Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
19-P/PM.I-05/AD/IX/2021 Hanggonotomo, S.H., M.H. Djamaludin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 19-P/PM.I-05/AD/IX/2021
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan R/166/IX/2021
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 288 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Hanggonotomo, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Djamaludin
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Letda Inf Djamaludin NRP 639566 pada saat mengendarai kendaraan sepeda motor jenis Honda Supra warna hitam Nopol KB 4810 ND pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021 di Jl. Adi Sucipto, Kab. Kubu Raya, Prov. Kalbar ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas Pomdam Xll/Tpr tidak dilengkapi dengan Surat Ijin Mengemudi (SIM C), sehingga Letda Inf Djamaludin NRP 639566 telah melakukan pelanggaran Lalu-lintas :

 

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b”

 

Bahwa perbuatan Letda Inf Djamaludin NRP 639566 tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran Lalu-lintas dan angkutan jalan raya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 288 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya