di Jakarta pernah menunda video call, dengan alasan yang diberikan Saksi-1 sedang makan dengan keluarga, Terdakwa tidak menerima alasan tersebut sehingga terjadi pertengkaran atau percekokan mulut, kemudian Terdakwa menghentikan kendaraannya dan memarkirkan di pinggir jaian raya, sambil Terdakwa mengambil handphone milik Saksi-1 dan melemparkannya ke dashboard mobil hingga memantul mengenai paha kanan Saksi-1, membuat Saksi-1 marah lalu turun dari mobil dan berjalan kaki di pinggir jaian ke arah Kota Putussibau, kemudian Terdakwa turun lalu mengejar Saksi1 dengan berjalan kaki dan masih terjadi pertengkaran mulut di pinggir jaian raya.

f. Bahwa kemudian Saksi-1 dalam kondisi marah lalu berkata ”kamu kasar, kamu mukulin saya” dijawab Terdakwa ’’maafin aku sayang, aku kan ngga ada mukulin kamu, aku kan cuma melempar hanphone ke dashboard’ namun Saksi-1 tetap tidak mau memaafkan dan terus berkata ’’kamu kasar, kamu mukulin saya” kemudian Terdakwa memukul Saksi-1 dengan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 2 (dua) kali mengenai rahang sebelah kiri dan pipi serta bibir sebelah kanan, setelah itu saat Saksi-1 menghadap ke arah kiri, kemudian Terdakwa mendorong badan Saksi-1 dari belakang hingga terjatuh di pinggir jaian raya dengan posisi telungkup, kemudian Saksi-1 membalikan badannya sambil duduk dan menangis sambil menyeka darah yang keluar dari bibir Saksi-1 menggunakan lengan baju yang dipakainya dan hingga menetes di celana levis Saksi-1 sambil berteriak meminta pertolongan.

g. Bahwa mendengar teriakan Saksi-1, Saksi-3 (Sdri. Rene Rakin) dan Saksi-4 (Sdr. Franciskus Agustus DK) yang kebetulan bertempat tinggal tidak jauh dari tempat kejadian serta beberapa warga sekitar datang membantu Saksi-1, kemudian Terdakwa mengambil mobil untuk digeser mendekat tempat kejadian dan langsung turun dari mobil lalu membantu Saksi-1 berdiru namun ditolak, kemudian Saksi-1 meninggalkan Terdakwa di pinggir jaian raya lalu pergi mengendarai Mobil Toyota Hilux miliknya menuju ke rumah Saksi-2 (Sdri. Bun Fonnygatha) dan menceritakan kejadiannya.

h. Bahwa yang menjadi penyebab terjadinya percekcokan atau pertengkaran mulut antara Terdakwa dan Saksi-1 sebeiumnya sewaktu Saksi-1 berada di Jakarta 4 pernah menunda telepon video call permintaan Terdakwa dengan alasan karena sedang makan, sehingga Terdakwa curiga dan cemburu serta emosi lalu melakukan kekerasan fisik kepada Saksi-1.

i. Bahwa akibat dari kejadian tersebut di atas, Saksi-1 mengalami iuka pada bibir bagian atas dan bawah bibir sebelah kanan dan merasakan nyeri pada bagian rahang sebelah kiri, selanjutnya Saksi-1 merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Subdenpom XII/1-6 Psb dengan Laporan Polisi Nomor LP-03/A-03/X/2023/ldik tanggal 14 Oktober 2023.

j. Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa mengakibatkan Saksi-1 mengalami Iuka lecet dan bengkak di bibir kanan atas, Iuka lecet dan bengkak di bibir kanan bawah serta dua buah Iuka memar di bawah telinga kiri bawah diperkuat dengan hasil VER (Visum Et Reperium) Nomor 400.2.3.1/51/DKKB/RSUDADP/JANG-B tanggal 14 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh dr. Sri Purwanti, SIP. 500.16.7.2/303/DPMPTSP/SIPD/2023 dari RSUD dr. Achmad Diponegoro Kapuas Hulu atas Surat Permohonan Dansubdenpom XII/1-6 Psb Nomor R/10/X/2023 tanggal 14 Oktober 2023 an. Sdri. dr. Chelsy Irena Anggela dan Iuka tersebut merupakan Iuka ringan dan tidak mengganggu aktivitas dan pekerjaan pasien (Saksi-1).

k. Bahwa Terdakwa sering melakukan kekersan fisik kepada Saksi-1 kurang lebih sebanyak 5 (lima) kali, yaitu ketika di Kota Pontianak sebanyak 2 (dua) kali, di Kab. Sintang sebayak 1 (satu) kali dan di Kota Putussibau sebayak 2 (dua) kali. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana :

Pertama : Pasal 351 ayat (1) KUHP. 

Atau Kedua : Pasal 352 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya