Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada saat mengendarai sepeda motor jenis Honda CRF 150 warna Hijau Nomor Register 4310-XII pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 beralamat di Jl. Adi Sucipto, Kab. Kubu Raya, Prov. Kalbar ketika dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Pomdam Xll/Tpr tidak dilengkapi dengan Buku Nomor Kendaraan Bermotor (BNKB) dan Surat Izin Mengemudi (SIM C TNI), sehingga Terdakwa telah melakukan pelanggaran Lalu- lintas :
’’Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM C TNI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a jo huruf b”
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran Lalu-lintas dan angkutan jalan raya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 288 Ayat (1) Jo Ayat (2) Jo Pasal 106 Ayat (5) huruf a jo huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |