Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
05-K/PM.I-05/AD/II/2025 | Kolonel Kum Eni Sulisdawati, S.H. | Jamal | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 05-K/PM.I-05/AD/II/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/165/XII/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | a. Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2024 Terdakwa melaksanakan cuti tahunan dengan tujuan ke rumah orang tua Terdakwa di Kab. Melawi, Prov. Kalbar. b. Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 WIB saat Praka Fawwas Majid (Saksi-2) melakukan pengecekan apel pagi anggota Yonzipur 6/Sd di lapangan Hitam Yonzipur 6/SD, Kab. Mempawah, Prov. Kalbar, Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK), kemudian Kapten Czi Muhammad Rizki Hamdani (Dankima) memerintahkan Serda Krinius Primus (Saksi-1), Saksi-2 dan anggota Yonzipur lainnya melakukan pencarian terhadap Terdakwa di sekitar kesatrian dan ditempat-tempat yang biasa dikunjungi Terdakwa disekitar Kab. Mempawah dan Kota Pontianak, serta menghubungi keluarga Terdakwa di Kab. Melawi, Prov. Kalbar, namun Terdakwa tidak diketemukan, selanjutnya Kapten Czi Muhammad Rizki Hamdani melaporkan kejadian tersebut kepada Letkol Czi Sunandar Parius Sudarmono, S.E. (Danyonzipur 6/SD), sehingga dalam absensi nama Terdakwa ditulis tanpa keterangan (TK). c. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon kepada Saksi-1, Saksi-2 dan Komandan satuannya. d. Bahwa pada tanggal 16 September 2024 satuan melimpahkan perkara Terdakwa ke Pomdam XII/Tpr, kemudian Dansat memerintahkan Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut kepada Dansubdenpom XII/1-7 Spy sesuai Laporan Polisi Nomor LP-06/A-06/X/2024/Idik tanggal 6 Oktober 2024. e. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 8 Agustus 2024 sampai perkaranya dilaporkan ke Subdenpom XII/1-7 Spy tanggal 6 Oktober 2024 atau selama 60 (enam puluh) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan sampai saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesatuan. f. Bahwa yang menyebabkan Terdakwa meninggalkan satuan tanpa izin yang sah dari Komandan karena Terdakwa sudah tidak ingin lagi menjadi prajurit TNI. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |