Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
47-K/PM.I-05/AD/XI/2023 Eni Sulisdawati, S.H. Dony Orlando Imanuel Snae Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 47-K/PM.I-05/AD/XI/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/159/X/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Eni Sulisdawati, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Dony Orlando Imanuel Snae
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal 13 Maret 2023 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu-waktu tertentu dalam bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Yonif 645/Gty, Kab. Sambas, Prov Kalbar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : ’’Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara-cara sebagai berikut:

a. Bahwa Pratu Dony Orlando Imanuel Snae (Terdakwa) adalah prajurit Yonif 645/Gty dengan jabatan sebagai Ta Yonif 645/Gty, dan belum pernah mengakhiri atau diakhiri kedinasannya sebagai Prajurit TNI AD, pada saat perkara ini terjadi berpangkat Pratu, NRP 31190229641298.

b. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pangdam Xll/Tpr Nomor Sprin 154.a/ll/2023 tanggal 20 Maret 2023 Terdakwa melaksanakan Satgas Pamtas Rl-Malaysia terhitung mulai tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan tanggal 21 Mei 2023, dalam Surat Perintah tersebut Terdakwa mendapatkan penugasan di Pos Sentabeng, namun berdasarkan perintah lisan Lettu Inf Prayudy Yugsa S.S.T. Han (Dan SSK II Satgas Pamtas Rl-Malaysia) terhitung mulai tanggal 28 Januari 2023 Terdakwa dipindah tugaskan dari Pos Sentabeng ke Pos Siding Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty, dan jumlah personil di Pos Siding sebanyak 14 (empat) belas orang yang dipimpin oleh Serka Trinawan selaku Danpos Siding Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty.

c. Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekira pukul 08.00 WIB pada saat pelaksanaan apel pagi yang diambil oleh Serka Trinawan di Pos Siding Satgas Pamtas Rl-Malaysia Yonif 645/Gty Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK), kemudian Serka Trinawan memerintahkan Praka Marselius Jeno (Saksi-1), Seprial Lette (Saksi-2) dan anggota Pos Siding lainnya melakukan pencarian di sekitar Pos Siding, namun Terdakwa tidak diketahui keberadaannya, sehingga Serka Trinawan melaporkan kejadian tersebut kepada Lettu Inf Prayudy Yugsa S.S.T. Han (Dan SSK II Satgas Pamtas Rl-Malaysia) yang selanjutnya meneruskan laporan tersebut kepada Dansatgas Pamtas Rl-Malaysia Yonif 645/Gty.

d. Bahwa setelah itu Dansatgas Pamtas Rl-Malaysia memerintahkan Pasi Intel Satgas untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa di willayah Sei Take, Seluas, Sanggau Ledo dan Jagoi Babang Kab. Bengkayang dan Kota Singkawang, Prov. Kalbar serta dilakukan Tracking handphone Terdakwa namun Terdakwa tidak diketemukan, sehingga dalam absensi satuan nama Terdakwa ditulis TK (tanpa keterangan).

e. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon kepada Saksi-1, Saksi-2 dan Komandan satuannya.

f. Bahwa pada tanggal 24 Juli 2023 Danyonif 645/Gty melimpahkan perkara Terdakwa kepada Pomdam Xll/Tpr, selanjutnya pada tanggal 15 Agustus 2023 Danyonif 645/Gty memerintahkan Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut ke Pomdam Xll/Tpr sesuai Laporan Polisi Nomor LP-17/A-17/VIII/2023/ldik tanggal 15 Agustus 2023.

g. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 13 Maret 2023 sampai dengan perkaranya dilaporkan ke Pomdam Xll/Tpr tanggal 15 Agustus 2023 atau selama 156 (seratus lima puluh enam) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan sampai saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesatuan.

h. Bahwa yang menyebabkan Terdakwa meninggalkan satuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan karena Terdakwa mempunyai banyak hutang dengan warga setempat pada saat bertugas di Pos Sentabeng Satgas Pamtas Rl-Malaysia.

i. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan, Negara Republik Indonesia tidak dalam keadaan perang dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi militer.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. 

Pihak Dipublikasikan Ya