Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
4-P/PM.I-05/AD/V/2025 | Sarjo Hidayat, S.H. | Candra Ghea Pan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu lintas dan Angkutan Jalan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 4-P/PM.I-05/AD/V/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/65/IV/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda motor KTM Power 2R warna Hijau Noreg 3226-XII pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 14.52 WIB di Jl. Adi Sucipto, Kab. Kubu Raya Prov. Kalbar, telah melakukan pelanggaran “tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) TNI dan tidak dilengapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)”, sehingga Terdakwa telah melakukan pelanggaran Lalu-lintas: Kesatu : ” Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi", sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1). Dan Kedua : “ Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dan huruf d. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 281 dan Pasal 288 ayat (1) UU Rl Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di Pengadilan Militer I-05 Pontianak, dengan permohonan : MENUNTUT Agar Terdakwa dijatuhi: Pidana Denda sebesar : Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atau kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan. Membayar biaya perkara sebesar: RplO.OOO,- (sepuluh ribu rupiah). Barang bukti: a. Surat-surat : Nihil. b. Barang-barang: -1 (satu) unit kendaraan sepeda motor APP KTM Power ZR warna Hijau Noreg 3226-XII. Dikembalikan kepada yang berhak. Demikian Dakwaan dan tuntutan Pelanggaran Lalu Lintas ini. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |