Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada saat mengendarai kendaraan mobil jenis Nissan Grend Livina warna Abu-abu tua Nopol 1994 MC, pada hari Minggu tanggal 4 September 2022 di Jl. Pahlawan, Kota Singkawang, Prov. Kalbar ketika dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Subdenpom XII/1-1 Skw tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang sah, sehingga Terdakwa telah melakukan pelanggaran Lalu-lintas : ’’Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b” Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran Lalu-lintas dan angkutan jalan raya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 288 ayat (2) UU Rl Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |