Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
12-K/PM.I-05/AD/III/2025 | Kolonel Kum Eni Sulisdawati, S.H. | Dekkey | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 12-K/PM.I-05/AD/III/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/23/II/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal 29 April 2024 sampai dengan tanggal 7 Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada suaktu-waktu tertentu dalam bulan April 2024 sampai dengan bulan Juni 2024, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Makorem 121/Abw, Kab. Sintang, Prov. Kalbar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: ”Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara-cara sebagai berikut :
1. Bahwa Serma Yonan Yudha Kurnia (Terdakwa) adalah prajurit Korem 121/Abw dengan jabatan sebagai Batisis Sandi, Kesatuan Korem 121/Abw dan belum pernah mengakhiri atau diakhiri kedinasannya sebagai Prajurit TNI AD, pada saat perkara ini terjadi berpangkat Serma, NRP 21080819650787. 2. Bahwa pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 07.45 WIB saat dilaksanakan kegiatan apel pagi di lapangan Makorem 121/Abw, Kab. Sintang, Prov. Kalbar, diambil oleh Lettu Inf Udin Hartanto selaku Pasiminlog Denma Korem 121/Abw, Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan. 3. Bahwa selanjutnya Pasiminlog memerintahkan Serma Utoyo (Saksi-1) menelepon Terdakwa namun sudah tidak aktif kemudian memerintahkan Serka Eko Wijayanto (Saksi-2), anggota Provos dan beberapa anggota lainnya untuk melakukan pencarian di rumah Terdakwa dan disekitar wilayah Kota Sintang serta tempat-tempat yang biasa didatangi Terdakwa namun Terdakwa tidak berhasil diketemukan sehingga absensi nama Terdakwa Tanpa Keterangan (TK). 4. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon kepada Saksi-1, Saksi-2 dan Komandan satuannya. 5. Bahwa tindakan kesatuan setelah mengetahui Terdakwa meninggalkan satuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan adalah melakukan pencarian terhadap Terdakwa dengan cara mengirimkan Surat Permohonan bantuan pencarian dan penangkapan (DPO) terhadap Terdakwa ke instansi terkait, selain itu Kesatuan juga berkoordinasi dengan istri Terdakwa yang beralamat Kab. Sintang, namun Terdakwa tidak diketemukan. 6. Bahwa pada tanggal 7 Juni 2024 satuan melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom XII/1 Sintang, dengan memerintahkan Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor LP-04/A-04/VI/2024/Idik tanggal 7 Juni 2024. 7. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 29 Mei 2024 sampai dengan perkaranya dilaporkan ke Denpom XII/1 Sintang tanggal 7 Juni 2024 atau selama kurang lebih 40 (empat puluh) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan sampai saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesatuan. 8. Bahwa yang menjadi penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuannya tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan karena Terdakwa memiliki permasalahan rumahtangga. 9. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan, Negara Republik Indonesia tidak dalam keadaan perang dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak dipersiapkan dalam tugas operasi militer dan Terdakwa tidak membawa barang inventaris satuan. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |