Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak hari Senin tanggal 23 November 2016 sampai dengan tanggal 28 November 2016 atau setidak-tidaknya dalam bulan November 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2016 di Kesatuan Babinminvetcaddam Xll/Tpr, Prov. Kalbar atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak telah melakukan tindak pidana:
“Militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari
Dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa masuk menjadi anggota TNI melalui pendidikan Secata PK di Rindam XVI/Pattimura pada tahun 2001 setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian dilanjutkan dengan mengikuti Dikmata Infantri di Rindam XVI/Pattimura Ambon tahun 2001 di Ambon, selanjutnya ditugaskan di Yonif 641/Beruang sekarang Yonif 641 /Raider, kemudian dimutasikan ke Babinminvetcaddam Xll/Tpr pada bulan Juli 2016 hingga sampai dengan terjadinya perkara ini dengan pangkat Kopda NRP 31020344890581.
- Bahwa pada tanggal 7 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 22 Nopember 2016 Terdakwa melaksanakan cuti dengan tujuan Ambon dengan surat ijin Jalan ditandatangani Kababinminvetcaddam Xll/Tpr yang diketahui oleh Saksi-1 (Serka Agus Sahli).
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Nopember 2016 sekira pukul 07.00 wib pada saat pengecekan apel pagi yang seharusnya Terdakwa sudah selesai melaksanakan cuti namun Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan.
- Bahwa tindakan yang dilakukan Kesatuan melakukan pencarian namun Terdakwa tidak diketemukan atau tidak diketahui keberadaannya karena Terdakwa tidak pernah menghubungi satuan hanya mengirim SMS kepada Kasimin yang memberitahu kalau Terdakwa masih di Ambon untuk menyelesaikan urusan keluarga membuat sumur bor.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 28 Nopember 2016 sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa kembali ke Pontianak dan langsung menuju rumah Kasimin (Mayor Caj Daniel Agustinus Sibarani) di Parit Bugis Kabupaten Kubu Raya untuk melaporkan kedatangannya dan petunjuk Kasimin untuk datang ke Kantor Minvetcaddam Xll/Tpr besok apel pagi.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Nopember 2016 sekira pukul 07.30 wib Terdakwa ditelpon oleh Saksi-2 (Serka Suginono) untuk segera merapat ke Kantor dan diperintahkan menghadap Kasimin.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa langsung menghadap Kasimin di Kantor Minvetcaddam Xll/Tpr kemudian Kasimin memerintahkan Terdakwa untuk mengecek urine yang disaksikan oleh Saksi-2 Serka Sugiono Bati Pam, Kopka Sunarto selaku Provost (bukan saksi) dan piket Minvetcatdam Xll/Tpr yaitu Serka Kasimin dan setelah dilakukan pemeriksaan awal ternyata urine Terdakwa terbukti Positif memakai obat-obatan yang mengandung Amvethamine dan Metavethamine selanjutnya petunjuk dari Kababinminvetcaddam Xll/Tpr (Kolonel Inf Rudi Kasiman
S.H.) agar diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan dan penahanan sementara di Staltahmil Pomdam Xll/Tpr dalam perkara lain (narkoba).
- Bahwa Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan satuan sejak hari Senin tanggal 23 November 2016 sampai dengan tanggal 28 November 2016 atau selama 6 (enam) hari secara berturut-turut atau tidak lebih dari tiga puluh hari sesuai dengan Daftar Absensi a.n Kopda Abdul Haris Sepa NRP 31020344890581 bulan November 2016 dari Minvetcatdam Xll/Tpr yang dibuat dan ditandatangani Kasimin Babinminvetcaddam Xll/Tpr Mayor Caj Daniel Agustinus Sibarani NRP 21930026450873.
- Bahwa selama Terdakwa tidak masuk dinas tanpa ijin dari Komandan Satuan Babinminvetcaddam Xll/Tpr dan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan atau ditugaskan dalam suatu tugas operasi militer dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai
- Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah dijatuhi hukuman pidanan penjara selama 6 (enam) bulan berdasarkan putusan Pengadilan Militer I-05 Pontianak Nomor: Put/57- K/PM.I-05/AD/I/2016 tanggal 6 Januari 2016 karena melakukan tindak pidana Perzinahan dan telah selesai melaksanakan pidananya.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai:
Dakwaan : Pasal 86 ke-1 KUHPM. |