Dakwaan |
Bahwa Terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu sejak tanggal 11 November 2024 sampai dengan tanggal 3 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan November 2024 sampai dengan bulan Desember 2024, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 di Korem 121/Abw, Kab. Sintang, Prov. Kalbar, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Militer, yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Pratu Dwiki Malta Wijaya (Terdakwa) menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2019 melalui pendidikan Secata PK di Rindam XII/Tpr, Singkawang, Prov. Kalbar, lulus dilantik dengan pangkat Prada, dilanjutkan mengikuti pendidikan Kecabangan Infanteri di Dodiklatpur Rindam XII/Tpr, setelah selesai ditugaskan di Kodim 1205/Stg Kab. Sintang, Prov. Kalbar, kemudian tahun 2021 dipindahtugaskan ke Yonif 642/Kps selama 3 (tiga) hari kemudian dipindahtugaskan lagi ke Korem 121/Abw sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Pratu, NRP 31202302120299, Jabatan Taban/Mudi 1 Ru 2 Ton SLT Denma, Kesatuan Korem 121/Abw.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira pukul 10.00 WIB saat berada ke rumah orang tuanya di Kab. Sintang, Terdakwa akan dijodohkan dengan Sdri. Risna Noviana yang bertempat tinggal di Kota Padang, namun Terdakwa menolak dengan alasan sudah memiliki pacar, namun orang tuanya tetap ingin menjodohkan, karena kesal sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa berpamitan kepada orang tuanya kembali ke Mess Korem 121/Abw akan tetapi tidak kembali ke Mess Korem 121/Abw tetapi berangkat ke rumah Sdr. Farel (teman Terdakwa) yang beramat di daerah Buntok, Prov. Kalteng.
- Bahwa pada hari Senin 11 November 2024 sekira pukul 07.00 WIB yang seharusnya Terdakwa berdinas seperti biasa di Korem 121/Abw Kab. Sintang, Prov. Kalbar malah berada di Buntok, Prov. Kalteng, hal tersebut diketahui saat dilaksanakan upacara di lapangan Korem 121/Abw Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK), kemudian Kopda Tri Budi Wijaksono anggota Provos Korem 121/Abw menelepon Terdakwa tetapi tidak aktif, sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada Dandenma Korem 121/Abw yang selanjutnya memerintahkan Serka Moch. Choirunnizar (Saksi-1), Serda Doni Aspori (Saksi-2) dan Kopda Tri Budi Wijaksono anggota Prov Denma Korem 121/Abw melakukan pencarian di sekitar Kesatrian, di rumah orang tua Terdakwa dan ditempat-tempat yang biasa dikunjungi Terdakwa di Kab. Sintang, Prov. Kalbar namun Terdakwa tidak diketemukan.
- Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin berada di rumah Sdr. Farel di daerah Buntok, Prov. Kalteng untuk menenangkan diri dan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari Terdakwa ikut Sdr. Farel bekerja sebagai sopir Travel dan tidak memberitahukan keberadaannya kepada Komandan satuan atau rekan-rekannya baik melalui surat maupun telepon.
- Bahwa setelah orang tuanya mengetahui Terdakwa meninggalkan satuan tanpa izin, kemudian Terdakwa ditelepon orangtuanya lalu dinasehati agar kembali berdinas di satuan Korem 121/Abw, dan masalah perjodohan akan membahasnya lagi dan diberikan kebebasan kepada Terdakwa untuk memilih pasangan hidupnya, mendengar hal tersebut hati Terdakwa merasa senang dan berjanji akan kembali ke Kesatuan, sehingga pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa dengan menggunakan mobil Travel berangkat menuju Kota Pontianak kemudian melanjutkan perjalanan ke rumah orang tuanya di Kab. Sintang.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB dengan berpakaian PDL Loreng Terdakwa kembali dan menghadap Kapten Inf Saudi selaku Pasiintelrem 121/Abw kemudian memerintahkan anggota Intelrem 121/Abw (Serma Utoyo) untuk mengambil keterangan Terdakwa.
- Bahwa pada tanggal 9 Desember 2024 komandan satuan melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom XII/1 Stg, dengan memerintahkan Saksi-1 melaporkan perkaranya sesuai Laporan Polisi Nomor LP-07/A-07/XII/2024/Idik tanggal 16 Desember 2024 kemudian dilakukan penahanan di ruang tahanan Denpom XII/1 Stg.
- Bahwa Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan sejak tanggal 11 November 2024 sampai dengan tanggal 3 Desember 2024 atau selama 23 (dua puluh tiga) hari secara berturut-turut atau minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari sesuai dengan Daftar Absensi khusus satuan atas nama Terdakwa dari bulan November 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 yang ditandatangani Kastaf Korem 121/Abw atas nama Kolonel Inf Mohamad Isnaeni , S.E., M.M. NRP 11950042940872.
- Bahwa yang menjadi penyebab Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dansat karena Terdakwa tidak mau dijodohkan dengan wanita pilihan orang tuanya yang bernama Sdri. Risna Noviana.
- Bahwa selama Terdakwa tidak berdinas di Kesatuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun satuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk tugas operasi militer dan Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris satuan.
|