Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
4-P/PM.I-05/AD/V/2025 Sarjo Hidayat, S.H. Candra Ghea Pan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 4-P/PM.I-05/AD/V/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/65/IV/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 281 dan Pasal 288 ayat (1) UU Rl Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Sarjo Hidayat, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Candra Ghea Pan
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

     Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda motor KTM Power 2R warna Hijau Noreg 3226-XII pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 14.52 WIB di Jl. Adi Sucipto, Kab. Kubu Raya Prov. Kalbar, telah melakukan pelanggaran “tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) TNI dan tidak dilengapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)”, sehingga Terdakwa telah melakukan pelanggaran Lalu-lintas:

Kesatu :

” Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi", sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1).

Dan

Kedua :

“ Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dan huruf d.

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 281 dan Pasal 288 ayat (1) UU Rl Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di Pengadilan Militer I-05 Pontianak, dengan permohonan :

MENUNTUT

Agar Terdakwa dijatuhi:

Pidana Denda sebesar                     : Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atau kurungan pengganti selama 3                                                                   (tiga) bulan.

Membayar biaya perkara sebesar: RplO.OOO,- (sepuluh ribu rupiah).

Barang bukti:

a. Surat-surat : Nihil.

b. Barang-barang:

   -1 (satu) unit kendaraan sepeda motor APP KTM Power ZR warna Hijau Noreg 3226-XII.

Dikembalikan kepada yang berhak.

Demikian Dakwaan dan tuntutan Pelanggaran Lalu Lintas ini.

Pihak Dipublikasikan Ya