Bahwa Serda M. Danny Purnomo NRP 21200163121098 pada saat mengendarai kendaraan sepeda motor jenis Yamaha WR 155 warna biru putih Nopol KB 5554 FS pada hari Selasa tanggal 16 November 2021 di Jl. Adi Sucipto, Kab. Kubu Raya, Prov. Kalbar ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas Pomdam Xll/Tpr tidak dilengkapi dengan Surat Ijin Mengemudi (SIM C), sehingga Serda M. Danny Purnomo NRP 21200163121098 telah melakukan pelanggaran Lalu-lintas:
’’Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b”
Bahwa perbuatan Serda M. Danny Purnomo NRP 21200163121098 tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran Lalu-lintas dan angkutan jalan raya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 288 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
|