Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
2-K/PM.I-05/AD/I/2024 Eni Sulisdawati, S.H. Hadi Sukamto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 2-K/PM.I-05/AD/I/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/205/XII/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Eni Sulisdawati, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Hadi Sukamto
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal tanggal 9 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 14 November 2023, atau setidak-tidaknya pada suaktu-waktu tertentu dalam bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan November 2023, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Sansidam Xll/Tpr, Kota Pontianak, Prov Kalbar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: ’’Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara-cara sebagai berikut:

a. Bahwa Pelda Hadi Sukamto (Terdakwa) adalah prajurit Sansidam Xll/Tpr dengan jabatan sebagai Batiharpalsan Sisispalsan, dan belum pernah mengakhiri atau diakhiri kedinasannya sebagai Prajurit TNI AD, pada saat perkara ini terjadi berpangkat Pelda, NRP 2102008560681.
b. Bahwa pada hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 sekira pukul 08.30 WIB setelah pelaksanaan upacara Bendera di Makodam Xll/Tpr, dilakukan pengecekan personel dikantor Sansidam Xll/Tpr Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK), kemudian Kapten Chb Murtopo (Saksi-2) bersama Lettu Inf Derajad Febrianto (Saksi-1) melaporkan kejadian tersebut kepada Letkol Chb Lumban Toruan (Kasansidam Xll/Tpr) dan memerintahkan Saksi-1, Saksi-2 dan seluruh anggota Sansidam Xll/Tpr untuk meiakukan pencarian terhadap Terdakwa di sekitar Kota Pontianak dan Kab. Kubu Raya, Prov. Kalbar serta menghubungi keluarga Terdakwa di Kota Banjarmasin, Prov. Kalsel namun Terdakwa tidak diketemukan.

c. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon kepada Saksi-1, Saksi-2 dan Komandan satuannya

d. Bahwa pada tanggal 10 November 2023 satuan melimpahkan perkara Terdakwa ke Pomdam Xll/Tpr, kemudian Dansat memerintahkan Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut ke Pomdam Xll/Tpr sesuai Laporan Polisi Nomor LP-23/A-23/XI/2023/ldik tanggal 14 Oktober 2023.

e. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 9 Oktober 2023 sampai dengan perkaranya dilaporkan ke Pomdam Xll/Tpr, tanggal 14 November 2023 atau selama 36 (tiga puluh enam) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan sampai saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesatuan.

f. Bahwa yang menyebabkan Terdakwa meninggalkan satuan tanpa izin yang sah dari Komandan karena Terdakwa mempunyai banyak hutang diantaranya di Bank BRI sebesar Rp360.000.000,-(tiga ratus enam puluh juta rupiah) dan Bank BNI sebesar Rp90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), sehingga Terdakwa hanya menerima gaji setiap bulannya sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).

g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan, Negara Republik Indonesia tidak dalam keadaan perang dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi militer.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM

Pihak Dipublikasikan Ya