Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
11-K/PM.I-05/AD/II/2024 Yudho Wibowo, A.Md., S.H. Stepanus Ringkai Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Ketidaktaatan Militer terhadap Perintah Dinas
Nomor Perkara 11-K/PM.I-05/AD/II/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/13/II/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 103 ayat (1) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Yudho Wibowo, A.Md., S.H.
Terdakwa
NoNama
1Stepanus Ringkai
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Debbi Suradi Laga, S.Sos., S.H.Stepanus Ringkai
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Maret 2018, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018, bertempat di rumah Koptu Stepanus Ringkai yang beralamat di Asrama Rindam Xll/Tpr Jin. Pembangunan Kel. Tengah, Kec. Singkawang Barat Prov Kalbar, atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: ’’Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja” dengan cara-cara sebagai berikut: 

a. Bahwa Koptu Stepanus Ringkai (Terdakwa) masuk menjadi Prajurit TNI AD tahun 2007 melalui pendidikan Secata PK TA. 2007 gelombang pertama di Rindam Xll/Tpr, lulus dilantik dengan pangkat Prada, dilanjutkan mengikuti Pendidikan Kecabangan Infanteri di Secata B Rindam Xll/Tpr, setelah selesai tahun 2007 berdinas di Yonif 600 Raider, kemudian sejak tahun 2011 berdinas di Rindam Xll/Tpr sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Koptu, NRP 31071073481285, Jabatan Wadanru I Ton 3 Ki Demlat, Kesatuan Rindam Xll/Tpr. 

b. Bahwa pada bulan September 2016 Terdakwa berkenalan dengan dr. Romy melalui media sosial Instagram (IG) berlanjut bertemu di rumah dr. Romy beralamat di Mess Dokter samping RS. Abdul Azis Kota Singkawang, beberapa hari kemudian Terdakwa pergi ke rumah dr. Romy setelah sampai berbincang-bincang di ruang tamu, pada saat itu dr. Romy sedang menonton video seks sesama jenis laki-laki (gay) membuat nafsu dr. Romy meningkat kemudian dr. Romy mendekati Terdakwa, setelah itu dr. Romy meraba penis Terdakwa awalnya Terdakwa menolak namun karena Terdakwa merasa terangsang selanjutnya Terdakwa bersama dr. Romy melakukan onani bersama sampai mengeluarkan sperma, setelah itu Terdakwa pulang dan sejak saat itu Terdakwa tidak pernah bertemu dengan dr. Romy.

c. Bahwa pada awal bulan Januari 2018 Terdakwa berkenalan dengan Pratu Fajar Nusantara Putra (Saksi-1) melalui aplikasi Instagram (IG) saat itu Saksi-1 masih berstatus sebagai mahasiswa Universitas Tanjungpura (Untan) di Pontianak, kemudian dilanjutkan dengan pertemanan, beberapa hari kemudian Saksi-1 dengan mengendarai sepeda motornya berangkat ke Singkawang dengan tujuan menemui Terdakwa, setelah sampai di rumah Terdakwa kemudian berbincang-bincang diruang tamu, saat itu Saksi-1 mengatakan menyukai laki-laki yang tinggi, putih, bersih dan wangi, mendengar perkataan tersebut Terdakwa menilai Saksi-1 menyukai sesama jenis.

d. Bahwa pada Minggu kedua bulan Januari 2018 sekira pukul 19.00 WIB (hari dan tanggalnya lupa) Saksi-1 kembali menemui Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Asrama Rindam Xll/Tpr Jin. Pembangunan Kel. Tengah, Kec. Singkawang Barat Prov Kalbar, kemudian Terdakwa dan Saksi-1 beristirahat di ruang TV sambil berbaring dan memainkan handphone masing-masing, tidak lama kemudian Terdakwa meraba bagian dada hingga kemaluan Saksi-1 dan tidak disangka Saksi-1 tidak marah tetapi juga meraba kemaluan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dengan Saksi-1 saling berpelukan dan berciuman hingga akhirnya melakukan hubungan badan sesama jenis, sejak kejadian tersebut Terdakwa dengan Saksi-1 bertemu lagi pada Minggu pertama dan kedua di bulan Februari 2018 dan selalu melakukan hubungan badan sesama jenis yang mana Saksi-1 selalu berperan sebagai wanita, terkadang dengan posisi di bawah terlentang ataupun posisi menungging.

e. Bahwa pada Minggu pertama bulan Maret 2018 (hari dan tanggalnya lupa), sekira pukul 13.25 WIB Saksi-1 mengirim pesan Whatsaap kepada Terdakwa "Bang Adek mau ke Singkawang," dijawab Terdakwa "datang aja dek abang ada di Singkawang," kemudian Saksi-1 dengan menggunakan sepeda motornya berangkat menemui Terdakwa di rumahnya di Singkawang, sekira pukul 19.05 WIB Saksi-1 tiba di rumah Terdakwa kemudian berbincang-bincang diruang tamu, sekira pukul 20.44 WIB Terdakwa berkata kepada Saksi-1 "Dek kalau mau istirahat di kamar aja," Saksi1 menjawab "lya bang nanti saya ke kamar" setelah itu Saksi-1 masuk ke kamar dan berbaring sambil memainkan handphonenya.

f. Bahwa tidak lama kemudian Terdakwa juga masuk ke dalam kamar lalu berbaring disamping Saksi-1, setelah itu Terdakwa dan Saksi-1 saling berciuman lalu tangan Terdakwa meraba bagian dada hingga kemaluan Saksi-1 selanjutnya bibir Terdakwa mencumbui tubuh Saksi-1 membuat Terdakwa dan Saksi-1 sama-sama terangsang dan membuka baju masing-masing, kemudian Terdakwa mengambil handbody (pelembab) lalu mengoleskan ke penisnya sedangkan Saksi-1 mengambil posisi berbaring dengan membuka kedua kakinya, kemudian Terdakwa mengoleskan pelembab ke anus Saksi-1.

g. Bahwa setelah itu Terdakwa memasukkan penisnya ke dalam anus Saksi-1, lalu Terdakwa mengerakkan pinggangnya naik turun hingga membuat Terdakwa dan Saksi-1 merasakan kenikmatan, ± 10 (sepuluh) menit kemudian Terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam lubang anus Saksi-1, setelah selesai Saksi-1 melakukan pembersihan di kamar mandi, kemudian Saksi-1 berpamitan untuk pulang ke rumah orang tuanya di daerah Pemangkat. 

h. Bahwa pada tahun 2020 Saksi-1 menjadi prajurit TNI AD dan saat ini berdinas di Kodim 1208/Sambas dengan jabatan Ta Kodim 1208/Sambas (BP. Staf Ops Kodam Xll/Tpr), kemudian Satuan mendapatkan informasi tentang Saksi-1 yang menyukai sesama jenis, dan pernah berhubungan sesama jenis dengan Terdakwa.

i. Bahwa berdasarkan pengakuan Saksi-1 tersebut kemudian pada hari Kamis tanggal 2 November 2023 dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa yang dilakukan oleh Staf Intel Kodam Xll/Tpr dan disaksikan Serma Khairul Aswad (Saksi-2) di ruang Staf Pam Rindam XII/TP dan Terdakwa mengakui pernah melakukan hubungan badan sesama jenis dengan Saksi-1 saat Saksi-1 masih berstatus mahasiswa Untan, yang dilakukan dirumahnya tanpa sepengetahuan Sdri. Emillia Yusta (Saksi-3/istri Terdakwa) kemudian Kesatuan Rindam melimpahkan perkara Terdakwa ke Pomdam Xll/Tpr untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 103 ayat (1) KUHPM. 

Pihak Dipublikasikan Ya