| Dakwaan |
Pertama :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 9 September 2024, atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2024, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 di Gedung Harmoni Jl. Pemuda Dsn. Tebing Tinggi, Desa Hilir Kantor, Kec. Ngabang, Kab. Landak, Prov. Kalbar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ”Militer, yang sengaja dengan tindakan nyata menyerang seorang atasan, melawannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, merampas kemerdekaannya untuk bertindak, ataupun memaksanya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melaksanakan atau mengabaikan suatu pekerjaan dinas diancam karena Insubordinasi dengan tindakan nyata” dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada tahun 1997 Peltu Lontas Bangun (Terdakwa) menjadi prajurit TNI AD melalui pendidikan Secaba PK di Pusdik Armed, Cimahi, Prov. Jabar, lulus dilantik dengan pangkat Serda dilanjutkan mengikuti Pendidikan Artileri Medan di Pusdik Armed, setelah selesai ditugaskan di Yonarmed 16/Tarik, Kodam XII/Mulawarman (sekarang Kodam XII/Tpr) Prov. Kalbar, kemudian tahun 2012 dipindahtugaskan ke Kodim 1201/Mempawah, Korem 121/Abw, Prov. Kalbar, selanjutnya tahun 2023 dipindahtugaskan ke Kodim 1210/Landak, Korem 121/Abw sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Peltu NRP 21970214011176, Jabatan Danpos 02 Koramil 1210-05/Menyuke, Kesatuan Kodim 1210/Landak, Korem 121/Abw.
- Bahwa pada tahun 1997 Terdakwa kenal dengan Lettu Arm Suwandi (Saksi-1) saat sama-sama berdinas di Yonarmed 16/Tarik, Ngabang, Kab. Landak, Prov. Kalbar, kemudian pada tahun 2023 bertemu lagi di satuan Kodim 1210/Landak, Terdakwa menjabat sebagai Danpos 02 Koramil 1210-05/Menyuke sedangkan Saksi-1 menjabat sebagai Pasi Intel, tidak memiliki hubungan keluarga hanya sebatas hubungan atasan dengan bawahan.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 07.00 WIB di Koramil 1210-6/Ngabang, Kodim 1210/Landak tepatnya di Gedung Harmoni Jl. Pemuda Dsn. Tebing Tinggi, Desa Hilir Kantor, Kec. Ngabang, Kab. Landak, Prov. Kalbar sebelum dimulainya pelaksanaan Jam Komandan oleh Dandim 1210/Ldk, dilakukan pengecekan personil oleh Kapten Arm Fauzi Pasi Ops Kodim 1210/Landak, seluruh peserta yang berpakaian PDL loreng duduk di kursi, deretan kursi saf 2 (dua) yaitu Terdakwa, Peltu Erwin Esmardi I. M (Saksi-2), Peltu Susanto (Saksi-4) dan Sertu Rudyanto (Saksi-3) duduk dideretan kursi saf 3 belakang sambil ngobrol menunggu Jam Komandan dimulai, sedangkan Staf Unit Intel yaitu Saksi-1, Peltu Agus Sudarmono dan Sertu Kiswanto berdiri di belakang melakukan pengawasan dan pemantauan.
- Bahwa Saksi-1 memperhatikan dari belakang, Terdakwa berbicara dengan Saksi-4 yang duduk bersebelahan, kemudian Saksi-1 mendekati Terdakwa lalu merangkul dari belakang sambil menepuk pundaknya sebelah kanan sambil berkata “Tas, kamu jangan suka provokasi-provokasi, kalau tidak berhenti saya lobangi perutmu” seketika Terdakwa berdiri lalu membalikkan badannya berhadapan dengan Saksi-1 sambil berkata “ada apa?”, “saya tidak provokator”, “abang tuduh saya provokator”, “kalau abang tidak terima, kita keluar buka baju” sambil Terdakwa membuka kancing Baju PDL Loreng yang dipakainya.
- Bahwa mendengar jawaban Terdakwa, Saksi-1 mencabut sangkur jenis stainless steel merk Columbia You Ting Company Nomor G.19 Buatan USA Gagang berwarna Coklat motif kayu yang tergantung di kopel menggunakan tangan kanannya, seketika suasana menjadi gaduh, kemudian dilerai oleh Peltu AgusSudarmono dan Saksi-4 dengan memegangi tangan Saksi-1 sedangkan Saksi-3 yang duduk di belakang memegangi Terdakwa.
- Bahwa akibat keributan Kapten Arm Umbaran selaku Danramil 1210-06/Ngabang yang duduk di barisan depan langsung melihat ke arah kejadian sambil berteriak kepada Saksi-1 ngapaian bawa sangkur, kemudian Terdakwa dipindahkan duduk di depan dengan maksud memisahkan Terdakwa dan Saksi-1 untuk mendinginkan suasana, karena saat kejadian diketahui Kasdim 1210/Landak (Mayor Inf Mino) yang kebetulan berada di tempat kejadian selanjutnya Kasdim melaporkan kepada Dandim 1210/Landak yang sudah hadir lalu dimulai Jam Komandan dalam keadaan dan situasi aman serta kondusif.
- Bahwa penyebab atau yang menjadi latar belakang perkara ini berawal adanya ancaman kekerasan yang dilakukan oleh Saksi-1 sebagai atasan terhadap Terdakwa sebagai bawahan karena menurut Saksi-1, Terdakwa sering mempropokasi orang yang bermasalah dengan Saksi-1 yang terjadi 23 tahun yang lalu dan telah berdamai untuk melaporkan kembali masalah tersebut.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut pada tanggal 5 Mei 2025 Saksi-1 melaporkan Terdakwa ke Subdenpom XII/I-4 Ngabang sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP-03/A-03/V/2025 tanggal 5 Mei 2025.
Atau
Kedua :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 9 September 2024, atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2024, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 di Gedung Harmoni Jl. Pemuda Dsn. Tebing Tinggi, Desa Hilir Kantor, Kec. Ngabang, Kab. Landak, Prov. Kalbar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ”Militer, yang berhubungan dengan suatu kedinasan, menantang seorang atasan untuk berkelahi satu lawan satu” dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada tahun 1997 Peltu Lontas Bangun (Terdakwa) menjadi prajurit TNI AD melalui pendidikan Secaba PK di Pusdik Armed, Cimahi, Prov. Jabar, lulus dilantik dengan pangkat Serda dilanjutkan mengikuti Pendidikan Artileri Medan di Pusdik Armed, setelah selesai ditugaskan di Yonarmed 16/Tarik, Kodam XII/Mulawarman (sekarang Kodam XII/Tpr) Prov. Kalbar, kemudian tahun 2012 dipindahtugaskan ke Kodim 1201/Mempawah, Korem 121/Abw, Prov. Kalbar, selanjutnya tahun 2023 dipindahtugaskan ke Kodim 1210/Landak, Korem 121/Abw sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Peltu NRP 21970214011176, Jabatan Danpos 02 Koramil 1210-05/Menyuke, Kesatuan Kodim 1210/Landak, Korem 121/Abw.
- Bahwa pada tahun 1997 Terdakwa kenal dengan Lettu Arm Suwandi (Saksi-1) saat sama-sama berdinas di Yonarmed 16/Tarik, Ngabang, Kab. Landak, Prov. Kalbar, kemudian pada tahun 2023 bertemu lagi di satuan Kodim 1210/Landak, Terdakwa menjabat sebagai Danpos 02 Koramil 1210-05/Menyuke sedangkan Saksi-1 menjabat sebagai Pasi Intel, tidak memiliki hubungan keluarga hanya sebatas hubungan atasan dengan bawahan.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 07.00 WIB di Koramil 1210-6/Ngabang, Kodim 1210/Landak tepatnya di Gedung Harmoni Jl. Pemuda Dsn. Tebing Tinggi, Desa Hilir Kantor, Kec. Ngabang, Kab. Landak, Prov. Kalbar sebelum dimulainya pelaksanaan Jam Komandan oleh Dandim 1210/Ldk, dilakukan pengecekan personil oleh Kapten Arm Fauzi Pasi Ops Kodim 1210/Landak, seluruh peserta yang berpakaian PDL loreng duduk di kursi, deretan kursi saf 2 (dua) yaitu Terdakwa, Peltu Erwin Esmardi I. M (Saksi-2), Peltu Susanto (Saksi-4) dan Sertu Rudyanto (Saksi-3) duduk dideretan kursi saf 3 belakang sambil ngobrol menunggu Jam Komandan dimulai, sedangkan Staf Unit Intel yaitu Saksi-1, Peltu Agus Sudarmono dan Sertu Kiswanto berdiri di belakang melakukan pengawasan dan pemantauan.
- Bahwa Saksi-1 memperhatikan dari belakang, Terdakwa berbicara dengan Saksi-4 yang duduk bersebelahan, kemudian Saksi-1 mendekati Terdakwa lalu merangkul dari belakang sambil menepuk pundaknya sebelah kanan sambil berkata “Tas, kamu jangan suka provokasi-provokasi, kalau tidak berhenti saya lobangi perutmu” seketika Terdakwa berdiri lalu membalikkan badannya berhadapan dengan Saksi-1 sambil berkata “ada apa?”, “saya tidak provokator”, “abang tuduh saya provokator”, “kalau abang tidak terima, kita keluar buka baju” sambil Terdakwa membuka kancing Baju PDL Loreng yang dipakainya.
- Bahwa mendengar jawaban Terdakwa, Saksi-1 mencabut sangkur jenis stainless steel merk Columbia You Ting Company Nomor G.19 Buatan USA Gagang berwarna Coklat motif kayu yang tergantung di kopel menggunakan tangan kanannya, seketika suasana menjadi gaduh, kemudian dilerai oleh Peltu Agus Sudarmono dan Saksi-4 dengan memegangi tangan Saksi-1 sedangkan Saksi-3 yang duduk di belakang memegangi Terdakwa.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut pada tanggal 5 Mei 2025, Saksi-1 melaporkan Terdakwa ke Subdenpom XII/I-4 Ngabang sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP-03/A-03/V/2025 tanggal 5 Mei 2025..
- Bahwa penyebab atau yang menjadi latar belakang perkara ini berawal adanya ancaman kekerasan yang dilakukan oleh Saksi-1 sebagai atasan terhadap Terdakwa sebagai bawahan karena menurut Saksi-1, Terdakwa sering mempropokasi orang yang bermasalah dengan Saksi-1 yang terjadi 23 tahun yang lalu dan telah berdamai untuk melaporkan kembali masalah tersebut.
- Bahwa Terdakwa telah memaafkan, menjadi pertimbangan mejelis hakim memutus pidana percobaan pada tanggal 16 April 2025, namun pada tanggal 5 Mei 2025 Lettu Arm Suwandi (Saksi-1) melaporkan balek Peltu Lontas Bangun (Terdakwa) sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP-03/A-03/V/2025 tanggal 5 Mei 2025.
Atau
Ketiga :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 9 September 2024, atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2024, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 di Gedung Harmoni Jl. Pemuda Dsn. Tebing Tinggi, Desa Hilir Kantor, Kec. Ngabang, Kab. Landak, Prov. Kalbar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Militer, yang sengaja menghina atasan dengan suatu tindakan nyata, apabila tindakan itu dilakukan dalam dinas” dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada tahun 1997 Peltu Lontas Bangun (Terdakwa) menjadi prajurit TNI AD melalui pendidikan Secaba PK di Pusdik Armed, Cimahi, Prov. Jabar, lulus dilantik dengan pangkat Serda dilanjutkan mengikuti Pendidikan Artileri Medan di Pusdik Armed, setelah selesai ditugaskan di Yonarmed 16/Tarik, Kodam XII/Mulawarman (sekarang Kodam XII/Tpr) Prov. Kalbar, kemudian tahun 2012 dipindahtugaskan ke Kodim 1201/Mempawah, Korem 121/Abw, Prov. Kalbar, selanjutnya tahun 2023 dipindahtugaskan ke Kodim 1210/Landak, Korem 121/Abw sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Peltu NRP 21970214011176, Jabatan Danpos 02 Koramil 1210-05/Menyuke, Kesatuan Kodim 1210/Landak, Korem 121/Abw.
- Bahwa pada tahun 1997 Terdakwa kenal dengan Lettu Arm Suwandi (Saksi-1) saat sama-sama berdinas di Yonarmed 16/Tarik, Ngabang, Kab. Landak, Prov. Kalbar, kemudian pada tahun 2023 bertemu lagi di satuan Kodim 1210/Landak, Terdakwa menjabat sebagai Danpos 02 Koramil 1210-05/Menyuke sedangkan Saksi-1 menjabat sebagai Pasi Intel, tidak memiliki hubungan keluarga hanya sebatas hubungan atasan dengan bawahan.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 07.00 WIB di Koramil 1210-6/Ngabang, Kodim 1210/Landak tepatnya di Gedung Harmoni Jl. Pemuda Dsn. Tebing Tinggi, Desa Hilir Kantor, Kec. Ngabang, Kab. Landak, Prov. Kalbar sebelum dimulainya pelaksanaan Jam Komandan oleh Dandim 1210/Ldk, dilakukan pengecekan personil oleh Kapten Arm Fauzi Pasi Ops Kodim 1210/Landak, seluruh peserta yang berpakaian PDL loreng duduk di kursi, deretan kursi saf 2 (dua) yaitu Terdakwa, Peltu Erwin Esmardi I. M (Saksi-2), Peltu Susanto (Saksi-4) dan Sertu Rudyanto (Saksi-3) duduk dideretan kursi saf 3 belakang sambil ngobrol menunggu Jam Komandan dimulai, sedangkan Staf Unit Intel yaitu Saksi-1, Peltu Agus Sudarmono dan Sertu Kiswanto berdiri di belakang melakukan pengawasan dan pemantauan.
- Bahwa Saksi-1 memperhatikan dari belakang, Terdakwa berbicara dengan Saksi-4 yang duduk bersebelahan, kemudian Saksi-1 mendekati Terdakwa lalu merangkul dari belakang sambil menepuk pundaknya sebelah kanan sambil berkata “Tas, kamu jangan suka provokasi-provokasi, kalau tidak berhenti saya lobangi perutmu” seketika Terdakwa berdiri lalu membalikkan badannya berhadapan dengan Saksi-1 sambil berkata “ada apa?”, “saya tidak provokator”, “abang tuduh saya provokator”, “kalau abang tidak terima, kita keluar buka baju” sambil Terdakwa membuka kancing Baju PDL Loreng yang dipakainya.
- Bahwa mendengar jawaban Terdakwa tersebut Saksi-1 merasa terhina karena Terdakwa telah menantang Saksi-1 untuk berkelahi sehingga Saksi-1 mencabut sangkur jenis stainless steel merk Columbia You Ting Company Nomor G.19 Buatan USA Gagang berwarna Coklat motif kayu yang tergantung di kopel menggunakan tangan kanannya, seketika suasana menjadi gaduh kemudian dilerai oleh Peltu Agus Sudarmom dan Saksi-4 dengan memegangi tangan Saksi-1 sedangkan Saksi-3 yang duduk di belakang memegangi Terdakwa.
- Bahwa akibat keributan Kapten Arm Umbaran selaku Danramil 1210-06/Ngabang yang duduk di barisan depan langsung melihat ke arah kejadian sambil berteriak kepada Saksi-1 ngapaian bawa sangkur, kemudian Terdakwa dipindahkan duduk di depan dengan maksud memisahkan Terdakwa dan Saksi-1 untuk mendinginkan suasana, karena saat kejadian diketahui Kasdim 1210/Landak (Mayor Inf Mino) yang kebetulan berada di tempat kejadian selanjutnya Kasdim melaporkan kepada Dandim 1210/Landak yang sudah hadir lalu dimulai Jam Komandan dalam keadaan dan situasi aman serta kondusif.
- Bahwa penyebab atau yang menjadi latar belakang perkara ini berawal adanya ancaman kekerasan yang dilakukan oleh Saksi-1 sebagai atasan terhadap Terdakwa sebagai bawahan karena menurut Saksi-1, Terdakwa sering mempropokasi orang yang bermasalah dengan Saksi-1 yang terjadi 23 tahun yang lalu dan telah berdamai untuk melaporkan kembali masalah tersebut.
- Bahwa Terdakwa telah memaafkan, menjadi pertimbangan mejelis hakim memutus pidana percobaan pada tanggal 16 April 2025, namun pada tanggal 5 Mei 2025 Lettu Arm Suwandi (Saksi-1) melaporkan balek Peltu Lontas Bangun (Terdakwa) sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP-03/A-03/V/2025 tanggal 5 Mei 2025
|