Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
1-K/PM.I-05/AD/I/2024 Eni Sulisdawati, S.H. Teodorus Paul Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 1-K/PM.I-05/AD/I/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/207/XII/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Eni Sulisdawati, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Teodorus Paul
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal 14 September 2023 sampai dengan tanggal 21 November 2023, atau setidak- tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan September 2023 sampai dengan bulan November 2023, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Yonif 642/Kps, Kab. Sintang, Prov Kalbar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: ’’Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Pratu Teodorus Paul (Terdakwa) adalah prajurit Yonif 642/Kps dengan jabatan sebagai Taban So Ru 3 Ton III Kipan C, dan belum pernah mengakhiri atau diakhiri kedinasannya sebagai Prajurit TNI AD, pada saat perkara ini terjadi berpangkat Pratu, NRP 31190256780398.
b. Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa meminta izin kepada Serda Agustinus Andika Candra (Saksi-1) dengan keperluan melaundry pakaian, kemudian sekira pukul 20.00 WIB Saksi-1 melakukan pengecekan apel malam di lapangan Yonif 642/Kps Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK), selanjutnya Saksi-1 memerintahkan Pratu Ignatius Digumora (Saksi-2) menghubungi Nomor handphone Terdakwa tetapi tidak aktif, setelah itu Saksi-1, Saksi-2 dan anggota Yonif 642/Kps melakukan pencarian terhadap Terdakwa di sekitar Kesatrian dan Kab. Sintang Prov. Kalbar, namun Terdakwa tidak diketemukan.
c. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon kepada Saksi-1, Saksi-2 dan Komandan satuannya.

d. Bahwa pada tanggal 14 November 2023 satuan melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom XII/1 Stg, selanjutnya pada tanggal 21 November 2023 Dansat memerintahkan Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut ke Denpom XII/1 Stg sesuai Laporan Polisi Nomor LP-09/A-09/XI/2023/ldik tanggal 21 November 2023.

e. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 14 September 2023 sampai dengan perkaranya dilaporkan ke Denpom XII/1 Stg tanggal 21 November 2023 atau selama 69 (enam puluh sembilan) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan sampai saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesatuan.

f. Bahwa yang menyebabkan Terdakwa meninggalkan satuan tanpa izin yang sah dari Komandan karena pacar Terdakwa yang bernama Sdri. Veronica Dwi Juniarti meminta pertanggung jawaban atas perbuatan Terdakwa yang telah melakukan perbuatan hubungan badan layaknya suami istri, namun Terdakwa tidak mau bertanggung jawab.

g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan, Negara Republik Indonesia tidak dalam keadaan perang dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi militer.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM

Pihak Dipublikasikan Ya