Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
05-K/PM.I-05/AD/II/2025 Kolonel Kum Eni Sulisdawati, S.H. Jamal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 05-K/PM.I-05/AD/II/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/165/XII/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Kolonel Kum Eni Sulisdawati, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Jamal
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

a. Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2024 Terdakwa melaksanakan cuti tahunan dengan tujuan ke rumah orang tua Terdakwa di Kab. Melawi, Prov. Kalbar.

b. Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 WIB saat Praka Fawwas Majid (Saksi-2) melakukan pengecekan apel pagi anggota Yonzipur 6/Sd  di lapangan Hitam Yonzipur 6/SD, Kab. Mempawah, Prov. Kalbar,  Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK), kemudian Kapten Czi Muhammad Rizki Hamdani (Dankima) memerintahkan Serda Krinius Primus (Saksi-1), Saksi-2 dan anggota Yonzipur lainnya melakukan pencarian terhadap Terdakwa di sekitar kesatrian dan ditempat-tempat yang biasa dikunjungi Terdakwa disekitar Kab. Mempawah dan Kota Pontianak, serta menghubungi keluarga Terdakwa di Kab. Melawi, Prov. Kalbar, namun Terdakwa tidak diketemukan, selanjutnya Kapten Czi Muhammad Rizki Hamdani melaporkan kejadian tersebut kepada Letkol Czi Sunandar Parius Sudarmono, S.E. (Danyonzipur 6/SD), sehingga dalam absensi nama Terdakwa ditulis tanpa keterangan (TK).

c. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon kepada Saksi-1, Saksi-2 dan Komandan satuannya.

d. Bahwa pada tanggal 16 September 2024 satuan melimpahkan perkara Terdakwa ke Pomdam XII/Tpr, kemudian Dansat memerintahkan Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut  kepada Dansubdenpom XII/1-7 Spy sesuai Laporan Polisi Nomor LP-06/A-06/X/2024/Idik tanggal 6 Oktober 2024.

e. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 8 Agustus 2024 sampai   perkaranya dilaporkan ke Subdenpom XII/1-7 Spy tanggal 6 Oktober 2024 atau selama 60 (enam puluh) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan sampai saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesatuan.

f. Bahwa yang menyebabkan Terdakwa meninggalkan satuan tanpa izin yang sah dari Komandan karena Terdakwa sudah tidak ingin lagi menjadi prajurit TNI.

Pihak Dipublikasikan Ya