| Kembali | 
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara | 
| 41-K/PM.I-05/AL/X/2025 | Kapten Chk Sarjo Hidayat, S.H., M.H. | Thamrin Munsir | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 41-K/PM.I-05/AL/X/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/149/X/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi | 
 | ||||||||||||||||||||||||
| Oditur | 
 | ||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | 
 | ||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 1 Juni 2025, atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, di tempat hiburan malam Lounge River-X Hotel Aston Kota Pontianak, Prov. Kalbar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri“ dengan cara sebagai berikut : 
 1. Bahwa pada tahun 1998 Sertu Keu Thamrin Munsir (Terdakwa) menjadi Prajurit TNI AL melalui pendidikan Catam PK XVI Gel-II di Kodikal (sekarang Kodiklatal), Surabaya, Prov. Jatim, lulus dilantik dengan pangkat Kelasi dua Keu (Kld), ditugaskan di Mabesal Jakata, setelah beberapa kali pindah penugasan kemudian pada tahun 2020 dipindahkan ke Lantamal XII (sekarang Kodaeral XII) hingga perkara ini terjadi dengan pangkat Sertu Keu NRP 90856, Jabatan Ur. Pers Sminlog, Kesatuan Satrol Kodaeral XII. 
 2. Bahwa pada tahun 2021 Terdakwa kenal dengan Sdr. Boy di tempat hiburan malam WIN ONE Kota Pontianak, Prov. Kalbar, tidak memiliki hubungan keluarga. 
 3. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 22.40 WIB Terdakwa, Serda Bah Aldo Fajar Ariputra (Saksi-3), Klasi Kepala (Klk) Bah Muhammad Ali (Saksi-4) dan Klasi dua (Kld) Bah Farisman Dhaki (Saksi-5) sama-sama berdinas di Satrol Kodaeral XII, bertemu di Warung Kopi Caffe Star Jl. Setia Budi Gaja Mada Kota Pontianak, Prov. Kalbar. 
 4. Bahwa pada hari Minggu tanggal 1 Juni 2025 sekira pukul 00.45 WIB setelah minum kopi, Terdakwa, Saksi-3, Saksi-4 dan Saksi-5 berangkat ke tempat hiburan malam Lounge River-X Hotel Aston Kota Pontianak, Prov. Kalbar, duduk satu meja memesan minum beralkohol jenis Bir sebanyak 2 (dua) botol dan 1 (satu) botol captain Morgan 1 botol lalu minum bersama sambil mendengarkan musik. 
 5. Bahwa sekira pukul 01.45 WIB saat pergi ke kamar mandi, Terdakwa bertemu dengan Sdr. Boy di depan pintu toilet lalu Terdakwa dirangkul sambil berkata ”ayo masuk dulu ke dalam toilet” sambil memberikan bong yang terbuat dari 1 (satu) botol aqua kecil ukuran 330 ML yang diujung tutupnya terdapat 2 pipet, kemudian Terdakwa masuk ke dalam toilet sendirian, mengunci pintu dari dalam lalu menghisap narkotika jenis sabu seperti merokok yang sudah siap pakai sebanyak 1 (satu) kali, setelah + 5 s.d. 7 menit, pintu toilet diketuk dari luar, sepontan Terdakwa meletakkan bong dilantai toilet, namun mencabut salah satu pipet dari bong lalu dimasukkan ke dalam dompet kemudian Terdakwa keluar kamar mandi kembali ke tempat duduk bergabung dengan Saksi-3, Saksi-4 dan Saksi-5, kemudian sekira pukul 02.30 WIB masing-masing pulang terpisah. 
 6. Bahwa Terdakwa mengetahui cara menggunakan Narkotika jenis sabu tanpa ada yang mengajari atau memberitahu karena Terdakwa melihat sudah terdapat bekas bakar pada salah satu ujung pipet (sedotan) dan Terdakwa tidak merasakan reaksi apa-apa setelah mengkonsumsi karena dalam keadaan pengaruh alkohol. 
 7. Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 07.00 WIB Serka Mpu Andhi Yuda Pratama (Saksi-1) anggota Tim Intel Kodaeral XII dan Lettu Laut (K) dr. Dicky Kresnadi. R (Saksi-2) anggota Diskes Kodaeral XII atas perintah Dankodaeral XII melakukan Sidak (uji sempel) urine terhadap 30 (tiga puluh) anggota Satrol Kodaeral XII, untuk mengantisipasi penyalahgunaan obat-obatan terlarang menggunakan alat Test Peck Merk Standar Reagen Combo Diagnostic Kit Multi Drug Panel hasilnya 1 (satu) orang atas nama Terdakwa Positif (+) mengandung Ampetamina (Amp) dan Metamfetamina (Met). 
 8. Bahwa sekira pukul 16.00 WIB Saksi-1 didampingi Lettu Laut (T) Guruh Wibowo Danunit Intel melakukan interogasi, Terdakwa mengakui sebelumnya pernah mengkonsumsi narkotika jenis inex (pil ekstasi) sebanyak 2 (dua) kali tahun 2021 dan tahun 2023; 1 (satu) kali narkotika jenis sabu tahun 2024 di tempat hiburan malam Win One Kota Pontianak; dan yang terakhir pada tanggal 1 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WIB mengkonsumsi narkotika jenis sabu di kamar mandi hiburan malam Louge River X Hotel Aston Kota Pontianak dan pengeledahan dalam tas Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah Sedotan plastik Panjang + 8 CM warna Hitam bagian ujungnya di buat lancip Panjang + 4 CM dan bagian belakangnya dibuat tidak berlubang dan 1 (satu) buah Potongan sedotan plastic, Panjang + 1 CM warna Putih dengan ukuran lubang kedua sisinya berbeda, saat bersama dengan Saksi-3, Saksi-4 dan Saksi-5 namun dari test urine Saksi-3, Saksi-4 dan Saksi-5 dinyatakan Negatif (-) mengandung Ampetamina (Amp) dan Metamfetamina (Met). 
 9. Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2025 perkaranya dilimpahkan ke Satpom Kodaeral XII dengan memerintahkan Saksi-1 sesuai Laporan Polisi Nomor LP-03/III-1/VI/2025 tanggal 3 Juni 2025, kemudian Terdakwa dibawa ke Rumkit Bhayangkara Kota Pontianak dilakukan test urine hasilnya Posistif (+) mengandung Amphetamina (AMP) dan Metamphetamina (MET) sesuai Surat Karumkit Bhayangkara Nomor R/423/VI/2025/Rs.Bhy tanggal 04 Juni 2025. 
 10. Bahwa pada tanggal 4 September 2025 dilakukan pengujian ulang di Badan Narkotik Nasional Prov. Kalbar sampel urine Terdakwa yang sebelumnya diuji menggunakan Rapid Test Merk Multi-Drug Screen Test 7 Parameter “ARKAN MEDICAL” hasilnya Positif (+) mengandung Ampetamina (AMP) dan Metamfetamina (MET), sesuai Surat Kepala BNNP Nomor B/674/IX/KA/RH.00/2025/BNNP tanggal 04 September 2025 lampiran Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor SKHPN-14892/IX/6100/2025/BNN tanggal 4 September 2025 ditandatangani secara elektronik oleh dr. Rani Adiansyah selaku Dokter Pemeriksa, Sri Mulyani, Amd. AK petugas pemeriksa dan Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si, selaku Kepala BNN Prov. Kalbar. 
 11. Bahwa urine Terdakwa positif (+) mengandung Ampetamina (AMP) daftar Nomor Urut 53 dan Metamfetamina (MET) daftar Nomor urut 61 adalah termasuk Narkotika golongan I, lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 12. Bahwa Narkotika golongan I dilarang digunakan dan hanya untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta hanya digunakan dalam jumlah terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi atas persetujuan Menteri dan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM). 
 13. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau tanpa rekomendasi dari tenaga kesehatan bahkan Terdakwa juga tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang mengkonsumsi Narkotika golongan I. | ||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
 
	