Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
19-K/PM.I-05/AU/IV/2025 | Sarjo Hidayat, S.H. | Eko Yoyon Suryono | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 19-K/PM.I-05/AU/IV/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 11 Apr. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/50/IV/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | 1. Bahwa pada tahun 2002 Letda Kal Eko Yoyon Suryono (Terdakwa) masuk menjadi Prajurit TNI AU melalui Pendidikan Semaba PK Angkatan ke- 25 di Lanud Adi Soemarmo, Kota Surakarta, lulus dilantik dengan pangkat Serda, dilanjutkan mengikuti Pendidikan SBIT di Lanud Sulaiman, setelah selesai ditugaskan di Lanud Supadio, kemudian pada tahun 2024 mengikuti pendidikan Stukpa angkatan ke-31 di Lanud Adi Soemarmo hingga lulus dilantik dengan pangkat Letda Kal, kemudian pada bulan Januari 2025 ditugaskan di Lanud Harry Soemantri, Kab. Bengkayang, Prov. Kalbar hingga perkara ini terjadi dengan pangkat Letda Kal NRP 528850, Jabatan Ps. Kasiwatpers Dispers, Kesatuan Lanud Harrysoemantri.
2. Bahwa pada tahun 2018 Terdakwa pernah melakukan tindak pidana Penipuan secara bersama-sama lalu dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 2 (dua) bulan dengan masa percobaan 3 (tiga) bulan sesuai Putusan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta Nomor 45-K/PM.II-11/AU/V/2019 tanggal 20 Juni 2019 dan Akta Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Nomor AMKHT/45-K/PM.II-11/AU/VI/2019.
3. Bahwa pada bulan April 2023 Terdakwa kenal dengan Sdr. Muhammad Suryadi (Saksi-1) melalui Sdr. Siswanto (Saksi-2) yang merupakan saudara ipar Saksi-1, dengan mengatakan jika anak Saksi-1 yang bernama Sdr. Muhammad Rifki Hidayat berkeinginan mendaftar ASN sekalian meminta tolong kepada Terdakwa karena anak Saksi-2 yang bernama Sdr. Eko Wahyu Regiawanto sedang mendaftar PNS TNI AU dan Kemenkumham RI sedang dibantu oleh Terdakwa.
4. Bahwa pada tanggal 28 April 2023 Saksi-1, Saksi-2 dan Terdakwa bertemu di rumah Saksi-2 beralamat di Komp. Karya Indah ll No. 65 RT 054 RW 015 Desa Pal Sembilan, Kec. Sungai Kakap, Kab. Kubu Raya, Prov. Kalimantan Barat, Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-1 ada pembukaan pendaftaran penerimaan CPNS TNI AU Lanud Supadio pada bulan Juni 2023, kemudian Saksi-1 menanyakan kepastian pendaftarannya, dijawab Terdakwa “iya pasti karena ini ada jatah dari Komandan Lanud untuk masuk PNS TNI AU”, kemudian Terdakwa meminta kepada Saksi-1 untuk menyediakan uang sebanyak Rp150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah) namun terlebih dahulu meminta DP 50% (lima puluh persen), namun disanggupi Saksi-1 sebanyak Rp50.000.000.-, (lima puluh juta rupiah) lalu uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa secara tunai di rumah Saksi-1 kemudian dibuatkan kwitansi bermaterai Rp10.000.- (sepuluh ribu rupiah) disaksikan Saksi-1, Saksi-2 dan istri Saksi-1 yang bernama Sdri. Evi Susilawati.
5. Bahwa pada tanggal 22 Juli 2023 Saksi-1 kembali menyerahkan uang sisa sebagai DP secara tunai sebanyak Rp30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) di rumah Saksi-1 beralamat di Dusun Karya Raya RT.004, RW.004, Desa Karangan, Kec. Mempawah Hulu, Kab. Mempawah, Prov. Kalbar lalu dibuatkan bukti kwitansi bermaterai Rp10.000.- (sepuluh ribu rupiah) disaksikan istri Saksi-1.
6. Bahwa setelah Saksi-1 menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa namun sampai dengan saat yang dijanjikan anak Saksi-1 tidak pernah dipanggil untuk mengikuti tes penerimaan ASN TNI AU, kemudian anak Saksi-1 ditawari mengikuti tes Kemenkumham RI namun dari hasil nilai dinyatakan tidak lulus, sehingga Saksi-1 berusaha meminta kepada Terdakwa agar uang yang telah diserahkan dikembalikan.
7. Bahwa sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 setelah anak Saksi-1 dinyatakan tidak lulus test penerimaan ASN Lanud Supadio atau Kemenkumham RI, Saksi-1 berusaha menelepon Terdakwa dan menginginkan uangnya sebanyak Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dikembalikan namun tidak berhasil dan Terdakwa selalu berjanji, sehingga atas kerugian tersebut Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Pom Lanud Supadio sesuai Laporan Polisi POM-405/A/IDIK-2/I/2025/SPO tanggal 30 Januari 2025 untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
8. Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi-1 mengalami kerugian uang sebanyak Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan sampai sekarang belum dikembalikan.
9. Bahwa Saksi-1 percaya terhadap Terdakwa sehingga bersedia menyerahkan sejumlah uang karena Terdakwa mengatakan bahwa ini adalah jatah dari Danlanud, dan ini sudah pasti lulus, Terdakwa juga pernah menyampaikan kepada Saksi-1 bahwa ‘’saya anggota TNI AU dan kalau saya bohong jabatan saya bisa dipertaruhkan dan kalau saya bohong saya dipecat dari kesatuan TNI AU’’.
10. Bahwa yang menjadi penyebab Terdakwa melakukan perbuatan dapat memasukan/meloloskan seseorang menjadi PNS TNI AU Lanud Supadio atau PNS Intansi lain dengan mengharuskan membayar sejumlah uang yaitu awalnya tahun 2015 Terdakwa tergiur oleh Investasi Trading yang menjanjikan keuntungan yang besar namun setelah Terdakwa investasi, Terdakwa selalu kalah sehingga berusaha mencari uang dengan cara menyebar informasi kepada rekan-rekannya, saudara ataupun orang yang baru Terdakwa kenal dengan menyampaikan bahwa Terdakwa mendapat slot/jatah memasukan orang ataupun mengatasnamakan pejabat dan punya relasi di panitia penerimaan instansi terkait.
11. Bahwa pada saat Terdakwa menjumpai Saksi-1 di rumah Saksi-2 di Komplek Karya Indah ll, Desa. Pal Sembilan, Kec. Sungai Kakap, Kab. Kubu Raya, Prov. Kalbar untuk menyerahkan uang sebanyak Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) sebagai syarat anak Saksi-1 dapat diterima sebagai ASN TNI AU pada penerimaan bulan Juni 2023, perkataan Terdakwa tersebut merupakan rangkaian kebohongan atau tipu muslihat yang bertujuan agar Saksi-1 bersedia menyerahkan barangnya berupa uang padahal pada bulan Juni 2023 tidak ada penerimaan ASN dan Terdakwa juga bukan sebagai panitia penerimaan. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |