Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
18-K/PM.I-05/AD/IV/2025 Letkol Chk Ferry Irawan, S.H. Jemi Nijar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 18-K/PM.I-05/AD/IV/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/48/IV/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 362 KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Letkol Chk Ferry Irawan, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Jemi Nijar
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Wanto Santospeta, S.H.Jemi Nijar
Dakwaan

Bahwa  Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 1 Desember 2024, atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2024, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 beralamat di Jl. Budi Karya, Komplex Wadok Permai, Nomor 15, Kel. Benua Melayu Laut, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Prov. Kalbar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer    II-06 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ”Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” dengan cara-cara sebagai berikut :

                              

1. Bahwa pada tahun 2010 Kopda Jemi Nijar (Terdakwa) menjadi prajurit TNI AD melalui Pendidikan Secata PK Gel-2 di Rindam XII/Tpr, Singkawang, Prov. Kalbar selama 4 (empat) bulan, lulus dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan mengikuti pendidikan Infanteri di Dodiklatpur Rindam XII/Tpr selama 3 (tiga) bulan, kemudian tahun 2012 dipindah tugaskan ke Yonif 644/Wls, Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalbar, selanjutnya tahun 2020 dipindah tugaskan ke Kodim 1204/Sanggau sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kopda NRP 31110228220290, Jabatan Babinsa Koramil 1204-18/Nanga Mahab, Kesatuan Kodim 1204/Sanggau (Korem 121/Abw).

 

2. Bahwa Terdakwa saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini bersamaan dengan melakukan tindak pidana Desersi dalam waktu damai yang perkaranya sedang dalam proses hukum dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer I-05 Pontianak.

 

3. Bahwa pada tanggal 1 Desember 2024 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah orangtuanya di Selat Panjang Kota Pontianak menuju kost temannya yang bernama Sdr. Hendrikus di Komplex Waduk Permai belakang Hotel Kapuas Pallace Kota Pontianak untuk meminjam uang, namun setelah ditunggu beberapa saat tidak kunjung datang kemudian Terdakwa pergi meninggalkan tempat kost Sdr. Hendrikus dengan berjalan kaki.

 

4. Bahwa sekira pukul 12.50 WIB saat Terdakwa pulang melewati warung makan milik Sdr. Mangisi Tua Siagian (Saksi-1) di Jl. Budi Karya, Komplex Wadok Permai, Nomor 15, Kel. Benua Melayu Laut, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Prov. Kalbar, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Sylver Hitam Nopol KB 2286 XT terparkir di depan warung dan terlihat Saksi-1 sedang tertidur di kursi samping warung, selanjutnya Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut sambil melihat situasi dengan berulang kali berjalan bolak-balik di depan warung, setelah dirasa aman saat Terdakwa akan mengambil sepeda motor tersebut namun digonggong anjing di dekat warung kemudian Terdakwa berusaha menenangkan diri dan disaat yang bersamaan Sdr. Ahmad alias Acek (Saksi-2) penghuni rumah depan warung Saksi-1 keluar rumah sehingga Terdakwa mengurungkan niatnya dengan berpura-pura berjalan seperti biasa.

 

5. Bahwa sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa kembali mendekati sepeda motor honda scoopy tersebut dan terlihat kunci sepeda motor tergantung di tiang dekat meja dalam warung terlihat Saksi-1 tertidur, kemudian Terdakwa mengambil kunci sepeda motor dan memasukkan kunci tersebut tempat kunci sepeda motor, kemudian Terdakwa mendorongnya sampai depan warung lalu menghidupkannya, setelah itu Terdakwa langsung membawa pergi sepeda motor ke Jl. Imam Bonjol, Kota Pontianak.

 

6. Bahwa selanjutnya Terdakwa melepas Plat Nomor Polisi KB 2286 KT di bengkel sepeda motor di dekat pekong Jl. Adi Sucipto kemudian melanjutkan perjalanan dengan membawa Plat Nomor Polisi tersebut lalu dibuang dari atas jembatan ke dalam parit, selanjutnya Terdakwa menggadaikan sepeda motor Honda Scoopy tersebut sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada teman Terdakwa yang bernama Sdr. Iwan Cai di daerah Kampung Dalam Beting, Kota Pontianak lalu Terdakwa pulang ke rumah orang tuanya di Selat Panjang Siantan Hilir dengan menggunakan jasa angkutan Maxim.

 

7. Bahwa pada hari Minggu tanggal 2 Desember 2024 sekira pukul 10.51 WIB Saksi-1 melaporkan hilangnya sepeda motor miliknya merk Honda Scoopy Nomor  Rangka MH1JM0319RK752501, Nomor Mesin JM03E1752512 warna Silver Hitam tahun 2024 Nomor Polisi KB 2286 XT atas nama pemilik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Sdr. George Bush Siagian yang terparkir dalam keadaan kunci stang sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/109/XII/2024/PKT Polsek Pontianak Selatan/Polresta Pontianak/Polda Kalimantan Barat.

 

8. Bahwa sekira pukul 21.50 WIB Aiptu Leo Poldo Suwignyo Putra (Saksi-3) bersama 8 (delapan) orang anggota Polisi gabungan Polsek Pontianak Selatan, Polsek Sungai Raya dan Polres Kubu Raya menangkap Terdakwa dan Sdr. Iwan Cai di Toko Alfamart Jl. Yan Sabran Tanjung Hulu, Kota Pontianak, Prov. Kalbar, oleh karena Terdakwa mengaku seorang anggota TNI AD kemudian Saksi-3 berkoordinasi dengan Serma Jacky dan Sertu Yunus anggota Pomdam XII/Tpr kemudian Terdakwa dan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy warna Silver Hitam dibawa ke Pomdam XII/Tpr.

 

9. Bahwa selanjutnya Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Pomdam XII/Tpr sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-01/A-01/I/2025/Idik tanggal 2 Januari 2025 untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

 

10. Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa gunakan untuk mengobati orang tuanya yang sakit lumpuh sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), dan sisanya digunakan untuk beli susu dan jajan anaknya.

 

11. Bahwa perbuatan Terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Sylver Hitam Nopol KB 2286 XT milik Saksi-1 untuk dimilikinya kemudian digadaikan kepada Sdr. Acai sebesar Rp2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) adalah perbuatan melanggar hukum.

 

12. Bahwa Saksi-1 mengalami kerugian atas hilangnya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Silver Hitam, Nopol KB 2286 XT sebesar Rp25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) yang masih dalam jaminan kredit dengan PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE.

Pihak Dipublikasikan Ya