Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
9-K/PM.I-05/AD/I/2024 Yudho Wibowo, A.Md., S.H. Riduan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 9-K/PM.I-05/AD/I/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/206/XII/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 378 KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Yudho Wibowo, A.Md., S.H.
Terdakwa
NoNama
1Riduan
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Debbi Suradi Laga, S.Sos., S.H.Riduan
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 5 Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 beralamat di Cafe Wisma Tanjung Riya Kota Pontianak, Prov. Kalbar atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang” dengan cara-cara sebagai berikut: 

a. Bahwa Serka Riduan (Terdakwa) masuk menjadi Prajurit TNI AD tahun 1995 melalui Pendidikan Secata PK di Secata B Rindam Vl/Tpr, Singkawang, Prov. Kalbar (sekarang Rindam Xll/Tpr), setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, dilanjutkan mengikuti Dikjurtaif di Dodiklatpur di Rindam Vl/Tpr (sekarang Rindam Xll/Tpr), kemudian ditugaskan di Yonif 641/Bru, selanjutnya pada tahun 2010 mengikuti Pendidikan Secaba Reg di Rindam Vl/Tpr Banjarmasin, Prov. Kalsel (sekarang Rindam Vl/Mlw), setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda, ditugaskan di Jasdam Xll/Tpr sampai saat melakukan perbuatan menjadi perkara ini dengan pangkat Serka NRP. 31950531070575, Jabatan Baur Orkurmain Sior, Kesatuan Jasdam Xll/Tpr.

b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Dini Asari (Saksi-1) melalui paman Saksi-1 yang bernama Sdr. Leonardus Suria Darma Winata (Saksi-2) dengan keperluan untuk membantu adik Saksi-1 yang bernama Sdri. Dini Lestari (Saksi-4) yang sedang mendaftar Calon Bintara PK Kowad TNI AD TA. 2022 di Ajendam Xll/Tpr dan antara Terdakwa dengan Saksi-1 tidak memiliki hubungan keluarga.

c. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi-1, Saksi-2, Sdr. Rinto (Saksi-3) dan orangtua Saksi-1 yang bernama Sdr. Pendi Udit di kantin penyeberangan kapal Ferry samping alun-alun Kota Pontianak, Prov. Kalbar, kemudian Saksi-1 menyampaikan kepada Terdakwa untuk membantu Saksi-4 dalam mengikuti seleksi sehingga diterima sebagai Bintara PK TNI AD Kowad TA. 2022, kemudian Terdakwa menyampaikan bersedia membantu meluluskan Saksi-4 dengan syarat menyiapkan uang sebesar Rp180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dan jika Saksi-4 tidak lulus uang akan dikembalikan”, kemudian Sdr. Pendi Udit bertanya “apakah tidak bisa kurang ?” dijawab Terdakwa “ya udah, Rp160.000.000,- (seratus enam puluh juta) saja” lalu Sdr. Pendi Udit menyanggupi permintaan Terdakwa dengan mengatakan “lya saya bersedia menyiapkan uang sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah), akan tetapi bukan sekarang, melainkan nanti kalau anak saya sudah lulus,” kemudian dijawab Terdakwa “oh iya pak,” setelah pembicaraan selesai Saksi-1, Saksi-2, dan Saksi-3 dan Sdr. Pendi Udit membubarkan diri.

d. Bahwa pada hari Minggu tanggal 3 Juli 2022 Terdakwa mengirim pesan Whatsapp kepada Saksi-2 meminta uang muka sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk keperluan dikirim kepada orang pusat, kemudian Saksi-2 memberitahukan kepada Sdr. Pendi Udit lalu diberitahukan kepada Saksi-1.

e. Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Juli 2022 sekira pukul 13.07 WIB Terdakwa juga mengirim pesan Whatsapp kepada Saksi-1 “Dek bisa ndak disampaikan ke bapak, carikan 5 ribu (lima juta) sore ini, nanti kalau CU besok cair baru adek antar ke om besok, pakai kwitansi kita tandatangan sisanya besok, om mau kirim data ke pusat dulu” dibalas Saksi-1 “iya om, nanti saya bilang ke bapak”, kemudian sekira pukul 19.20 WIB Terdakwa kembali mengirim pesan Whatsapp kepada Saksi-1 “kalau bapak kirim 5 juta malam ini, adek kan ada atm, pakai atm jak ndak apa transfer om, kirim rekening om ya 007101075848507 BRI atas nama Riduan” dijawab Saksi-1 “baik om”.

f. Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2022 sekira pukul 08.41 WIB Saksi-1 menstransfer uang sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Terdakwa melalui BRI Mobile a.n. Rini Asari dengan Nomor rekening 740101029605537 ke rekening BRI a.n. Riduan dengan Nomor rekening 007101075848507, setelah itu Saksi-1 mengirimkan foto resi bukti transaksi BRI mobile ke Terdakwa melalui pesan Whatsapp dengan mengatakan “sudah ya om, tolong diusahakan adek saya om” Terdakwa balas “iya dek”.

g. Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.03 WIB Saksi-1 dan Saksi-3 bertemu Terdakwa di cafe Wisma Tanjung Ria (samping kantor Pomdam Xll/Tpr) dengan keperluan membawa kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang akan di tandatangani oleh Terdakwa, setelah Terdakwa menandatangani kwitansi penyerahan uang selanjutnya sekira pukul 17.06 WIB 3 Saksi-1 menstransfer kembali sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) melalui BRI Mobile dari rekeningnya bank BRI a.n. Rini Asari dengan Nomor 740101029605537 ke rekening BRI a.n. Riduan dengan Nomor rekening 007101075848507, setelah itu Saksi-1 mengirimkan foto resi bukti transaksi BRI mobile ke Terdakwa melalui pesan Whatsapp dan dibalas Terdakwa “ok”.

h. Bahwa kemudian Saksi-1 memberitahukan kepada Saksi-4 pada saat mengikuti seleksi Bintara PK Kowad TNI AD TA. 2022 di Kodam Xll/Tpr akan dibantu oleh Terdakwa agar lulus dan diterima menjadi Anggota TNI-AD.
i. Bahwa setelah Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tidak dipergunakan untuk mengurusi Saksi-4 saat melaksanakan rangkaian tes Bintara PK TNI AD Kowad TA. 2022 di Kodam Xll/Tpr, melainkan Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi yaitu membayar hutang, sehingga dari hasil akumulasi tes administrasi, kesehatan dan Jasmani pada pantokir daerah (parade) di Kodam Xll/Tpr pada tanggal 17 Agustus 2022 Saksi-4 dinyatakan tidak memenuhi syarat (tidak lulus).

j. Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2022 Saksi-1 meminta pertanggung jawaban Terdakwa dikarenakan Saksi-4 tidak lulus tes parade dan meminta uangnya dikembalikan, namun Terdakwa mengatakan kepada Saksi-1 akan mengusahakan Saksi-4 supaya dapat mengikuti susulan tes tingkat pusat, setelah menunggu beberapa bulan ternyata tidak ada kabar dari Terdakwa, sehingga Saksi-1 menghubungi Terdakwa untuk meminta uangnya sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dikembalikan, namun Terdakwa hanya berjanji akan mengembalikan uang tersebut dan tidak tepati.

k. Bahwa Saksi-1 berusaha menelepon kembali Terdakwa akan tetapi Nomornya tidak aktif dan berupaya mencari informasi keberadaan Terdakwa namun tidak berhasil ditemukan, sehingga Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Pomdam Xll/Tpr sesuai Laporan Polisi Nomor LP-19/A-19/X/2023/ldik tanggal 3 Oktober 2023 guna proses hukum.

l. Bahwa pada saat Terdakwa, Saksi-1, Saksi-2 dan Saksi-3 bertemu di kantin alun-laun penyebrangan Ferry Kota Pontianak, Prov. Kalbar, Terdakwa mengatakan kepada Saksi-1 dan orangtuannya Sdr. Fendi untuk menyediakan uang sebagai syarat agar Saksi-4 dapat diterima sebagai Bintara PK Kowad TNI AD TA. 2022, yang mana perkataan Terdakwa tersebut adalah merupakan rangkaian kebohongan atau tipu muslihat yang bertujuan agar Saksi-1 bersedia menyerahkan uang melalui rekening Terdakwa, padahal uang tersebut tidak Terdakwa gunakan untuk mengurus Saksi-4 melainkan dipergunakan untuk kebutuhan pribadi dan membayar hutang.

m. Bahwa yang menjadi penyebab Terdakwa melakukan tindak pidana karena ingin mendapatkan uang dengan cepat untuk keuntungan pribadi dan untuk membayar hutang.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 378 KUHP 

Pihak Dipublikasikan Ya