Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
10-K/PM.I-05/AD/II/2024 Sarjo Hidayat, S.H. Widodo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 10-K/PM.I-05/AD/II/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/12/II/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Sarjo Hidayat, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Widodo
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal 29 Juli 2023 sampai dengan tanggal 9 Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada suwaktu-waktu tertentu dalam bulan Juli 2023 sampai dengan bulan Desember 2023, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Brigif 19/Kh, Kota Singkawang, Prov Kalbar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: ’’Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara-cara sebagai berikut:

a. Bahwa Praka Widodo (Terdakwa) menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2013 melalui Diksecata PK Gel-ll di Rindam V/Brw Prov. Jatim selama 5 (lima) bulan, lulus dilantik dengan pangkat Prada, dilanjutkan mengikuti Dikjurtaif di Dodiklatpur Rindam V/Brw, setelah selesai tahun 2014 ditugaskan di Brigif 19/KH hingga perkara ini terjadi dengan pangkat Praka, NRP 31140197260595, Jabatan Talidik/Riksa 1 Ru Provos Denma, Kesatuan Brigif 19/KH.

b. Bahwa pada tanggal 12 Juli 2023 Terdakwa melaksanakan cuti tahunan berangkat dari Brigif 19/Kh Kota Singkawang, Prov. Kalbar dengan tujuan Ds. Tandong Sentul, Kec. Lumba, Kab. Probolinggo, Prov. Jatim, sesuai Surat Cuti Nomor SC/84/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023 keperluan menjenguk orangtuanya yang mengalami sakit jantung dan darah tinggi.

c. Bahwa pada tanggal 28 Juli 2023 merupakan batas masa cuti selesai, seharusnya Terdakwa kembali ke Brigif 19/Kh untuk berdinas seperti biasa, namun Terdakwa masih berada di rumah orangtuanya di Kab. Probolinggo untuk merawat orang tua dan melanjutkan usaha orangtuanya jual-beli sapi di pasar Probolinggo, selain itu karena Terdakwa juga memiliki permasalahan dengan istrinya serta hutang sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan Sdr. Paul di Kota Singkawang sehingga Terdakwa memutuskan tetap berada di Kab. Probolinggo.

d. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul 07.00 WIB pada saat apel pagi yang diambil oleh Lettu Inf Yasin (Dankima Brigif 19/Kh) di lapangan Hitam Brigif 19/Kh, Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK) kemudian Lettu Inf Yasin melaporkan kejadian tersebut kepada Kapten Inf Agustiar (Plh. Dandenma Brigif 19/Kh) dan memerintahkan Lettu Inf Yasin, Serka Agus Eko Purwanto (Saksi-1), Serda Rico Sukmawan (Saksi-2), dan anggota lainnya untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa di rumahnya dan disekitar Kab. Singkawang serta menghubungi orang tua Terdakwa di Ds. Tandong sentul, Kec. Lumba, Kab. Probolinggo, Prov. Jawa Timur namun Terdakwa tidak diketemukan, sehingga dalam absensi nama Terdakwa ditulis TK (tanpa keterangan).

e. Bahwa Terdakwa yang seharusnya berdinas seperti biasa di Brigif 19/KH, malah berada dirumah orangtuannya di Kab. Probilinggo, Prov. Jatim dan Terdakwa sengaja mematikan handphone untuk mengamankan diri serta tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon kepada Saksi-1, Saksi-2 dan Komandan satuannya.

f. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2023 satuan melimpahkan perkara Terdakwa ke Subdenpom XII/1-1 Skw, kemudian Dansat memerintahkan Saksi-2 melaporkan kejadian tersebut ke Subdenpom XII/1-1 Skw sesuai Laporan Polisi Nomor LP-06/A06/XI/2023/ldik tanggal 9 November 2023.

g. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa ditangkap oleh anggota Subdenpom V/3-1 Probolinggo di rumah orangtuanya di Kab. Probolinggo, Prov Jawa Timur, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa langsung diamankan di ruang tahanan Denpom V/3 Malang sambil menunggu penjemputan dari satuan Brigif 19/Kh, selanjutnya tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 13.00 WIB, Serka Irwan Syaputro (Saksi-3) dan Kapten Inf Reki Priambodo (Pasipam Brigif 19/Kh) atas informasi dari Denpom V/3 Malang dan perintah Danbrigif 19/Kh menjemput Terdakwa di Denpom V/3 Malang lalu dibawa kembali ke kesatuan Brigif 19/Kh Kota Singkawang.

h. Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 11.00 WIB setelah selesai dilakukan pemeriksaan di Staf Intel 2 Brigif/19/Kh, kemudian sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa diserahkan ke Pomdam Xll/Tpr untuk menjalani penahanan di Staltahmil Pomdam Xll/Tpr sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

i. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 29 Juli 2023 sampai dengan ditangkap tanggal 9 Desember 2023 atau selama 133 (seratus tiga puluh tiga) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari sesuai dengan daftar absensi khusus atas nama Terdakwa. 

j. Bahwa yang menyebabkan Terdakwa meninggalkan satuan tanpa izin yang sah dari Komandan karena Terdakwa memiliki permasalahan dengan keluarga (istrinya), hutang sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan Sdr. Paul di Kota Singkawang dari kerja sama jual-beli sapi dari pulau Jawa mengalami sakit dan mati (terkena wabah PMK) selama itu orangtua Terdakwa mengalami sakit jantung dan darah tinggi.

k. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan, Negara Republik Indonesia tidak dalam keadaan perang dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi militer.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya