Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
15-K/PM.I-05/AD/III/2024 Yudho Wibowo, A.Md., S.H. Erwin Gutawa Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 15-K/PM.I-05/AD/III/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/22/III/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Yudho Wibowo, A.Md., S.H.
Terdakwa
NoNama
1Erwin Gutawa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 sekira pukul 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada sewaktu-waktu tertentu dalam bulan Agustus 2023, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Tanjung Raya 2, Kec. Pontianak Timur, Kota Pontianak, Prov. Kalbar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Barang siapa dengan sengaja melakukan Penganiayaan” dengan cara-cara sebagai berikut:

  1. Bahwa Sertu Erwin Gutawa (Terdakwa) menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 1996 melalui pendidikan Secata PK TNI AD Gelombang II TA. 1996 di Rindam Xll/Tpr, lulus dilantik dengan pangkat Prada, dilanjutkan mengikuti Pendidikan Kecabangan Infanteri di Dodiklatpur di Rindam Xll/Tpr, setelah selesai tahun 1997 ditugaskan di Yonif RK 643/Wns, kemudian pada tahun 2010 dipindahtugaskan ke Denmadam Xll/Tpr, selanjutnya pada tahun 2012 dipindahtugaskan ke Korem 121/Abw, kemudian pada tahun 2014 mengikuti pendidikan Secaba Reg di Rindam Xll/Tpr, lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian ditugaskan ke Kodim 1207/Pontianak sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Sertu NRP 31960674370576, Jabatan Baur Data Ramil 04/Pontianak Timur, Kesatuan Kodim 1207/Pontianak.
  2. Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa mengemudikan mobil jenis Toyota Rush warna Hitam Nopol KB 1102 SQ untuk mengantar istrinya ke RS. Sudarso Kota Pontianak untuk mengisi absensi, saat Terdakwa sampai diujung Gang Suwadiri Terdakwa melihat mobil jenis Daihatsu Sigra Warna Merah, Nopol KB 1239 GB yang dikemudikan Sdr. Syarif Muhammadyah (Saksi-1/Taxi Maxim) yang sedang parkir di tepi Jl. Tanjung Raya 2, Kec. Pontianak Timur, Kota Pontianak, Prov. Kalbar, untuk mengambil penumpang yang bernama Sdri. Nursima (Saksi-1) dan Sdri. Hawara.
  3. Bahwa Terdakwa kembali menjalankan mobilnya keluar gang Suwadiri berbelok ke kiri menuju Jl. Tanjung Raya, Kec. Pontianak Timur Kota Pontianak, Prov. Kalbar, namun ketika mobil Terdakwa melewati mobil Saksi-1 berbelok ke kiri bagian belakangnya sebelah kiri mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa menyerempet bemper bagian belakang sebelah kanan mobil yang dikemudikan oleh Saksi-1, kemudian istri Terdakwa membuka kaca mobil dan berkata kepada Saksi-1 “bapak maju sedikit karena menghalangi badan jalan” namun Saksi-1 hanya diam saja, kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi-1 “nanti bapak saya pukul”, setelah melihat itu Saksi-1, Saksi-2 dan Sdri. Hawara keluar dari dalam mobil, kemudian Saksi-1 melihat bemper mobilnya.
  4. Bahwa saat itu Saksi-1 melihat Terdakwa hendak melanjutkan perjalanan sehingga Saksi-1 berkata kepada Terdakwa “Pak ini gimana ?, selesaikan dululah, masak mau dibiarkan begitu aja”, namun Terdakwa tidak menghiraukan perkataan Saksi-1 dan tetap menjalankan mobilnya, membuat warga sekitar yang melihat kejadian tersebut berdatangan can meminta Terdakwa berhenti kemudian Terdakwa memarkirkan mobilnya selanjutnya Terdakwa keluar dari mobil dengan membawa pipa besi sambungan kunci roda dengan tujuan untuk memukul Saksi-1, melihat hal tersebut istri Terdakwa berkata “jangan-jangan” serta beberapa warga menghalangi membuat Terdakwa mengurungkan niatnya dan mengembalikan pipa besi sambungan kunci roda tersebut ke dalam mobilnya, kemudian Terdakwa dengan raut wajah yang emosi berjalan menghampiri Saksi-1.
  5. Bahwa setelah berhadapan dengan Saksi-1 kemudian Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan mengepal memukul Saksi-1 sebanyak 1 (satu) kali mengenai mata sebelah kanan, membuat Saksi-1 merasa kesakitan pada mata kanannya dan kepalanya merasa pusing, selanjutnya Terdakwa berkata kepada Saksi-1 “kalau kamu tidak terima kamu datang aja ke Kodim”, setelah itu Terdakwa meninggalkan Saksi-1 dan melanjutkan perjalanan dengan mengemudikan mobilnya, selanjutnya Sdr. Fictorio (Saksi-3) dan warga sekitar tempat kejadian mendatangi Saksi-1 dan menyarankan agar melaporkan perbuatan Terdakwa kepada pihak yang berwajib, namun karena masih ragu akan status Terdakwa yang merupakan anggota militer atau bukan sehingga Saksi-3 menyarankan untuk melapor kepada Polresta Pontianak, selanjutnya Saksi-3 mengemudikan mobil milik Saksi-1 lalu membawa Saksi-3 berangkat menuju ke Polresta Pontianak.
  6. Bahwa sekira pukul 18.00 WIB Saksi-3 dan Saksi-1 tiba di Polresta Pontianak, kemudian Saksi-1 membuat Laporan Pengaduan, lalu Saksi-1 diambil keterangannya oleh Petugas Polresta Pontianak, kemudian saat diruang pemeriksaan tersebut Saksi-1 menelepon Serka Panjaitan (anggota Pomdam Xll/Tpr) untuk meminta bantuan tentang identitas Terdakwa yang menyebutkan salah satu nama instansi militer, setelah selesai pemeriksaan tersebut Saksi-1 bersama Saksi-3 dibawa oleh petugas Polresta Pontianak ke Rumkit Bhayangkara Polda Kalbar untuk dilakukan Visum Et Repertum (VER).
  7. Bahwa akibat dari kejadian tersebut di atas, Saksi-1 mengalami luka memar dan dua luka lecet pada mata kanan dan hidung. Luka-luka tersebut disebabkan oleh trauma tumpul. Akibat luka tersebut, Saksi-1 tidak dapat melakukan pekerjaan sehari-hari untuk sementara waktu, sesuai Visum Et Repertum (VER) Nomor VER/513A/III/2023 tanggal 29 Agustus 2023 a.n. Sdyarif Muhammadyah.
  8. Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB Saksi-3 dan Saksi-1 bertemu Serka Panjaitan di warung kopi Rayyan yang beralamat di Jl. Tanjung Raya 2, Kec. Pontianak Timur, pada saat itu Serka Panjaitan menunjukkan foto seseorang yang ada di handphonenya adalah foto orang yang memukul Saksi-1, kemudian sekira pukul 23.30 WIB Saksi-1 membuat Laporan Pengaduan ke Pomdam Xll/Tanjungpura.
  9. Bahwa sekira bulan September 2023 Terdakwa bersama perwakilan dari Satuan pernah beberapa kali menemui kakak Saksi-1 yang bernama Sdri. Syarifah Suryani Puspita yang bertindak mewakili Saksi-1 ditempat usahanya yang beralamat di Jl. Podomoro, Kota Pontianak, setiap kali pertemuan Terdakwa mengutarakan ingin meminta maaf kepada Saksi-1 dan menyanggupi biaya pengobatan dan perbaikan mobil Saksi-1 sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), namun Saksi-1 tidak mau menerimanya dan meminta uang ganti rugi dan pengobatan sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), tetapi Terdakwa tidak sanggup untuk memenuhi permintaan tersebut.
  10. Bahwa yang menjadi penyebab Terdakwa melakukan pemukulan kepada Saksi-1 karena Saksi-1 meminta pertanggungjawaban akan kerusakan mobilnya yang diserempet oleh Terdakwa, hal tersebut membuat Terdakwa tidak dapat mengendalikan emosinya, sehingga pada tanggal 5 Desember 2023 satuan melimpahkan berkas perkara Terdakwa kepada Pomdam Xll/Tpr untuk di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  11. Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang telah melakukan pemukulan terhadap Saksi-1 mengakibatkan luka pada bagian mata membuat Saksi-1 tidak terima sehingga melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ke Pomdam Xll/Tpr sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-24/A-24/XII/2023/ldik tanggal tanggal 6 Desember 2023.

          Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya