Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
3-P/PM.I-05/AD/III/2022 Sarjo Hidayat, S.H. Eko Nur Anafi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 3-P/PM.I-05/AD/III/2022
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan R/57/III/2022
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 288 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Sarjo Hidayat, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Eko Nur Anafi
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Praka Eko Nur Anafi NRP 31120272180193 pada saat mengendarai sepeda motor jenis Yam aha Fino warna Hitam Nopol KB 4931 BW pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022 di Jl. Adi Sucipto, Kab. Kubu Raya, Prov. Kalbar ketika dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Pomdam Xll/Tpr ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas Pomdam Xll/Tpr tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi (SIM C) yang sah, sehingga Praka Eko Nur Anafi NRP 31120272180193 telah melakukan pelanggaran Lalu-lintas : ’’Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b”

Bahwa perbuatan Praka Eko Nur Anafi NRP 31120272180193 tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran Lalu-lintas dan angkutan jalan raya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 288 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pihak Dipublikasikan Ya