Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 7 September 2023 sampai dengan tanggal 17 September 2023 atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2023, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, beralamat di Jl. Pertamina KM 4 RT/RW 007/002, Kel. Rawa Mambok, Kec. Sintang, Kab. Sintang, Prov. Kalbar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Koptu Supardi (Terdakwa) menjadi Prajurit TNI-AD tahun 2003 melalui Secata Rindam Vl/Tpr di Pasir Panjang (Singkawang) TA 2003/2004, lulus dilantik dengan pangkat Prada, dilanjutkan mengikuti Taif di Rindam Vl/Tpr di Pasir Panjang (Singkawang) TA 2004, selanjutnya ditugaskan di Yonif 642/Kps, setelah itu pada tahun 2020 dipindahtugaskan ke Korem 121/Abw sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Koptu NRP 31040292221183, Jabatan Ta Sangkakala 1 Tonwal Denma Korem 121/Abw.
- Bahwa pada tahun 2018 Terdakwa pertama kali mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu saat malam terakhir di Pos Sungai Bening Satgas Pamtas Rl-Malaysia, dengan warga sekitar diantaranya Sdr. Piler, Sdr. Ian dan Sdr. Abong yang saat itu Terdakwa dapatkan secara gratis sebanyak ± 6 (enam) kali hisapan.
- Bahwa pada tahun 2022 Terdakwa kenal dengan Sdr. Ambok Asek als Daeng Ambok (Saksi-6) di depan Hotel Setia Baru Pasar Sungai Durian Kab. Sintang, Prov. Kalbar, saat Saksi-6 sedang menjalani hukuman penahanan di Lapas Sintang dalam perkara Narkotika, kemudian pada bulan Maret 2023 Terdakwa kenal dengan Sdr. Syahroni di depan Indomaret Pal 4 Sintang, Kab. Sintang, Prov. Kalbar, pada saat Sdr. Syahroni akan menggadaikan sepeda motornya kepada Terdakwa, kemudianpada bulan Agustus 2023 Terdakwa berkenalan dengan Sdr. Handoyo meialui aplikasi WhatsApp saat memesan narkotika jenis sabu-sabu dan belum pernah bertemu, sedangkan Terdakwa kenal dengan Sdr. Roni pada pertengahan tahun 2023 ditempat sabung ayam Tugu Jam Kab. Sintang, Prov. Kalbar.
- Bahwa pada bulan Mei 2023, Juni 2023, Agustus 2023 sebanyak 4 (empat) kali, dan awal bulan September 2023 sebanyak 3 (tiga) kali, Terdakwa membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dari Saksi-6, Sdr. Syahroni, Sdr. Handoyo, Sdr. Tomi dan Sdr. Roni seberat rata-rata 0,25 (Nol koma dua lima) gram sampai dengan 0,5 (nol koma lima) gram dengan harga rata-rata Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) kemudian Narkotika jenis sabu-sabu tersebut setengahnya Terdakwa konsumsi sendiri di rumah Terdakwa beralamat di Jl. Pertamina KM 4 RT/RW 007/002, Kel. Rawa Mambok, Kec. Sintang, Kab, Sintang, Prov. Kalbar dan setengahnya lagi Terdakwa jual dengan harga pembelian sehingga keuntungan Terdakwa hanya untuk dikonsumsi sendiri.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 September 2023 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu-sabu dari Saksi-6 meialui aplikasi WhatsAppseberat 0,5 (nol koma lima) gram seharga Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan pembayaran ditranfer meialui Bank BCA, kemudian Terdakwa mengambil pesannya di semak-semak rumput dengan titik tanda dikemas plastik bekas snack yang dibakar pinggir-pinggirnya Jl. Transito 2, Kab. Sintang, Prov. Kalbar (belakang lapangan tenis dekat Exs Lapter Susilo) setelah mendapat pesan WhatsApp dari Saksi-6, namun Terdakwa baru mengetahui Narkotika yang diambilnya seberat ± 5 (lima) gram tidak sesuai pesananan seberat seberat 0,5 (nol koma lima) gram, kemudian Narkotika seberat + 5 (lima) gram tersebut Terdakwa bawa pulang dan disimpan dirumahnya beralamat Jl. Pertamina KM 4 RT/RW 007/002, Kel. Rawa Mambok, Kec. Sintang, Kab. Sintang, Prov. Kalbar yang rencananya akan Terdakwa kembalikan jika bertemu dengan Saksi-6.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 16.00 WIB Narkotika seberat 5 (lima) gram tersebut Terdakwa ambil sebanyak + 0,51 (nol koma lima puluh satu) lalu dikonsumsi sendiri dirumahnya beralamat di Jl. Pertamina KM 4 RT/RW 007/002, Kel. Rawa Mambok, Kec. Sintang, Kab. Sintang, Prov. Kalbar dan sisanya sebanyak + 4,49 (empat koma empat puluh Sembilan) gram disimpan di kandang ayam yang tidak jauh dari rumah Terdakwa.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira pukul 20.30 WIB setelah adanya informasi keterlibatan Terdakwa dalam penyalahgunaan narkotika dilakukan interogasi oleh Serma Sandhi Triyudha (Saksi-1), Pratu Rido Pambudi (Saksi-2), Serka Tommy Setyo Nugroho (Saksi-3), Pratu Tafif Irianto (Saksi-4) dan Kopda Tri Budi Wicaksono (anggota Provos) di Staf Intel Korem 121/Abw atas perintah Dandenmarem 121/Abw (Mayor Inf Suharmoko) dan Kasi Intelrem 121/Abw (Kolonel Inf Jhonson Sitorus), Terdakwa mengakui sering mengkonsumsi dan menjual Narkotika jenis sabu-sabu kepada Sdr. Dika, Sdr. Tomi, Sdr. Sahroni dan Sdr. Roni kemudian dilakukan pengujian sempel urine Terdakwa hasilnya Positif (+)mengandung Zat Ampetamina (AMP) dan Zat Metamfetamina (MET), kemudian Terdakwa ditahan di ruang tahanan Korem 121/Abw.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 sekira pukul 09.00 WIB setelah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa beralamat di Jl. Pertamina KM 4 RT/RW 007/002, Kel. Rawa Mambok, Kec. Sintang, Kab. Sintang, Prov. Kalbar oleh Saksi-1, Saksi-2, Saksi-4 dan Kopda Tri Budi Wicaksono disaksikan oleh Sdri. Bernadeta Nini (Saksi-5/isteri Terdakwa) ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) klip plastik transparan berisi Kristal Putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu dalam botol kecil warna Hitam, 1 (satu) buah korek api gas warna Kuning, 4 (empat) buah korekapi gas (mancis), 1 (satu) buah tempat bekas sabun colek warna Pink, 1 (satu) buah kotak parfum merk Geordani, 14 (empat belas) buah pipet, 4 (empat) buah botol alat hisap Narkotika, 1 (satu) buah tisu magic warna Hitam, 1 (satu) buah kondom merek Sutra, 1 (satu) bungkus obat kuat merk beruang, 16 (enam belas) klip plastik transparan, 1 (satu) buah tas selempang warna Hitam merk Body Park, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah ATM BRI, 1 (satu) buah ATM BNI, 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna Hitam, 1 (satu) buah gelang kayu warna hitam dan kalung kuningan dan 1 (satu) buah sendok pipet sabu-sabu warna Hitam tepatnya di kandang ayam tidakjauh dari rumah Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya Danrem 121/Abw menindaklanjuti dengan Surat Nomor R/175/IX/2023 tanggal 22 September 2023 melimpahkan perkaranya kepada Dandenpom XII/1 Stg guna proses hukum lebih lanjut dengan memerintahkan Serma Sandhi Triyudha (Saksi-1) melaporkan perbuatan Terdakwa sesuai Laporan Polisi Nomor LP-07/A-07/IX/2023 tanggal 22 September 2023.
- Bahwa pada tanggal 23 September 2023 setelah dilakukan pemeriksaan sampel urine Terdakwa menggunakan alat rapid test/immune assay dengan 6 (enam) Parameter yaitu THC, MOP, MET, COC, BZD dan AMP disaksikan petugas BNNK Kab. Sintang dan Serda Diva Nusa Mahendra (Saksi-7) hasilnya menunjukkan sampel urine Terdakwa Negatif (-) mengandung zat THC, MOP, MET, COC, BZD danAMP sesuai Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor SKHP-47/IX/61-05/2023/BNNK tanggal 22 September 2023 ditandatangani oleh dr. Ari Satriyo.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di Kantor Cabang Pegadaian Kab. Sintang berupa 1 (satu) bungkus plastik tranparan berisi serbuk Putih Kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan total keseluruhannya seberat brutto + 4,49 (empat koma empat puluh sembilan) gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 87/10925/2023 tanggal 23 September 2023 dan Berita Acara Pemeriksaan Nomor 88/10925/2023 tanggal 23 September 2023.
- Bahwa setelah dilakukan Pengujian Barang bukti berbentuk Putih Kristal seberat + 4,49 (empat koma empat puluh sembilan) gram di Balai Besar POM Kota Pontianak Nomor R-PP.01.01.20A.20A5.09.23.1684 tanggal 25 September 2023 ditandatangani oleh Kepala Balai Besar POM Pontianak a.n. Fauzi Ferdiansyah, S.Ssi, Apt., dengan Lampiran Laporan Hasil Pengujian Nomor Nomor LP-23,107.11.16.05.0818.K tanggal 25 September 2023 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Penguji Sampel Pihak Ketiga a n. Fiorina Wiwin, S.Si.Apt., menyatakan barang bukti milik Terdakwa Positif (+) mengandung Metamfetamina (MET) dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU Rl No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Rl Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Pasal 7 undang-undang Rl Nomor 35 Tahun 2009, Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan pasal 1 Ke-15 Undang-Undang Rl Nomor 35 Tahun 2009 yang dimaksud Penyalahgunaan adalah orang yang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bertentangan dengan undang-undang yang berlaku karena Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa yang menjadi penyebab Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu karena Terdakwa untuk mencari kesenangan pribadi serta mengurangi rasa sakit asam urat yang dialami Terdakwa, sedangkan Terdakwa menjual Narkotika jenis sabu-sabu karena Terdakwa ingin balik modal, setelah Narkotika yang dikonsumsi sebagian Terdakwa jual kembali untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu lagi.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Rl Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |