Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
27-K/PM.I-05/AD/VII/2024 | Eni Sulisdawati, S.H. | M. Yendri Febriansyah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 27-K/PM.I-05/AD/VII/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/87/VII/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal 24 Februari 2024 sampai dengan tanggal 5 April 2024, atau setidak-tidaknya pada suaktu-waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 sampai dengan bulan April 2024, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Brigif 19/Kh, Kota Singkawang, Prov Kalbar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: ’’Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara-cara sebagai berikut: a. Bahwa Pratu M. Yendri Febriansyah (Terdakwa) adalah prajurit Yonif 641 /Bru (Brigif 19/Kh) dengan jabatan sebagai Tabakpan 2 Pokpan 2 Ton II Kipan B, Kesatuan Yonif 641/Bru (Brigif 19/Kh) dan belum pernah mengakhiri atau diakhiri kedinasannya sebagai Prajurit TNI AD, pada saat perkara ini terjadi berpangkat Pratu, NRP 31200933680799. b. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 05.30 WIB saat dilakukan pengecekan apel pagi di Kipan B Yonif 641/Bru beralamat di Jl. Angkasa, Kel. Roban, Kec. Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Prov. Kalbar oleh Dankipan B (Kapten Inf Rio Bayu Rindyatmaja) dalam rangka kegiatan Probinjas lari aerobik, Terdakwa tidak hadir dengan keterangan sakit dan berada di Tonkes Yonif 641/Bru. c. Bahwa sekira pukul 07.00 WIB, Danki B memerintahkan Sertu Rangga Akasa Ady Putra (Saksi-2) dan Piket Kompi B (Kopda Ayatullah Aliming} melakukan pengecekan di Tonkes Yonif 641/Bru namun Terdakwa tidak ditemukan dengan penjelasan dari Dokter Tonkes Yonif 641/Bru jika Terdakwa hanya berobat jalan kemudian diperintahkan kembali ke Kompi B, atas kejadian tersebut Danki B memerintahkan Saksi-2, Serda Azis Firmansyah (Saksi-2) dan beberapa anggota Provos melakukan pencarian di rumah Terdakwa dan disekitar wilayah KotaSingkawang, namun tidak diketemukan, selanjutnya anggota Provos menelepon Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp maupun telepon sudah tidak aktif, atas kejadian tersebut dalam absensi nama Terdakwa ditulis TK (tanpa keterangan) selanjutnya Dankipan B melaporkan kepada Danyonif 641/Bru dan diteruskan kepada Danbrigif 19/Kh. d. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon kepada Saksi-1, Saksi-2 dan Komandan satuannya. e. Bahwa tindakan kesatuan setelah mengetahui Terdakwa meninggalkan satuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan adalah melakukan pencarian terhadap Terdakwa dengan cara mengirimkan Surat Permohonan bantuan pencarian dan penangkapan (DPO) terhadap Terdakwa ke instansi terkait, selain itu Kesatuan juga berkoordinasi dengan orang tua Terdakwa di Prov. Kalimantan Tengah, namun tidak mengetahui keberadaan Terdakwa. f. Bahwa pada tanggal 28 Maret 2024 satuan melimpahkan perkara Terdakwa ke Subdenpom XI1/1-1 Skw, kemudian Dansat memerintahkan Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut ke Subdenpom XII/1-1 Skw sesuai Laporan Polisi Nomor LP-05/A-05/IV/2024/ldik tanggal 5 April 2024. g. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 24 Februari 2024 sampai dengan perkaranya dilaporkan ke Subdenpom XII/1-1 Skw, tanggal 5 April 2024 atau selama 39 (tiga puluh Sembilan) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan sampai saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesatuan. h. Bahwa yang menjadi penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuannya tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan karena Terdakwa rrenghindari untuk diberangkatkan dalam tugas operasi Papua Nugini dan memiliki hutang di Bank BRI sebesar Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah). i. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan, Negara Republik Indonesia tidak dalam keadaan perang dan Terdakwa maupun Kesatuannya sedang dipersiapkan dalam tugas operasi militer dan Terdakwa tidak membawa barang inventaris satuan. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
|
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |