Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
08-K/PM.I-05/AD/II/2015 1.Jamaludin, S.H
2.Faustinus Lamere, S.H.
Rusli Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2015
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 08-K/PM.I-05/AD/II/2015
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Feb. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B/63/II/2015
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Jamaludin, S.H
2Faustinus Lamere, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Rusli
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada hari Kamis tangggal 21 Agusustus 2014 sampai dengan perkara ini diimpahkan ke Pengadilan Militer I-05 Pontianak Tanggal 11 Februari 2015,atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2014 sampai dengan bulan Februari 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 di Makodam XII/Tpr ,Prov.Kalbar atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang wewenang Pengadila militer I-05 Pontianak, telah melakukan tindak pidana Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari dengan cara-cara sebagai berikut :

a. Bahwa Terdakwa adalah anggota Kodam XII/Tpr yang sampai dengan sekarang masih tercatat di kesatuan sebagai Ba Hubdam XII/Tpr (Baja Kodam XII/Tpr) belum pernah mengakhiri atau diakhiri kedinasannya sebagai Prajurit TNI AD sampai perkara ini dengan Pangkat Serda NRP 21140100650593.

b. Bahwa Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan sejak hari Kamis tangggal 21 Agusustus 2014 pada saat Terdakwa meminta ijin untuk melaksanakan sholat Ashar di masjid Makodam XII/Tpr, sampai sekarang belum kembali ke Kesatuan.

c. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan tidak diketahui keberadaan dan kegiatan yang dilakukan karena tidak pernah menghubungi satuan maupun rekan baik melalui surat maupun telepon serta tidak membawa barang inventaris negara atau satuan.

d. Bahwa yang menjadi penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dansatnya karena merasa kecewa karena penempatan dinas tidak sesuai dengan keinginan yaitu ditempatkan di Aceh (kampung halamnya).

e. Bahwa Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan sejak hari Kamis tangggal 21 Agusustus 2014 sampai dengan berkas perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Militer I-05 Pontianak tanggal 11 Februari 2015 atau kurang lebih selama 175 (seratus tujuh puluh lima) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.

f. Bahwa selama Terdakwa tidak berdinas di Kesatuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa tidak sedang ditugaskan dalam operasi militer.

Dakwaan : Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya