Bahwa Prada Diemas Weda Byatara NRP 31190637110300 pada saat mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki Ninja RR warna Hijau Nopol KB 3192 RY pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 di Jl. Adi Sucipto, Kab. Kubu Raya, Prov. Kalbar ketika dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Pomdam Xll/Tpr tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM C), sehingga Prada Diemas Weda Byatara NRP 31190637110300 telah melakukan pelanggaran Lalu-lintas: ’’Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1)”
Bahwa perbuatan Prada Diemas Weda Byatara NRP 31190637110300 tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran Lalu-lintas dan angkutan jalan raya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |