Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
14-K/PM.I-05/AD/II/2024 Eni Sulisdawati, S.H. I Ketut Ardika Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 14-K/PM.I-05/AD/II/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/16/II/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 Ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Eni Sulisdawati, S.H.
Terdakwa
NoNama
1I Ketut Ardika
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal 23 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 7 Desember 2023, atau setidaktidaknya pada sewaktu-waktu tertentu dalam bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Desember 2023, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Korem 121/Abw, Kab. Sintang, Prov. Kalbar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: ’’Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara-cara sebagai berikut: a. Bahwa Praka I Ketut Ardika (Terdakwa) adalah prajurit Korem 121/Abw dengan jabatan sebagai Ta Munisi 3 Ton SLT Denmarem 121/Abw, dan belum pernah mengakhiri atau diakhiri kedinasannya sebagai Prajurit TNI AD, pada saat perkara ini terjadi berpangkat Praka, NRP 31160630450197. b. Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 WIB pada saat pengecekan apel pagi oleh Kapten Chk Wanto Santospeta, S.H. (Kakumrem 121/Abw) di lapangan Makorem 121/Abw Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK), kemudian setelah apel pagi selesai Kapten Chk Wanto Santospeta, S.H. memerintahkan Pratu Fetrus (Saksi-1) untuk menghubungi handphone Terdakwa namun handphone Terdakwa sudah tidak aktif lagi, kemudian Saksi-1, Serka Eko Wijiantoro (Saksi-2) dan anggota Korem 121/Abw melakukan pencarian terhadap Terdakwa di sekitar Kab. Sintang, Prov. Kalbar namun Terdakwa tidak ditemukan, sehingga dalam absensi nama Terdakwa ditulis TK (Tanpa Keterangan). c. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon kepada Saksi-1, Saksi-2 dan Komandan satuannya. Nama lengkap Pangkat/Korps/NRP Jabatan Kesatuan Tempat, tanggal lahir Jenis kelamin Kewarganegaran Agama Tempat tinggal : I Ketut Ardika : Praka, NRP 31160630450197 : Ta Munisi 3 Ton SLT Denmarem 121/Abw : Korem 121/Abw : Gianyar, (Bali), 20 Januari 1997 : Laki-laki : Indonesia : Hindu : Asmil Korem 121/Abw Komplek 20, Jl. Alambana, Kel Tanjung Puri, Kec. Sintang, Kab Sintang, Prov Kalbar.  d. Bahwa pada tanggal 1 Desember 2023 satuan melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom XII/1 Stg, selanjutnya pada tanggal 7 Desember 2023 Dansat memerintahkan Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut ke Denpom XII/1 Stg sesuai Laporan Polisi Nomor LP-10/A-10/XH/2023/ldik tanggal 7 Desember 2023. e. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 23 Oktober 2023 sampai dengan perkaranya dilaporkan ke Denpom XII/1 Stg tanggal 7 Desember 2023 atau selama 46 (enam puluh enam) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan sampai saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesatuan. f. Bahwa yang menyebabkan Terdakwa meninggalkan satuan tanpa izin yang sah dari Komandan karena Terdakwa memiliki permasalahan keluarga (rumah tangga). g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan, Negara Republik Indonesia tidak dalam keadaan perang dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi militer. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM

Pihak Dipublikasikan Ya