Bahwa Kopda Nohairil NRP 31090517911189 pada saat mengendarai sepeda motor jenis Suzuki Smash warna Hitam Nopol KB 5424 RY pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022 di Jl. Adi Sucipto, Kab. Kubu Raya, Prov. Kalbar ketika dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Pomdam Xll/Tpr ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas Pomdam Xll/Tpr tidak dilengkapi dengan STNK dan dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi (SIM C) yang sah, sehingga Kopda Nohairil NRP 31090517911189 telah melakukan pelanggaran Lalu-lintas :
Kesatu : ’’Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi Surat Tanda Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a”
Dan Kedua: ”Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b”
Bahwa perbuatan Kopda Nohairil NRP 31090517911189 tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran Lalu-lintas dan angkutan jalan raya sebagaimana diatur dan dianGam pidana dalam Pasal 288 ayat (1) dan Pasal 288 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |