Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
13-K/PM.I-05/AD/III/2025 Kolonel Kum Eni Sulisdawati, S.H. Arif Dwi Saputra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 13-K/PM.I-05/AD/III/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/28/II/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Kolonel Kum Eni Sulisdawati, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Arif Dwi Saputra
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa  Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 8 November 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan November 2024, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Yonzipur 6/SD, Kab. Mempawah, Prov. Kalbar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: ”Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara-cara sebagai berikut :

                       

a.         Bahwa Sertu Arif Dwi Saputra (Terdakwa) adalah prajurit Yonzipur 6/SD dengan Jabatan sebagai Baminsiwat Si Mayon Ki Yonzipur 6/SD, dan belum pernah mengakhiri atau diakhiri kedinasannya sebagai Prajurit TNI AD, pada saat perkara ini terjadi berpangkat Sertu NRP 21150165740495.

 

b.         Bahwa pada tanggal 30 September 2024 sekira pukul 22.00 WIB, Sertu Muhyana Gus Jumaidi (Saksi-2) di telepon  Letda Czi Kharmani (Pasipers Yonzipur 6/SD) agar menyampaikan kepada Terdakwa untuk berangkat menghadiri peresmian Batalyon PRD (Penyanggah Daerah Rawan) di Monas Jakarta, setelah itu Saksi-2 menghubungi Terdakwa namun tidak di angkatnya, kemudian Saksi-2 mengirim pesan tentang perintah tersebut.   

 

c.         Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 WIB saat Letda Czi Kharmani melakukan pengecekan di Bandara Supadio, Kab. Kubu Raya, Prov. Kalbar dalam rangka berangkat ke Jakarta, Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, selanjutnya Letda Czi Kharmani memerintahkan Serda Krinius Primus (Saksi-1) dan Sertu Muhyana Gus Jumaidi (Saksi-2)  menghubungi perwakilan bandara Supadio dan penyampaian perwakilan bandara Supadio Terdakwa tidak ada di bandara, setelah itu Saksi-1 dan Saksi-2 menghubungi orang tua Terdakwa di Kab. Sintang serta melakukan pencarian ditempat-tempat yang biasa dikunjungi Terdakwa di Kota Pontianak  namun Terdakwa tidak di temukan.

 

d.         Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon kepada Saksi-1, Saksi-2 dan Komandan satuannya.

 

e.         Bahwa pada tanggal 7 November 2024 satuan melimpahkan perkara Terdakwa ke Pomdam XII/Tpr kemudian pada tanggal 8 November 2024 Dansat memerintahkan Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut  sesuai Laporan Polisi Nomor LP-07/A-07/XI/2024/Idik tanggal 8 November 2024.

 

f.          Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 1 Oktober 2024 sampai perkaranya dilaporkan ke Pomdam XII/Tpr tanggal 8 November 2024 atau selama 39 (tiga puluh sembilan) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan sampai saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesatuan.

 

g.         Bahwa yang menyebabkan Terdakwa meninggalkan satuan tanpa izin yang sah dari Komandan karena Terdakwa tidak menginginkan lagi menjadi Prajurit TNI.

 

h.         Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang yang menjadi perkara ini seluruh wilayah Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi militer.

Pihak Dipublikasikan Ya