Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
1-P/PM.I-05/AD/IV/2025 Sarjo Hidayat, S.H. Putra Pratama Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 1-P/PM.I-05/AD/IV/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/51/IV/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Sarjo Hidayat, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Putra Pratama
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 Bahwa Terdakwa pada saat mengendarai kendaraan roda empat jenis Toyota Calya warna Hitam Nopol KB 1324 EN pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 pukul 09.00 WIB beralamat di Hutan Wisata, Sintang, Kab. Sintang Prov. Kalbar ketika dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Denpom XII/1 Sintang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM C UMUM) yang syah, sehingga Terdakwa telah melakukan pelanggaran Lalu-lintas : ” Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b” Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran Lalu-lintas dan angkutan jalan raya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 288 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pihak Dipublikasikan Ya