Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada saat mengendarai kendaraan roda empat jenis Toyota Calya warna Hitam Nopol KB 1324 EN pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 pukul 09.00 WIB beralamat di Hutan Wisata, Sintang, Kab. Sintang Prov. Kalbar ketika dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Denpom XII/1 Sintang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM C UMUM) yang syah, sehingga Terdakwa telah melakukan pelanggaran Lalu-lintas : ” Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b” Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran Lalu-lintas dan angkutan jalan raya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 288 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |