Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1-P/PM.I-05/AD/III/2022 Sarjo Hidayat, S.H. Diemas Weda Byatara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 1-P/PM.I-05/AD/III/2022
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan R/55/III/2022
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Sarjo Hidayat, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Diemas Weda Byatara
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Bahwa Prada Diemas Weda Byatara NRP 31190637110300 pada saat mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki Ninja RR warna Hijau Nopol KB 3192 RY pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 di Jl. Adi Sucipto, Kab. Kubu Raya, Prov. Kalbar ketika dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Pomdam Xll/Tpr tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM C), sehingga Prada Diemas Weda Byatara NRP 31190637110300 telah melakukan pelanggaran Lalu-lintas: ’’Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1)”

Bahwa perbuatan Prada Diemas Weda Byatara NRP 31190637110300 tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran Lalu-lintas dan angkutan jalan raya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pihak Dipublikasikan Ya