Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
17-K/PM.I-05/AD/IV/2025 Letkol Chk Ferry Irawan, S.H. Zhihan Wahyufi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 17-K/PM.I-05/AD/IV/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/47/IV/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Kedua : Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol Chk Ferry Irawan, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Zhihan Wahyufi
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Wanto Santospeta, S.H.Zhihan Wahyufi
Dakwaan

Pertama :

 

            Bahwa Terdakwa pada waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 29 Januari 2025, atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, di rumah orangtua Terdakwa atau di counter Handphone Sdr. Deddy Wahyu Aprianto (Saksi-10) beralamat di Desa Sungai Batang, Kec. Sungai Pinyuh, Kab. Mempawah, Prov. Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan cara sebagai berikut :

1. Bahwa pada tahun 2020 Pratu Zhihan Wahyufi (Terdakwa) masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui Pendidikan Secata PK Gel-I di Rindam IV/Dip, Prov. Jateng selama 5 (lima) bulan, lulus dilantik dengan pangkat Prada, dilanjutkan mengikuti Pendidikan Infanteri di Dodiklatpur Rindam IV/Dip selama 3 (tiga) bulan, setelah selesai ditugaskan di Kodim 1210/Ldk hingga perkara ini terjadi dengan pangkat Pratu, NRP 31200359060202, Jabatan Babinsa Koramil 1210-07/Air Besar, Kesatuan Kodim 1210/Ldk (Korem 121/Abw).

2. Bahwa pada tahun 2022 Terdakwa kenal dengan Sdr. Muhammad Lutfi (Saksi-9) sedangkan pada bulan Oktober 2024 Terdakwa kenal Sdr. Muhammad Riansyah (Saksi-8) melalui Saksi-9 dan sering bersama-sama mengkonsumsi Narkotika jenis sabu yang jumlahnya sudah tidak terhitung bahkan sering memperjual belikan Narkotika jenis sabu jumlah bervariasi paling kecil sebanyak 5 (lima) gram dan paling banyak 15 (lima belas) gram di beli dari Daerah Beting Kota Pontianak, kemudian Narkotika jenis sabu tersebut dibawa ke rumah Saksi-8.

3. Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dari Saksi-8 sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu) rupiah pergramnya, kemudian dibawa pulang kerumahnya lalu dibagi menjadi paket kecil atau dibagi dari 1 (satu) gram menjadi 10 (sepuluh) paket kecil dan Terdakwa sempat memvideokan menggunakan HP Terdakwa, kemudian paket Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa jual kepada konsumen di sekitar Sungai Pinyuh seharga perpaketnya Rp100.000,- (seratus ribu) rupiah bertempat di Counter handphone milik Sdr. Deddy Wahyu Aprianto (Saksi-10) di depan Caffe one wey di Jl. Jurusan Mempawah, Desa Sungai Batang, Kec. Sungai Pinyuh, Kab. Mempawah, Prov. Kalbar hingga habis terjual.

4. Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 10.17 WIB Letda Inf Efendi (Saksi-2) Pa Sandi Kodim 1201/Mempawah ditelepon Kasat Narkoba Polres Mempawah (AKP Eldiq Hernowo) menginformasikan adanya anggota Tentara yang menjadi kurir narkoba atas nama Aji (Terdakwa) yang tinggal di Desa Sungai Batang, Kec. Sungai Pinyu, Kab. Mempawah, kemudian Saksi-2 menyampaikan anggota tersebut sudah pindah ke Kodim 1210/Ldk, kemudian Kasat Narkoba Polres Mempawah meminta agar informasi tersebut disampaikan kepada kesatuannya.

5. Bahwa sekira pukul 11.00 WIB Peltu Agus Sudarmono (Saksi-3) Dan unit Intel Kodim 1210/Ldk setelah ditelepon Saksi-2, langsung melaporkan kepada Kapten Arm Suparman (Saksi-1) Pjs. Pasiintel Kodim 1210/Ldk kemudian diteruskan kepada Dandim 1210/Ldk dan diberikan petunjuk agar segera mengamankan Terdakwa, kemudian Saksi-3 menelepon Sertu Rudianto yang memonitor di wilayah Kec. Mandor Kab. Landak, memerintahkan untuk segera membawa dan mengamankan Terdakwa ke Makodim 1210/ldk.

6. Bahwa sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa ditelepon Saksi-1 agar merapat ke Kodim 1210/Landak, namun terlebih dahulu diperintahkan datang ke Koramil 1210-07/Air Besar, kemudian Terdakwa ditemani istrinya Sdri. Eka Hariyanti (Saksi-7) menjumpai Kapten Arm Bendjamin Jacobis Paais (Saksi-4) Danramil 1210-07/Air Besar, setelah dinasehati di Kantor Koramil kemudian Terdakwa dijemput oleh Saksi-3 beserta anggotanya selanjutnya dibawa ke Kodim 1210/Landak lalu dilakukan interogasi oleh anggota Intel dan Terdakwa mengakui telah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu dan sebagai pengedar Narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan test urine Terdakwa hasilnya Posistif (+) mengandung Amphetamine (AMP) dan Methamphetamine (MET).

7. Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 02.30 WIB dilakukan interogasi kembali oleh anggota Intel Kodim 1210/Landak terkait pengakuan Terdakwa sebagai pengedar Narkotika jenis sabu, kemudian 3 (tiga) anggota Intel Kodim 1210/Ldk melakukan penggeledahan di rumah orangtua Terdakwa disaksikan Saksi-7 namun tidak ditemukan Barang Bukti berupa Narkotika jenis sabu.

8. Bahwa Narkotika golongan I dilarang digunakan, hanya untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan hanya digunakan dalam jumlah terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi atas persetujuan Menteri dan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) dan karena Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

9. Bahwa sejak tahun 2019 Terdakwa mengakui menjadi kurir atau sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kab. Mempawah, bersama dengan Saksi-8 dan Saksi-9 namun saat dilakukan pengeledahan di rumah orang tua Terdakwa oleh anggota Intel Kodim 1210/Ldk disaksikan Saksi-7 tidak ditemukan Barang bukti berupa Narkotika jenis sabu, kemudian penggeledahan dilakukan oleh anggota Subdenpom XII/1-4 Ngabang di counter handphone milik Saksi-10 tempat Terdakwa menjual narkotika jenis sabu.

 

Atau

 

Kedua :

 

            Bahwa Terdakwa pada waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tahun 2019 sampai dengan tanggal 30 Januari 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019 sampai dengan bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2025, di rumah Sdr. Muhammad Lutfi (Saksi-9) beralamat di Gang Tani, Kec. Sungai Pinyuh, Kab. Mempawah, Prov. Kalbar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri“ dengan cara sebagai berikut :

 

1. Bahwa pada tahun 2020 Pratu Zhihan Wahyufi (Terdakwa) masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui Pendidikan Secata PK Gel-I di Rindam IV/Dip, Prov. Jateng selama 5 (lima) bulan, lulus dilantik dengan pangkat Prada, dilanjutkan mengikuti Pendidikan Infanteri di Dodiklatpur Rindam IV/Dip selama 3 (tiga) bulan, setelah selesai ditugaskan di Kodim 1210/Ldk hingga perkara ini terjadi dengan pangkat Pratu, NRP 31200359060202, Jabatan Babinsa Koramil 1210-07/Air Besar, Kesatuan Kodim 1210/Ldk (Korem 121/Abw).

 

2. Bahwa pada tahun 2022 Terdakwa kenal dengan Sdr. Muhammad Lutfi (Saksi-9) sedangkan pada bulan Oktober 2024 Terdakwa kenal Sdr. Muhammad Riansyah (Saksi-8) melalui Saksi-9 dan sering bersama-sama mengkonsumsi Narkotika jenis sabu yang jumlahnya sudah tidak terhitung bahkan sering memperjual belikan Narkotika jenis sabu jumlah bervariasi paling kecil sebanyak 5 (lima) gram dan paling banyak 15 (lima belas) gram di beli dari Daerah Beting Kota Pontianak, kemudian Narkotika jenis sabu tersebut dibawa ke rumah Saksi-8.

 

3. Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 08.45 WIB Terdakwa dan Saksi-9 mengkonsumsi Narkotika jenis sabu di rumah Saksi-9 beralamat di Gang Tani, Kec. Sungai Pinyuh, Kab. Mempawah, Prov. Kalbar dengan cara Narkotika jenis sabu dalam 1 (satu) plastic klip transparan tersebut dikeluarkan dari plastik lalu dimasukkan ke dalam pipa kaca (Bong) alat untuk mengkonsumsi sabu-sabu, kemudian Saksi-9 membakar menggunakan korek api di bagian bawah pipa kaca dengan api yang kecil, setelah meleleh menghasilkan asap di dalam pipa, selanjutnya Saksi-9 menghisabnya bergantian dengan Terdakwa seperti merokok bergantian sebanyak 4 (empat) kali hisab.

 

4. Bahwa Terdakwa saat mengkonsumsi Narkotika jenis sabu menggunakan “Bong” merupakan seperangkat alat penghisap narkotika jenis sabu dirakit sedemikian rupa, dimana Bong tersebut bahannya adalah 1 (satu) botol kaca warna transparan, 2 (dua) buah pipet warna putih, 1 (satu) buah pipa/tabung kaca kecil warna bening dan 1 (buah) korek api gas, kemudian botol tersebut pada bagian atas tutupnya dilubangi sebanyak 2 (dua) buah, kemudian di kedua lubang tersebut dimasukkan 2 (buah) pipet, dimana 1 (satu) pipet berfungsi untuk menghisap dan pipet yang 1 (satu) lagi untuk menyambung tabung kaca kecil warna bening yang berfungsi untuk meletakkan Narkotika jenis sabu untuk dicairkan dengan cara dibakar menggunakan korek api, kemudian setelah Bong tersebut selesai dirangkai baru bisa digunakan untuk mengkonsumsi.

 

5. Bahwa setelah Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu, reaksi yang dirasakan perasaan terasa tenang, tidak ngantuk dan suhu badan terasa dingin dan berkeringat.

 

6. Bahwa sekira pukul 10.17 WIB Letda Inf Efendi (Saksi-2) Pa Sandi Kodim 1201/Mempawah ditelepon Kasat Narkoba Polres Mempawah (AKP Eldiq Hernowo) menginformasikan adanya anggota Tentara yang menjadi kurir narkoba atas nama Aji (Terdakwa) yang tinggal di Desa Sungai Batang, Kec. Sungai Pinyu, Kab. Mempawah, kemudian Saksi-2 menyampaikan anggota tersebut sudah pindah ke Kodim 1210/Ldk, kemudian Kasat Narkoba Polres Mempawah meminta agar informasi tersebut disampaikan kepada kesatuannya.

 

7. Bahwa sekira pukul 11.00 WIB Peltu Agus Sudarmono (Saksi-3) Dan unit Intel Kodim 1210/Ldk setelah ditelepon Saksi-2, langsung melaporkan kepada Kapten Arm Suparman (Saksi-1) Pjs. Pasiintel Kodim 1210/Ldk kemudian diteruskan kepada Dandim 1210/Ldk dan diberikan petunjuk agar segera mengamankan Terdakwa, kemudian Saksi-3 menelepon Sertu Rudianto yang memonitor di wilayah Kec. Mandor Kab. Landak, memerintahkan untuk segera membawa dan mengamankan Terdakwa ke Makodim 1210/ldk.

 

8. Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB setelah diperintahkan Saksi-1 melalui telepon, kemudian Terdakwa ditemani istrinya Sdri. Eka Hariyanti (Saksi-7) menjumpai Kapten Arm Bendjamin Jacobis Paais (Saksi-4) Danramil 1210-07/Air Besar, setelah dinasehati di Kantor Koramil kemudian Terdakwa dijemput oleh Saksi-3 beserta anggotanya selanjutnya dibawa ke Kodim 1210/Landak lalu dilakukan interogasi oleh anggota Intel dan Terdakwa mengakui telah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu dan sebagai pengedar Narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan test urine Terdakwa hasilnya Posistif (+) mengandung Amphetamine (AMP) dan Methamphetamine (MET).

 

9. Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 02.30 WIB dilakukan interogasi kembali oleh anggota Intel Kodim 1210/Landak terkait pengakuan Terdakwa sebagai pengedar Narkotika jenis sabu, kemudian 3 (tiga) anggota Intel Kodim 1210/Ldk melakukan penggeledahan di rumah orangtua Terdakwa disaksikan Saksi-7 namun tidak ditemukan Barang Bukti berupa Narkotika jenis sabu.

 

10. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2025 sekira pukul 08.00 WIB Dandim 1210/Ldk melimpahkan perkaranya ke Subdenpom XII/1-4 Ngabang berdasarkan Laporan Polisi Subdenpom XII/1-4 Ngb Nomor LP-01/A-01/II/2025/Idik tanggal 2 Februari 2025, kemudian anggota Subdenpom XII/1-4 Ngb didampingi Saksi-1 dan Saksi-5 membawa Terdakwa ke Rumkit Bhayangkara Dokkes Polda Kalbar Kota Pontianak kemudian dilakukan pengujian urine Terdakwa oleh Bripka Eko Priomiarso, Amd., Kep. (Saksi-6) petugas Rumkit dan diketahui hasilnya Posistif (+) mengandung Amphetamine (AMP) dan Methamphetamine (MET) lalu Terdakwa dibawa ke Staltahmil Pomdam XII/Tpr.

 

11. Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali dilakukan pengujian sampel urine di BNN Prov. Kalbar berdasarkan Surat Permohonan Danpomdam XII/Tpr Nomor B/68/II/2025 tanggal 4 Februari 2025 menggunakan Rapid Test immuno assay 7 Parameter hasilnya menunjukkan sampel urine Terdakwa Positif (+) mengandung Ampetamina (AMP) dan Metamfetamina (MET), sesuai Surat Keterangan Hasil Pemeriksan Narkotika BNN Prov. Kalbar Nomor SKHPN-28090/II/6100/2025/BNN tanggal 4 Februari 2025 ditandatangani secara elektronik oleh dr. Rani Adiansyah selaku Dokter Pemeriksa, Sri Mulyani, Amd. AK petugas pemeriksa dan Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si, selaku Kepala BNN Prov. Kalbar.

 

12. Bahwa pemeriksaan urine milik Terdakwa  yang hasilnya positif (+) mengandung Metamfetamina (MET) adalah termasuk Narkotika golongan I dalam daftar Nomor urut 61 dan Ampetamina (AMP)  Nomor Urut 53, lampiran Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

13. Bahwa Narkotika golongan I dilarang digunakan hanya untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan hanya digunakan dalam jumlah terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi atas persetujuan Menteri dan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) dan karena Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

14. Bahwa sejak tahun 2019 Terdakwa sering mengkonsumsi Narkotika jenis sabu (sebelum menjadi anggota TNI AD) sampai terakhir tanggal 30 Januari 2025 hingga tidak terhitung jumlahnya, bersama dengan Saksi-8 dan Saksi-9.

Pihak Dipublikasikan Ya