Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
28-K/PM.I-05/AD/VI/2014 1.Zarkasi, S.H.
2.Faustinus Lamere, S.H.
Zulkardiman Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2014
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28-K/PM.I-05/AD/VI/2014
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Jun. 2014
Nomor Surat Pelimpahan B/215/VI/2014
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan 127 ayat (1) Huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zarkasi, S.H.
2Faustinus Lamere, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Zulkardiman
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Ujang Priyono, S.H.Zulkardiman
2Alexander SitepuZulkardiman
Dakwaan


           Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2014 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 di Diskotik Bengkel 99 Jl. Kridasana Singkawang, atau setidak-tidaknya ditempat-tempat yang termasuk wewenang Pengadilan Militer I-05 Pontianak, telah melakukan tindak pidana : Setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri , yang dengan cara-cara sebagai berikut :

a.     Bahwa Terdakwa masuk menjadi anggota TNI-AD melalui pendidikan Secaba PK Ta 2002 di Rindam VII/Wirabuana setelah lulus dilantik dengan pangkat Sersan dua, kemudian dilanjutkan mengikuti pendidikan kejuruan Infanteri di Dodiklat Rindam VII/Wrb, setelah selesai tahun 2002 ditugaskan di Batalyon 641/Bru selanjutnya pada bulan Desember 2013 dipindahtugaskan ke Mabrigif 19/Kh sampai perkara ini dengan pangkat Sersan Kepala NRP 21020104730883.

b.     Bahwa pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2014 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa masuk ke Diskotik Bengkel 99 yang terletak di Jalan Krisadana Singkawang, setelah berada didalam mendengarkan musik hause tidak lama kemudian datang Sdr. Atat dan memberikan \'bd butir pil ekstasi serta minuman aqua botol, karena suasananya gelap Terdakwa tidak mengetahui warna pil ekstasi tersebut, kemudian Terdakwa memasukan pil ekstasi tersebut kedalam mulut dan menelannya, selanjutnya kepala Terdakwa mulai terasa ringan, dan berjoget-joget karena mendengarkan musik hause, kemudian sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa pulang ke Asmil Kima Yonif 641/Bru di Kulor Singkawang.

c.     Bahwa pada hari Senin tanggal 3 Februari 2014 sekira pukul 7.30 Wib setelah selesai upacara bendera di lapangan hitam Brigif 19/Kh, Dandenma Brigif 19/Kh (Mayor Inf Ruli Nuryanto) memanggil 70 (tujuh puluh) personil (termasuk Terdakwa) untuk berkumpul diruang aula Brigif 19/Kh, selanjutnya para personil diberikan pengarahan oleh Dandenma Brigif 19/Kh tentang maksud dan tujuan petugas BNN kota Singkawang datang di Ma Brigif 19/Kh, yaitu untuk melakukan pemeriksaan test uji narkoba-test uji urine, kemudian satu persatu anggota yang disebutkan namanya maju melakukan pendaftaran (registrasi) dengan cara mengisi formulir yang tersedia dan diberi sebuah wadah berupa Cup/tabung kecil kaca plastik bening transparan yang ada tutupnya yang digunakan untuk menampung sampel air urine masing-masing personel, pada cup/tabung tersebut diberi kode/label oleh petugas BNN Kota Singkawang yang kode tersebut berbeda-beda sesuai nomor pendaftarannya, tabung/cup milik Terdakwa tertulis H-52.

d.     Bahwa setelah diberi tabung/cup setiap personel diarahkan keruang toilet/WC yang dijaga/diawasi anggota Provost Denma Brigif 19/Kh dan petugas satpam BNN Kota Singkawang untuk proses pengambilan sampel air urine, setelah selesai sampel air urine tersebut diberikan kepada petugas Satpam BNN Kota Singkawang di bawa ke ruang data untuk dilakukan pemeriksaan.

e.     Bahwa diruang data Mabrigif 19/Kh sudah ada Saksi-5 (dr. Meirisa Ardianti) sebagai ketua tim Medis dan dibantu oleh Saksi-6 (Sdr. Akhmad Asmiardi) Amd. AK sebagai petugas analis Kesehatan dan Sdr. Wibowo Hadi Saputra, Amd. Kep sebagai petugas paramedis segera menuju ketempat wadah berupa cup yang sudah berisi air urine tersebut, selanjutnya Saksi-5 memasukkan alat stick merk DOA Multi-Drug Screening test menggunakan 5 (lima) parameter yang terdiri dari amphetamine (AMP), Benzodiazepin (BZO), Methamphetamine (MET), Opiat (OP) danTetrahyadrocannol (THC) yang pada bagian ujungnya sudah dibuka terlebih dahulu penutupnya sampai batas garis hitam, dan setelah dimasukkan kurang lebih 10 (sepuluh) sampai 15 (lima belas) detik maka kapilaritasnya akan naik, kemudian alat stick tersebut diangkat kembali dan lalu ditutup bagian ujungnya dengan penutupnya, selanjutnya cup yang berisi air urine ditutup juga dengan penutup cupnya, dan alat stick Multi-Drug Screening test diletakkan diatas cup dan dtunggu selama kurang lebih 5 (lima) menit.

f.     Bahwa setelah dilakukan test didapatkan hasil 2 (dua) orang personel positif (+) diduga mengandung Nakoba atas nama Praka Robiansyah Ta Denma Brigif 19/Kh dan Terdakwa yang air urinenya positif mengandung narkoba jenis sabu-sabu berdasarkan surat dari Kepala BNN Kota Singkawang Nomor : R/03/II/2014 BNNK tanggal 4 Februari 2014 tentang hasil pemeriksaan test uji narkoba-test urine dilingkungan Brigif 19/Kh yang diantaranya termasuk hasil pemeriksaan terhadap sampel urine milik Terdakwa.

g.     Bahwa dari hasil pemeriksaan test uji narkoba-test uji urine yang dilakukan BNN Kota Singkawang selanjutnya atas perintah Dandenma Brigif 19/Kh (Mayor Inf Ruli Nuryanto) kepada Saksi-2 dilakukan pemeriksaan introgasi terhadap Praka Robiansyah dan Terdakwa mengaku pernah mengkonsumsi Narkoba berupa jenis ganja dan ekstasi, selanjutnya hasil pemeriksaan introgasi tersebut dilaporkan kepada Danbrigif 19/Kh yang kemudian melimpahkan perkaranya ke Subdenpom XII/1-1 Singkawang berdasarkan surat Nomor : R/88/II/2014 tanggal 10 Februari 2014 untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

h.    Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Maret 2014 sekira pukul 11.00 Wib, dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Denpom XII/1-1 Singkawang dan Terdakwa mengakui pernah menggunakan narkoba sebelumnya, yaitu yang pertama pada saat bertugas didaerah operasi NAD tahun 2004 pernah menghisap daun ganja yang didapat dari warga setempat, yang kedua pada saat tugas Ops Pamtas tahun 2007 tepat didaerah perbatasan RI-Malaysia didaerah Desa Sebadu Kabupaten Putussibau pernah menggunakan pil ekstasi yang didapat dari warga Malaysia saat berkunjung ke kafe-kafe pinggir jalan didaerah tersebut, yang ketiga pernah menggunakan pil ekstasi pada malam pergantian tahun 2014 tepat tanggal 31 Desember 2013 sekira pukul 21.00 Wib diruang VIP Room diskoptik bengkel 99 Singkawang yang berada di Jl. Kridasana Singkawang bersama Sdr. Abun dan Sdr. Akyan dan yang keempat atau terakhir pada tanggal 1 Februari 2014 di tempat hiburan malam Diskotik Bengkel 99 yang terletak di Jalan Kridasana Singkawang dan mengkonsumsi pil ekstasi sebanyak \'bd butir yang didapat dari Sdr. Atat.

i.     Bahwa pada tanggal 10 Februari 2014 Dansubdenpom XII/1-1 Singkawang mengajukan permohonan pengambilan dan pemeriksaan sampel urine milik Terdakwa kepada Ka Rumkit Bhayangkara Pontianak sesuai dengan surat Dansubdenpom XII/1-1 Singkawang Nomor B/20/II/2014 tanggal 10 Februari 2014, namun pemeriksaan sampel urine milik Terdakwa yang telah dilakukan oleh laboratorium Rumkit Bhayangkara dengan metode Screening Test menggunakan alat stick Multi-Drug Screen test merk Abon mengandung 5 (lima) parameteer yang terdiri dari parameter COC, AMP, THC, MOP dan BZO menyatakan hasilnya Negatif (-) sesuai dengan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Nomor 24/II/2014/Rs bhy tanggal 10 Februari 2014.

j.     Bahwa Saksi-5 dan Saksi-6 menjelaskan sampel urine Terdakwa yang diperiksa menggunakan alat stick merk DOA Multi-Drug Screening test yang terdiri dari amphetamine (AMP), Benzodiazepin (BZO), Methamphetamine (MET), Opiat (OP) dan Tetrahydrocanol (THC) hasilnya yang tertera dalam kolom parameter pada kolom Methamphetamine (MET) terdapat garis merah 1 (satu) garis, berarti air urine tersebut terbaca Positif (+) mengandung zat Methamphetamine, yang didugan Terdakwa telah mengkonsumsi narkoba, sedangkan 4 (empat) jenis indikator parameter yang lainnya terdapat 2 (dua) garis berwarna merah yang artinya terbaca Negatif (-) dari narkoba.

k.     Bahwa sepengetahuan Saksi-5 dan Saksi-6 untuk alat test Pack DOA Multi-Drug Screening Test (lima parameter terdiri dari AMP, BZO,MET,OP,THC) yang digunakan untuk melakukan pengujian test narkoba test uji urine terhadap sampel urine Terdakwa akurasi sekitar 99% (sembilan puluh sembilan persen) untuk hasil pengujiannya, stabilitas pembacaan alat yang digunakan hanya bertahan selama 4 (empat) jam saja, jadi dalam hal ini untuk alat testnya tidak bermasalah, sedangkan seseorang masih bisa diketahui pemeriksaan terhadap air urine miliknya dinyatakan positif (+) narkoba dengan menggunakan alat Multi-Drug Screening test (lima parameter) jika orang mengkonsumsi narkoba 3 (tiga) sampai 5 (lima) hari sebelum dilakukan test pemeriksaan dan apabila lewat dari 3 sampai 5 hari tersebut maka hasil pemeriksaan air urinenya akan Negatif (-) narkoba.

l.     Bahwa Terdakwa pernah dijatuhi hukuman pidana selama 8 bulan potong masa penahanan sementara oleh Pengadilan Militer I-05 Pontianak berdasarkan Petikan Putusan Nomor 29-K/PM.I-05/AD/X/2013 tanggal 16 Desember 2013 karena bersalah melakukan perbuatan penganiayaan, dan belum melaksanakan eksekusi.


Dakwaan : Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya