Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
16-K/PM.I-05/AD/III/2025 | Kolonel Kum Eni Sulisdawati, S.H. | Edo Irwansyah Hutasoit | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 16-K/PM.I-05/AD/III/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 07 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/33/III/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal 2 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 15 November 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan November 2024, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Ajendam XII/Tpr, Prov. Kalbar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: ”Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Bahwa Pratu Edo Irwansyah Hutasoit (Terdakwa) adalah Prajurit TNI AD yang berdinas di Ajendam XII/Tpr dengan jabatan sebagai Tabansikhib 2 Jahril, belum pernah mengakhiri atau diakhiri kedinasannya sebagai Prajurit TNI AD, pada saat perkara ini terjadi berpangkat Pratu NRP 31200386941299.
b. Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 sekira pukul 07.00 WIB saat apel pagi dipimpin Mayor Caj Yosef (Waka Ajendam XII/Tpr) diketahui bahwa Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK), karena Terdakwa merupakan anggota Kapten Caj Kosasih Achmad Riyadi (Saksi-1) selanjutnya saksi-1 mencoba menghubungi Nomor Handphone Terdakwa namun tidak aktif. Kemudian sekira pukul 09.00 WIB Saksi-1 memerintahkan Sertu Zulkifli (Saksi-2) dan anggota staf pam melakukan pencarian ke rumah orang tua Terdakwa di BTN Teluk Mulus Jl. Adi Sucipto Blok P 16 Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya, Prov. Kalbar namun Terdakwa tidak diketemukan.
c. Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 WIB setelah selesai melaksanakan apel pagi Kapten Caj Saumel Octto (Kaurpam) memerintahkan anggota pengamanan untuk menghubungi Nomor Handphone Terdakwa dan melakukan pencarian di tempat saudara/keluarga, namun tidak aktif dan Terdakwa tidak ditemukan atau diketahui keberadaannya.
d. Bahwa pada tanggal 13 November 2024 Kesatuan melimpahkan perkara Terdakwa ke Pomdam XII/Tpr sesuai dengan surat R/103/XI/2024 tanggal 13 November 2024, kemudian pada tanggal 15 November 2024 atas perintah Dansat, Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa kepada Pomdam XII/Tpr sesuai Laporan Polisi Nomor LP-14/A-14/XI/2024 /Idik tanggal 15 November 2024.
e. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, Terdakwa tidak pernah memberitahukan dimana keberadaannya baik melalui surat maupun telepon.
f. Bahwa Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 2 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 15 November 2024 atau selama 45 (empat puluh lima) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan hingga saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesatuan.
g. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan karena Terdakwa mempunyai masalah hutang piutang.
h. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang yang menjadi perkara ini seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi militer. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |