Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
6-K/PM.I-05/AD/I/2024 Eni Sulisdawati, S.H. Harianto Temenho Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 6-K/PM.I-05/AD/I/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/182/XI/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Eni Sulisdawati, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Harianto Temenho
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal 12 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2023, atau setidaktidaknya pada suatu-waktu tertentu dalam bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Oktober 2023, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Yonif 642/Kps, Prov. Kalbar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : ’’Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara-cara sebagai berikut:

a. Bahwa Prada Harianto Temenho (Terdakwa) adalah prajurit Yonif 642/Kps dengan jabatan sebagai Tabakpan 3 Ru Ton III Kipan B, dan belum pernah mengakhiri atau diakhiri kedinasannya sebagai Prajurit TNI AD, pada saat perkara ini terjadi berpangkat Prada, NRP 31200939050100.

b. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB pada saat Serda Agustinus Ipansius (Saksi-2/Ba jaga) melakukan pengecekan apel malam di lapangan Mayonif 642/Kps diketahui Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, kemudian Saksi-2 menghubungi Nomor handphone Terdakwa namun tidak aktif, setelah itu dilakukan pencarian di sekitar Kesatrian Mayonif 642/Kps namun Terdakwa tidak diketahui keberadaannya, sehingga Saksi-2 melaporkan kejadian tersebut kepada Letda Inf Iriani (Plh. Dankima) yang selanjutnya memerintahkan Serka Mukti Wibowo Wahyu Diantoro, Saksi-1 dan anggota lainnya untuk mencari Terdakwa ditempat-tempat yang biasa dikunjunginya di wilayah Kab. Sintang, Prov. Kalbar, namun Terdakwa tidak diketemukan, sehingga dalam absensi nama Terdakwa ditulis TK (tanpa keterangan).

c. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon kepada Saksi-1, Saksi-2 dan Komandan satuannya.

d. Bahwa pada tanggal 6 Oktober 2023 satuan melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom XII/1 Stg, selanjutnya pada tanggal 19 Oktober 2023 Dansat memerintahkan Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut ke Denpom XII/1 Stg sesuai Laporan Polisi Nomor LP-08/A-08/X/2023/ldik tanggal 19 Oktober 2023.

e. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 12 Agustus 2023 sampai dengan perkaranya dilaporkan ke Denpom XII/1 Stg tanggal 19 Oktober 2023 atau selama 69 (enam puluh sembilan) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan sampai saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesatuan.

f. Bahwa yang menyebabkan Terdakwa meninggalkan satuan tanpa izin yang sah dari Komandan karena Terdakwa memiliki permasalahan hutang dengan kawan kantor maupun warga sekitar Yonif 642/Kps Kab. Sintang untuk bermain judi online, dan Terdakwa tidak mampu membayarnya.

g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan, Negara Republik Indonesia tidak dalam keadaan perang dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi militer.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM

Pihak Dipublikasikan Ya