Bahwa Letda Inf Djamaludin NRP 639566 pada saat mengendarai kendaraan sepeda motor jenis Honda Supra warna hitam Nopol KB 4810 ND pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021 di Jl. Adi Sucipto, Kab. Kubu Raya, Prov. Kalbar ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas Pomdam Xll/Tpr tidak dilengkapi dengan Surat Ijin Mengemudi (SIM C), sehingga Letda Inf Djamaludin NRP 639566 telah melakukan pelanggaran Lalu-lintas :
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b”
Bahwa perbuatan Letda Inf Djamaludin NRP 639566 tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran Lalu-lintas dan angkutan jalan raya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 288 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |