Bahwa Praka Eko Nur Anafi NRP 31120272180193 pada saat mengendarai sepeda motor jenis Yam aha Fino warna Hitam Nopol KB 4931 BW pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022 di Jl. Adi Sucipto, Kab. Kubu Raya, Prov. Kalbar ketika dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Pomdam Xll/Tpr ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas Pomdam Xll/Tpr tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi (SIM C) yang sah, sehingga Praka Eko Nur Anafi NRP 31120272180193 telah melakukan pelanggaran Lalu-lintas : ’’Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b”
Bahwa perbuatan Praka Eko Nur Anafi NRP 31120272180193 tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran Lalu-lintas dan angkutan jalan raya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 288 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |