Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
18-K/PM.I-05/AD/IV/2015 1.Zarkasi, S.H.
2.Faustinus Lamere, S.H.
Wawan Baskoro Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2015
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 18-K/PM.I-05/AD/IV/2015
Tanggal Surat Pelimpahan Sabtu, 28 Mar. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B/129/III/2015
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zarkasi, S.H.
2Faustinus Lamere, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Wawan Baskoro
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan


Bahwa Terdakwa pada waktu waktu dan tempat tempat sebagaimana tersebut dibawah ini yaitu pada tanggal 15 Desember 2014 sampai dengan perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan militer I-05 Pontianak tanggal 30 Maret 2015 atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2014 sampai dengan bulan Maret 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 di Denmadam XII/Tpr, atau setidak-tidaknya ditempat-tempat yang termasuk wewenang Pengadilan Militer I-05 Pontianak, telah melakukan tindak pidana Militer yang karena selahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari dengan cara-cara sebagai berikut :

-2130

-1275 a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Denmadam XII/Tpr yang sampai dengan sekarang masih tercatat di Kesatuan sebagai Tabakpan 2 Ru 1 Ton 2 Kiwal belum pernah mengakhiri atau diakhiri kedinasannya sebagai Prajurit TNI AD sampai perkara ini dengan Pangkat Pratu NRP 310901224870190.

-2130

-1815 b. Bahwa Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang syah dari komandan Satuan sejak tanggal 15 Desember 2014 pada saat diadakan pengecekan apel pagi di Denmadam XII/Tpr, Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, sampai sekarang belum kembali ke Kesatuan.

-2130

-1815 c. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin Komandan satuan tidak diketahui keberadaan dan kegiatan yang dilakukan karena tidak pernah menghubungi satuan maupun rekan baik melalui surat maupun telepon serta tidak membawa barang inventaris Negara atau satuan.

-2130

-1815 d. Bahwa para Saksi tidak mengetahui yang menjadi penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yangsah dari Dansatnya.

-2130

-1815 e. Bahwa Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan satuan sejak 15 Desember 2014 sampai dengan berkas perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Militer I-05 Pontianak tanggal 30 Maret 2015 atau kurang lebih selama 105 (seratus lima) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.

-2130

f. Bahwa selama Terdakwa tidak berdinas di kesatuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa tidak sedang ditugaskan dalam operasi Mliliter.

-2130

-1815

-2130 Dakwaan : Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM

Pihak Dipublikasikan Ya